This entry is part 11 of 15 in the series ETA

Diterbitkan pertama kali pada: 23-Jul-2020 @ 07:29

5 menit membaca

*KARTU KREDIT*
Ustadz Dr Erwandi Tarmizdi MA
2 Dzulhijjah 1441H

Allah menjaga syariat sampai akhir zaman dengan adanya ulama-ulama yang ikuti aturan yang dibawa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Muamalat menjadi perhatian penting para ulama, supaya umat muslim bisa ikuti aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kartu kredit, dimana kredit maknanya pinjaman..

Kartu adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank.

Munculnya kartu kredit muncul dari lembaga perbankan konvensional..

Ada beberapa cara pembayaran yang tidak bisa dibayar dengan cash dan hanya bisa dilakukan dengan kartu kredit..

Dan itu adalah termasuk godaan syetan, Namun Allah telah menjelaskan bahwa godaan syetan sangat lemah..

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ ءَامَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَآءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا

“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan setan itu, karena sesungguhnya tipu daya setan itu adalah lemah”. [An Nisa` : 76].

Kartu kredit, ini Bank memberi talangan pembayaran kepada pihak lain..

Dan Bank menagih pembayaran kepada pemegang kartu kredit, dengan adanya tambahan (manfaat).

Dan adanya manfaat dalam akad pinjaman maka ini adalah Riba dan Riba adalah dosa besar..

Bila sampai batas tertentu belum dilunasi, maka akan ada penalti, dan tambahan karena terlambat pembayaran pinjaman adalah Riba jahiliyah….

Dan ini sering mengecoh orang pinjaman tanpa bunga, tapi ada penalti yang termasuk riba..
Dan menurut penelitian kaum kufar, manusia cenderung lalai dalam membayar kewajiban hutangnya..

Dalam kartu kredit ada 3 akad :
1. Akan pinjam meminjam (ada tambahan) – riba
2. Ada denda – riba
3. Akad kafalah, penjamin. Yaitu : kalau anda belanja ke toko (yang tidak percaya anda), bila ada penjamin maka toko akan mau..
Atas akan kafalah ini ada fee yang diterapkan oleh pihak Bank sebagai pemain.

Ijma Ulama dalam semua mahdzab mengharamkan adalah fee atau kafalah ini. Juga ulama dalam Lajnah Daimah.

Tapi DSN (depan syariah nasional) membuat fatwa sebagai yang Hal..

Kafalah ini lebih buruk dari pinjaman (qard) yang ada tambahan.
Kafalah ini belum ada pinjaman sudah ada tambahan (riba).

Pola hidup kita sudah tersistem orang-orang pelaku kredit (riba).

Dan mukmin harus nya selalu berlindung pada aturan syariah..

Ada Bank Syariah (mungkin BNIS dan CMBS) yang mengeluarkan kartu kredit yang tidak ada tambahan dan denda keterlambatan..

Solusi Riba pada kartu kredit..
1. Kalau tidak butuh maka tidak usah ada kartu kredit. (di luar negeri sangat dibutuhkan).

Hindari meminjam.. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selalu berdoa supaya berlindung dari hutang..

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَالْهَرَمِ، وَالْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ النَّارِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْغِنَى، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْفَقْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ

Allaahumma innii a’uudzu bika minal kasali wal haromi, wal ma’tsami wal maghromi, wa min fitnatil qobri wa ‘adzaabil qobri, wa min fitnatin-naari wa ‘adzaabin-naari, wa min syarri fitnatil ghinaa, wa a’uudzu bika min fitnatil faqri, wa a’uudzu bika min fitnatil masiihid-dajjaal.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan pikun/usia jompo, perbuatan dosa dan hutang, fitnah kubur dan azab kubur, fitnah neraka dan azab neraka, keburukan fitnah kekayaan, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kemiskinan dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Al-Masih Dajjal.

HR. Bukhari 6368.

2. Tidak ada pertambahan dari hutang.. Walaupun terlambat..
Bank yang menerbitkan kartu ini, mendapatkan uang dari jasa sewa.. Dengan biaya yang real..

Ar Rajhi (Bank Syariah Saudi) memperhitungkan jasa (dengan master atau visa) dan jumlah yang sewa kartu kredit..

Bank juga bisa ambil untung dari akad syamsarah (makelar) yaitu fee membawa pembeli ke pihak merchant.. Dan menurut para ulama hal ini boleh..

QA.

1. Pinjam kartu kredit teman untuk bayar pembelian di luar negeri yang hanya bisa dilakukan dengan kartu kredit..

Jawab. Ustadz menasihati supaya kita sebagai teman yang baik untuk menasihati temannya supaya menjauhi kartu kredit dari nasihat yang lembut sampai yang keras dan hindari meminjam kartu kredit nya (karena justru akan menjerumuskan ke neraka karena riba tersebut).

2. Bagaimana kalau pakai kartu kredit hanya pas perlu dan segera dibayar supaya tidak terlambat.

Jawab: kita sudah tanda tangan pada formulir pengajuan kartu yang ada tambahan dan denda keterlambatan maka maka ini riba dan sudah mengalir dosa riba nya.

Tambahan dengan alasan yang baik (misalnya bantu fakir miskin dll) pun tidak dibenarkan..

3. Suami membayar hutang kartu kredit yang ditinggalkan istri (yang telah meninggal dunia). Dan ada uang asuransi istri..

Jawab. Ustadz menasihati sebagai suami harus mengetahui kegiatan istri yang mungkin tergoda oleh temannya.

Suami tidak ada kewajiban membayar hutang istri yang meninggal (juga sebaliknya), kecuali diminta sebagai penjamin.. Tapi kalau dilakukan itu baik.

Yang dilakukan suami ini adalah hibah, dan bila ada kelebihan yang dibayar tidak boleh diambil lagi.

Asuransi (yang halal) yang ditinggalkan istri menjadi harta waris yang harus dibagi sesuai ketentuan syariat.
Yaitu hanya premi yang telah dibayar, bukan sebesar nilai klaim, bila ada kelebihan maka boleh diberikan kepada fakir miskin..

4. Kartu kredit yang dihalalkan oleh MUI.

Jawab : kita sudah tanda tangan pada formulir pengajuan kartu yang ada tambahan dan denda keterlambatan maka maka ini riba dan sudah mengalir dosa riba nya.

Pastikan dengan datang ke pihak bank tentang denda, atau tambahan sebelum setuju dengan akad kartu kredit.

5. Bagaimana hukum memakai kartu kredit di luar negeri (UK) untuk membeli property, kendaraan yang syarat nya adalah skor kartu kredit nya?

Jawab. Ustadz menasihati untuk hijrah karena bumi Allah itu luas.

6. Sudah berhenti dari pemakaian kartu kredit.. Dan pernah beli barang tidak pernah telat bayar.

Jawab. Dia berdosa saat melakukan riba dan bertaubatlah, banyak istighfar.

Barang-barang yang sudah terlanjur dibeli bagaimana?

Ada khilaf..
Syafi’iyah = tidak halal, barang nya haram

Mayoritas ulama, ada 2 akad
1. Pinjam meminjam halal
2. Denda haram

Jadi status barang tadi halal setelah bertaubat..

7. Transaksi di LN yang harus kartu kredit dengan akad tawaruk..

Jawab. Fatwa ulama bahwa tawaruk itu hukumnya riba..

Tawaruk : bila terlambat bayar, bank tidak beri denda..
Tapi bank membuat akad akal-akalan (re-scheduled hutang dengan tambahan )

##$$-aa-##$$

Digita Template

ETA

HAJI/UMRAH DENGAN HUTANG UANG ELEKTRONIK
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?