BULUGHUL MARAM-23
📖 *BULUGHUL MARAM-23*
🖋️ Ibnu Hajar as-Asqalani
Ustadz Muhammad Anwar, Lc MPd
5 Sya’ban 1447H/24 Januari 2026
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Kitab ini berisi 1350 an hadits yang berkaitan dengan fikih.
✅ *Tentang Anjuran Khusyu’ Dalam Sholat*
🔹HADITS KE-190
وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلَكِنْ عَنْ شِمَالِهِ تَحْتَ قَدَمِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ : ( أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ )
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat sebenarnya ia sedang bermunajat/dialog kepada Tuhannya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke arah depan dan ke samping kanannya tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan: Atau di bawah telapak kakinya.
Dalam hadits lain, ketika kita sholat Allah mendekat di hadapan kita.
Bila keluar dahak jangan telan lagi. Bisa ludah ke saku kiri. Jaman dahulu di ujung baju (digulung dulu)
🔹Hukum meludah ke arah kiblat.
1. Mutlak haram, baik ketika sholat atau tidak. Sesuai hadits yang maknanya bahwa Rasulullah ﷺ melarang meludah ke arah kiblat dan arah kanan, saat diluar sholat.
Adanya hadits ancaman terhadap meludah arah kiblat, sebagian ulama menyatakan keharamannya.
Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ تَفَلَ تُجَاهَ الْقِبْلَةِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَتَفْلَتَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ
“Barangsiapa meludah ke arah kiblat, maka ia akan datang pada hari kiamat, sedang ludahnya akan menempel di kedua matanya. ” HR Abu Dawud
Larangan meludah ke arah kanan karena ada malaikat yang mencatat kebaikan yang kita lakukan. Malaikat dekat dengan kita saat kita lakukan kebaikan.
Perintah meludah ke kiri karena itu untuk menghinakan syetan. Karena Syetan senang berdiam area jantung (QALBU) yang ada di sisi kiri.
🔹HADITS KE-191
وَعَنْهُ قَالَ : ( كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلَاتِي ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
وَاتَّفَقَا عَلَى حَدِيثِهَا فِي قِصَّةِ أَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ وَفِيهِ :
( فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي عَنْ صَلَاتِي )
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah tirai milik ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu menutupi samping rumahnya. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: Singkirkanlah tiraimu ini dari kita karena sungguh gambar-gambarnya selalu mengangguku dalam sholatku. Riwayat Bukhari.
Bukhari-Muslim juga menyepakati hadits dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah kain anbijaniyyah (yang dihadiahkan kepada Nabi dari) Abu Jahm. Dalam hadits itu disebutkan: Ia melalaikan dalam sholatku.
🔸Faidah
1. Sebelum Hilangkan hal-hal yang bisa ganggu kekhusyukan sholat. Adanya apa yang gambar/hiasan (bisa di pakaian, dinding, sajadah dst). Para ulama tidak suka dengan Masjid yang terlalu banyak hiasan dalam masjid.
🔹HADITS KE-192
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَيَنْتَهِيَنَّ قَوْمٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى اَلسَّمَاءِ فِي اَلصَّلَاةِ أَوْ لَا تَرْجِعَ إِلَيْهِمْ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Hendaklah benar-benar berhenti orang-orang yang memandang langit waktu sholat atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka. Riwayat Muslim.
Faidah.
1. Larangan melihat ke atas saat sholat. Ada khilaf : sholat batal atau hanya sekedar berdosa.
Bagaimana dengan berdoa dengan melihat ke atas. Juga ada khilaf. Sebaiknya hindari khilaf, dengan berdoa tidak hadap atas.
🔹HADITS KE-193
وَلَهُ : عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : ( لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ )
Menurut riwayat dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Tidak diperbolehkan sholat di depan hidangan makanan dan tidak diperbolehkan pula sholat orang yang menahan dua kotoran (muka dan belakang.
Makna tidak ada sholat = berkurang kesempurnaan sholatnya.
Ada khikaf, sholat dengan hidangan sudah siap.
1. Sholat tidak sah (Dzahiriyah)
2. Makruh
3. Sholat sah tapi perlu diulangi (Imam Nawawi).
🔹HADITS KE-194
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( اَلتَّثَاؤُبُ مِنْ اَلشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اِسْتَطَاعَ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَزَادَ : ( فِي اَلصَّلَاةِ )
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: Menguap itu termasuk perbuatan setan maka bila seseorang di antara kamu menguap hendaklah ia menahan sekuatnya. Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan: Dalam sholat.
Syetan tertawa saat kondisi sholat dan menguap dan bersuara.
Maka sebaiknya menutup mulut dengan tangan, karena mulut terbuka adalah pintu masuk bagi syetan.
✅ TENTANG MASJID
🔹HADITS KE-195
عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : ( أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِبِنَاءِ اَلْمَسَاجِدِ فِي اَلدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَ إِرْسَالَهُ
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung dan hendaknya dibersihkan dan diharumkan. Riwayat Ahmad Abu Dawud dan Tirmidzi.
Ada khilaf makna اَلدُّورِ.
1. Rumah, mungkin istilah sekarang mushola. Makna mushola yang benar adalah tempat sholat di luar masjid, misal untuk sholat istisqa’.
2. Kabilah, suku dengan Masjid yang tidak ada sholat jumat. Dengan tujuan orang-orang tidak sholat di rumah.
🔹HADITS KE-196
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ : اِتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَزَادَ مُسْلِمُ ( وَالنَّصَارَى )
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah memusuhi orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka sebagai masjid.” Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan: “Dan orang-orang Nasrani.”
Pelajaran –
Masjid tidak boleh dibangun di atas kuburan.
Tidak boleh tidak ada makam di dalamnya.
Makna قُبُورَ أَنْبِيَا tidak hanya nabi saja tapi juga para pengikut utama nabi, orang-orang sholeh.
🔹HADITS KE-197
وَلَهُمَا مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- ( كَانُوا إِذَا مَاتَ فِيهِمْ اَلرَّجُلُ اَلصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ) وَفِيهِ ( أُولَئِكَ شِرَارُ اَلْخَلْقِ )
Menurut Bukhari-Muslim dari hadits ‘Aisyah radhiallahu anhaa: “Apabila ada orang sholeh di antara mereka yang meninggal dunia mereka membangun di atas kuburannya sebuah masjid.” Dalam hadits itu disebutkan: “Mereka itu berakhlak buruk.”
Makna membangun masjid di sini tidak hanya berupa bentuk fisik, tetapi termasuk mendirikan amalan seperti dalam masjid.
Misalnya larangan sholat di kuburan. Ini adalah larangan dari Nabi ﷺ untuk mencegah manusia jatuh kepada kesyirikan.
🔹HADITS KE-198
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( بَعَثَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خَيْلاً فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي اَلْمَسْجِدِ ) اَلْحَدِيثَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengirim pasukan berkuda lalu mereka datang membawa seorang tawanan mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid. Muttafaq Alaihi.
Hukum orang kafir masuk masjid.
1. Kalau Masjidil Haram, pendapat yang kuat haram. Maka diluar 10 km sebelum Masjidil Haram – dibuat jalan khusus.
Allah Ta’ala berfirman dalam surat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun penaklukan kota Mekkah)” (At-Taubah :28)
2. Kalau masjid Nabawi, kafir boleh masuk.
Lihat kisah Tsumamah bin Ushal. Yang sebelum masuk Islam ditawan di masjid Nabawi.
Semoga bermanfaat,
#sholat #bulughulmaram #hadits #Masjid #kuburan #ludah
##$$-aa-$$##

