This entry is part 12 of 15 in the series ETA

Diterbitkan pertama kali pada: 15-Jul-2020 @ 21:07

3 menit membaca

*UANG ELEKTRONIK*
Ustadz Dr Erwandi Tarmizdi MA
25 Dzulqo’dah 1441 H

*E-Money/E-wallet*

Sejarah Uang…

Diawali dari barter, tugar guling, tukar barang..

Ka’ab Al Akhbar masuk Islam setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat padahal telah bertemu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tapi belum beriman. Sehingga bukan shahabat tetapi tabiin.

Sejarah ini kemungkinan kisah israiliyat (tidak perlu dibenarkan dan tidak perlu didustakan).

Menurut kisah ini, Nabi Adam sudah memakai alat tukar dengan emas.

Qarun juga telah memakai emas, kunci harta nya juga dari emas..

Tabiat manusia Allah ciptakan untuk mencintai emas dan perak.

Alllah berfiman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَـٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَـٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَـٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).Surat Ali-Imran (3) Ayat 14

Dalam sebuah hadits, iriwayatkan dari Umar bin Khattab, ia berkata, “Aku berkeingingan untuk membuat uang dari kulit unta”. Lalu dikatakan kepadanya, “Kalau begitu, tidak akan ada lagi unta! Lalu Umar mengurungkan niatnya.” (Tafsir Shan’aniy, 3/93)

Namun tidak terjadi dan beberapa waktu muncul uang dari perunggu yaitu fulus..

Namun ada khilaf diantara para ulama,mereka masih menginginkan uang emas dan perak. Yang dari perunggu hanya receh..

Di Indonesia pun awalnya juga dengan uang emas dan perak.

Lama kelamaan muncul uang kartal.
Yang pada awalnya tidak banyak menerima, termasuk para ulama, yang hukumnya serupa dengan surat hutang..

Sehingga penjualan uang kartal adalah riba. Terima kasiha Syaikh An Singhity..

Akhirnya lama kelamaan uang kartal diterima dan bukan sebagai surat hutang.
Sehingga berlaku hukum tukar menukar emas dan perak.. (barang ribawi).

Yang kartal adalah uang dzalim..
Misalnya th 60 an uang 10 juta
Saat ini 10 juta itu nilai tukar nya beda, lebih rendah, itulah dzalim nya.

Sedangkan perak dan emas nilainya tetap karena Allah yang mengaturnya.

Harga kambing jaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah 1 dinar dan itu sama dengan harga kambing sekarang, juga 1 dinar.

Dan rakus nya manusia, uang kertas pun ingin dikuasai dan diganti dengan uang digital.. Yang tergantung listrik (lebih dzalim).

Bila kita tidak bisa hidup dengan E-Money maka gunakan seperlunya.

Dari tinjauan hukum fikih, bagaimana?

E-Money, bentuk chip, dalam kartu. (dari Bank). E-Money adalah uang, seluruh hukum uang berlaku pada E-Money.

E-Wallet misal Gopay, shopee, T cash..
Kita serahkan uang ke mereka dan kita diberi kode digital. Kita titip uang di dompet mereka. Artinya meminjamkan..
Bila ada manfaat maka ini riba (diskon, bebas ongkir, cash Back)

Bila tidak ada manfaat maka ini tidak ada riba, boleh…

Gunakan sebatas nya saja bila ada udzur..

QA.
1. Fulan bekerja sebagai tukang promo diskon E-Wallet. Maka ini pekerjaan termasuk mendukung riba sehingga upah (gaji) nya haram..

2. Saldo E-Wallet , dan yang punya wafat maka saldo nya harus dikembalikan kepada ahli waris dari perusahaan penyedia E-Wallet.

3. E-Money dapat hadiah E-Wallet, E-Money tetap bisa dipakai namun E-Wallet boleh dipakai bila tidak ada diskon atau manfaat lainnya.

4. Pay Pall. Belanja di LN harus pakai itu atau kartu kredit… Pakai nitip ke teman?
Jawab. Jika memang butuh carilah kartu kredit di Bank Syariah yang tidak ada denda keterlambatan hanya uang administrasi kartu saja.

5. Beli barang dengan gopay harga sama dengan cash, maka tidak mengapa.
Bila ada diskon maka itu riba..
Jika kebutuhan itu sangat mendesak maka boleh, semoga Allah ampuni dosa riba tersebut.

6. Manfaat E-Wallet adalah riba namun halal bagi fakir miskin, namun bagi karyawan yang kebutuhan lebih dari penghasilan manfaat E-Wallet ini boleh.

7. Hukum hadiah permainan shopee.
Jawab Dalam Islam hadiah hanya boleh dari pacu kuda, pacu unta dan memanah (real)

Maka hadiah itu tidak halal, tukar hadiah dengan barang yang bermanfaat bagi fakir miskin.

8. Kita ditraktir teman dengan uang e-wallet atau kartu kredit.

Makan nya halal sedang yang traktir berbuat dosa.
Sebagai teman maka nasihati teman tersebut akan dosa riba dengan cara yang baik.

9. Kita supply barang namun tidak tahu apakah akan dijual dengan e-wallet atau lainnya.. Jawab.. Pada dasarnya asal yang dijual itu barang halal maka ini boleh..

Semoga Bermanfaat..

$$##-aa-##$$

Digita Template

ETA

KARTU KREDIT Sahnya Jual Beli Secara Syar’i
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?