KAIDAH-KAIDAH JUAL BELI ONLINE
Diterbitkan pertama kali pada: 01-Jan-2024 @ 08:44
8 menit membacaKAIDAH-KAIDAH JUAL BELI ONLINE
Ustadz Ammi Nur Baits
18 Jumadil Akhir 1445H / 31.12.2023 dhuha
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima Bekasi
➡️ *KAIDAH UMUM HUKUM TRANSAKSI ONLINE*
Buku *Halal Haram Bisnis Online* ini ditulis oleh Ustadz saat pandemi, dengan kumpulkan semua artikel yang berbahasa Arab yang terpisah-pisah.
Saat ini di masyarakat transaksi online lebih dominan dari pada transaksi offline.
1️⃣ *Hukum asal transaksi adalah mubah, selama tidak melanggar aturan syariat*
Dalam muamalah Rasulullah ﷺ tidak ngajarin akad, tapi hanya membatasi dan jadilah fiqih muamalah.
Dengan demikian hukum asal muamalah adalah boleh, dan boleh berekreasi.
❓Beda muamalah dengan ibadah.
📍Ibadah – manusia tidak boleh melakukannya kecuali dengan panduan. Jangan berekreasi sebab agama ini telah disempurnakan oleh Allah.
Allah Ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3).
Karena sudah sempurna maka nambahin sama dengan merusak.
Sehingga prinsip dalam ibadah adalah ikuti apa yang ada dan jangan membuat kreasi yang baru.
📍Muamalah – silakan berekreasi tapi jangan melanggar batasan.
Saat orang-orang yang melakukan kreasi ibadah diingatkan, Mereka sering bertanya – mana dalil yang melarang?
Ini pertanyaan yang salah – ini seharusnya berlaku untuk muamalah bukan untuk ibadah.
Seharusnya pertanyaan untuk ibadah adalah mana dalil yang memerintahkan.
Karena ibadah itu tauqifi – artinya menunggu dalil. 📍❗
Semua transaksi yang ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bukan beliau ﷺ yang menciptakannya, namun sudah ada sejak zaman jahiliyah. Beliau ﷺ hanya memberikan aturan tambahan, sebagai batasan mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang.
Akad salam saat itu tidak dikenal di Makkah namun ada di Madinah.
Ibnu’ Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan,
قدِمَ النبُِّ صَلى اللهُ عَليْهِ وَسَلمَ المَدِينةَ وَهُمْ يسْلفُونَ فِِ الث مَارِ السَّنةَ وَالسَّن تيِْْ فَ قَالَ : مَنْ أسْلفَ فِِ تََرٍ فَ لْيسْلفْ فِِ كَيْلٍ مَعْلوم وَوَزْنٍ مَعْلوم إلََ أجَلٍ مَعْلوم
“Ketika Nabi ﷺ tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau ﷺ bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” [Muttafaqun ‘alaih].
2️⃣ Bukan syarat dalam transaksi harus terjadi pertemuan secara fisik antara penjual dan pembeli.
Selama penjual telah membuka transaksi, maka pembeli boleh membelinya, sekalipun dia tidak bertemu dengan penjualnya.
Seperti transaksi dengan vending machine, atau transaksi pada kantin kejujuran.
Transaksi online itu dilayani oleh platform. Dan ini boleh. Karena bukan syarat bahwa transaksi terjadi harus ada pertemuan fisik antara penjual dan pembeli.
3️⃣ Bukan syarat dalam transaksi, objek transaksi harus ada di majelis akad.
Penjual dan pembeli transaksi di bekasi tetapi barang ada di Tangerang. Dengan menyebutkam kriteria barang jadi objek transaksi.
Ini boleh dan dalilnya adalah akad salam.
Kecuali untuk barang ribawi yang sejenis.
Ketika akad salam dilakukan, objek akad (barang) sama sekali tidak adat, tapi kriteria barang jelas. Penjual tidak memiliki barang dan bisa jadi bukan petani (produsen).
Artinya dia murni trader. Misalnya, Kulak barang sesuai pesanan di Syam, kemudian dibawa ke Madinah sesuai pesanan pembeli.
Dalam akad salam, penjual memiliki tanggungan untuk mendatangkan barang sesuai kriteria yang dipesan (Al Mausuf fi dzimmah)
Dalam transaksi online, barang tidak ada di majelis akad, tapi barang dijelaskan dalam bentuk foto atau penjelasan kriteria.
4️⃣ Semua yang harus ditransaksikan secara tunai tidak bisa dilakukan secara online.
Contohnya emas.
Transaksi benda ribawi sejenis atau satu kelompok, harus dilakukan secara tunai. Karena itu tidak bisa dilakukan secara online, mengingat bagian dari karakter online pasti ada penundaan karena harus melalui pengiriman.
Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain:
الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى
“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim).
📍Berdasar hadits diatas, para ulama melakukan pembagian benda ribawi sebagai berikut.
❗1. Kelompok 1: emas dan perak
Diqiyaskan dengan kelompok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar.
‼️2. Kelompok 2: Bur, Sya’ir, Kurma & Garam.
Diqiyaskan dengan semua bahan makanan yang bisa disimpan, seperti beras atau jagung.
Aturan yang berlaku terkait hadits ini adalah,
🔸1. Jika ditukar dengan yang sejenis, misalnya emas ditukar emas, rupiah ditukar rupiah maka harus dilakukan secara tunai dan jumlahnya sama.
🔸2. Jika ditukar dengan yang satu kelompok, misalnya emas dengan perak atau rupiah dengan emas, maka harus tunai, meskipun boleh beda kuantitas.
🔸3. Jika ditukar dengan yang beda kelompok, misalnya emas dengan gandum, uang dengan gandum, semuanya bebas dan tidak ada aturan khusus di sana.
Dengan demikian jual beli emas hanya bisa dilakukan dengan cara tunai, ada uang ada emas. Jika salah satu tertunda maka ada pelanggaran yaitu riba nasiah.❌
Bagaimana bila penjual emas di Jakarta dan pembeli di Surabaya? Solusi nya adalah pembeli nunjuk wakil di Jakarta. Dan wakil tersebut yang akan bertransaksi. Sesudah transaksi dengan wakil dan wakil terima emas, dan wakil boleh titipkan emas ke toko emas untuk dikirim ke Surabaya.
5️⃣ Objek transaksi ada dua bentuk.
🔸1. Objek yang jelas depan mata, tertentu.(Muayyan).
sama-sama dipahami oleh pelaku akad. Seperti objek yang ada di majelis akad.
🔸2. Objek yang tidak ada di majelis akad, namun dijelaskan berdasarkan kriteria barang, yang dihadirkan oleh penjual dalam tempo/waktu sesuai kesepakatan. Dikenal sebagai al mausuf fi dzimmah (disifati dengan kriteria dan jaminan obyek akan didatangkan).
Belum punya barang. Akad salam – jastip.
Bila harga sudah disepakati diawal maka harga mengikat tidak boleh dirubah.
Bila penjual belum punya barang hanya katalog , dan pembeli bayar DP, maka akad nya ada kali’ bil kali’, hutang dengan hutang dan ini terlarang.
6️⃣ Deskripsi telah mewakili kejelasan terhadap barang.
Penjelasan terhadap kriteria barang yang disampaikan penjual, telah mewakili kejelasan terhadap barang, sehingga jual beli online bukan termasuk jual beli jahalah, ketika kriteria telah dijelaskan.
Kaidah ini menjawab pertanyaan, apakah pembeli berhak membatalkan transaksi dengan alasan dia belum melihat fisik barang saat beli?
Jawaban nya – selama penjelasan dirasa telah mencukupi, dan tidak ada potensi memicu sengketa antara penjual dan pembeli, maka akad yang dilakukan sudah final. Karena itu pembeli tidak memiliki hak khiyar karena alasan belum melihat fisik barang.
Melihat fisik barang bukan termasuk syarat dalam transaksi.
❗Khiyar ru’ya – hak untuk membatalkan transaksi setelah melihat barang harus disepakati di awal bukan saat lihat barang.
7️⃣ Serah terima secara hukmi.
Bahwa serah terima barang ada dua.
🔸1. Serah terima hakiki/ fisik barang, misalnya beli bakwan – serahkan uang, terima bakwan.
Beli motor dikasih motor.
🔸2. Serah terima hukmi/non fisik, hanya surat atau bukti yang mewakili keberadaan fisik barang.
Misalnya mobil diwakili dengan STNK, BPKB, kunci mobil.
✅ Syarat serah terima hukmi.
1. Objek yang jadi wakil dalam akad harus ada hubungannya dengan barang asli.
2. Serah terima hukmi tidak boleh gambar, karena gambar tidak mewakili barang asli.
3. Serah terima disepakati oleh urf/budaya masyarakat bahwa objek wakil bisa mewakili barang asli.
🔸Syarat boleh menjual itu ada dua.
1. Sudah beli / memiliki
2. Sudah menerima
BMT yang sudah terima BBPK, STNK, Kunci, maka boleh transaksi dengan pembeli (harga, cicilan sekian lama tahun), dan ambil mobil di dealer.
8️⃣ Komunikasi via medsos termasuk Ijab Qabul.
Karena tulisan statusnya sama dengan lisan. Sehingga chat yang dilakukan oleh penjual dan pembeli melalui media apapun, termasuk ijab Qabul.
Kaidah fiqih menyebutkan.
الكتابة تقوم مقام العبارة عند الحاجة
Tulisan mewakili ucapan lisan, ketika dibutuhkan.
9️⃣ Pembeli tidak bertanggung jawab terhadap barang hingga barang itu diterima.
Sehingga semua resiko selama pengiriman, menjadi tanggung jawab penjual. Termasuk ketika barang telat, pembeli berhak ajukan komplain ke penjual, dan bukan komplain langsung ke kurir. Selanjutnya pihak penjual yang bertugas melanjutkan komplain pembeli ke kurirnya.
Kurir ini status nya mendapatkan amanah dari penjual untuk mengantarkan barang sampai tujuan.
Karena itu, jika terjadi resiko terhadap barang, ada dua keadaan.
❗1. Jika resiko terjadi diluar keteledoran kurir, misalnya kurir sudah laksanakan sesuai SOP, maka resiko ini tidak ditanggung oleh kurir. Karena amin (orang yang dapat amanah) tidak menanggung resiko amanah diluar keteledorannya.
‼️2. Jika resiko terjadi disebabkan keteledorannya, misalnya yang dilakukan kurir tidak sesuai SOP, maka kurir wajib menanggung semua resiko.
Batasan teledor.
🔸1. Ta’adi, yaitu melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan.
🔸2. Taqsir, yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
🖇️ PO – kata kunci penjual yang produsen. Boleh kirim PO walaupun produsen belum punya barang.
Misal datang ke produsen kue – bayar DP dan pesan.
PO dengan produsen itu boleh walaupun dengan pembayaran tidak tunai.
Ini adalah akad istishna. Tidak ada syarat pembayaran tunai, boleh tertunda.
❗PO dengan selain produsen.
1. Skema akad salam. Bayar tunai lunas.
Dan tidak ada tambahan lagi.
2. Penjual bukan produsen dan belum punya barang dan minta DP.
Praktik jual beli kali’ bil kali’ (jual beli hutang dengan hutang), yang memenuhi 4 kriteria
A. Penjual belum punya barang
B. Penjual bukan produsen
C. Pembayaran tidak tunai
D. Sudah dilakukan akad
Hukumnya terlarang.
🖇️ Jadi reseller.
1. Sudah dapat izin maka sudah jadi wakil penjual.
2. Reseller bukan wakil – boleh beli dulu, barang diterima baru boleh jual.
🖇️ JAS TIP
1. Bisa ongkos saja, bila harga belum pasti, pakai akad wakalah
2. Model salam – harga dikunci di awal dan tidak boleh berubah walaupun rugi karena harga nya ternyata lebih tinggi.
🖇️ Transaksi di dalam masjid. Ada larangan dari Nabi ﷺ.
Bila ternyata sudah terjadi akad dalam masjid (mungkin lalai). Ijma ulama membolehkan (Ibnu Abdil baar).
Larangan jual beli di Masjid, bila dilanggar, transaksi tetap boleh tanpa perlu diulang.
Syaukani melarang transaksi demikian.
🖇️ DIGITAL CURRENCY
Ada dua.
1. Tidak mughothoh. Tidak memiliki Fiat Money. Beda dengan pay pal (yang dolar di online kan).
Maka dari itu crypto sangat fluktuatif. Bukan uang dan investasi nya Ghoror yang besar.
Lebih dari 1 Trilyun uang orang Indonesia yang hilang dalam crypto ini.
Sebaiknya Tidak dilakukan.
2. Digital currency dengan Fiat Money. Misalnya pada dompet digital, dst. Dan ini boleh.
➡️ *TANYA JAWAB*
1. Pesan makanan ke ojek online dengan transfer uang duluan – maka ini sepakat para Ustadz boleh – murni jasa.
2. Jual beli kurs mata uang.
Harga kurs nya itu bebas, sesuai kesepakatan.
Tidak boleh dengan transfer IDR dan uang currency (asing) nya diserahkan secara tunda. Harus secara tunai.
3. Uang non tunai yang diterima tukang ojek dari penumpang yang melakukan pembayaran dengan saldo gopay atau Ovo yang dapat diskon (manfaat – Riba).
Driver ojek boleh Terima Karena itu upah jasanya.
4. KPR – Bank boleh menjual rumah kalau
Sudah memiliki dan sudah menerima rumah (bisa diwakili dengan hanya terima kunci, sertifikat).
Semoga bermanfaat.
#jualbelionline #jualbeli #akad #crypto
##$$-aa-$$$#

