BULUGHUL MARAM-22
📖 *BULUGHUL MARAM-22*
🖋️ Ibnu Hajar as-Asqalani
Ustadz Muhammad Anwar, Lc MPd
15 Rajab 1447H/4 Januari 2026
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Kitab ini berisi 1350 an hadits yang berkaitan dengan fikih.
✅ *Tentang Sutrah Bagi Orang Yang Sholat*
Sutrah adalah pembatas sholat. Jarak berdiri dengan tempat sujud, kira-kira 3 hasta.
🔹HADITS KE-183
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ : ( فَإِنَّ مَعَهُ اَلْقَرِينَ )
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat dengan memasang batas yang membatasinya dari orang-orang lalu ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya maka hendaklah ia mencegahnya. Bila tidak mau perangilah dia sebab dia sesungguhnya adalah setan. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa dia bersama setan.
Cegah=larang=dorong.
Qarin adalah pendamping manusia dari kalangan jin yang selalu bisikan hal buruk.
🔸FAIDAH
1. Tata cara menghalangi orang yang ingin melintas di depan orang sholat
Pertama – beri isyarat.
Kedua – halangi sekuat tenaga
Ketiga – perangi dia. Sebagian ulama maksud perang di sini adalah benar-benar perang tapi ulama lain menolak pendapat ini karena kurangi khusyuk. Pendapat yang terkuat adalah sehabis sholat dia boleh melaknat atau sumpah serapah kepada orang yang lewat.
2. Hukum menghalangi orang yang lewat.
Dhahir dari hadits hukum nya wajib.
Ulama lainnya sekedar sunnah. Tapi alangkah baiknya kita coba halangi. Karena hikmah ada dua
Pertama – kasihan yang lewat yang akan bawa dosa besar.
Kedua – kasihan pada sholat kita yang mana akan kurangi pahala sholat kita.
Dalam sebuah atsar riwayat Ibnu Mas’ud – orang yang lewat bisa kurangi setengah pahala sholat kita.
🔹HADITS KE-184
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ بَلْ هُوَ حَسَنٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat hendaklah ia membuat sesuatu di depannya jika ia tidak mendapatkan hendaknya ia menancapkan tongkat jika tidak memungkinkan hendaknya ia membuat garis namun hal itu tidak mengganggu orang yang lewat di depannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Shahih menurut Ibnu Hibban. Hadits ini hasan dan tidak benar jika orang menganggapnya hadits mudltorib.
Hadits ini menjadi perbincangan dari kalangan ulama terkait status hadits ini. Untuk hindarinya kita pakai tanda yang lebih bermakna daripada sekedar garis.
Misalnya buat gundukan tanah.
Sutrah hanya berlaku pada orang yang sholat sendirian, dan imam. Sutrah makmum ikut dengan imam sholat. (hadits dari Anas bin Malik).
🔹HADITS KE-185
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَقْطَعُ اَلصَّلَاةَ شَيْءٌ وَادْرَأْ مَا اِسْتَطَعْتَ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Tidak akan menghentikan sholat suatu apapun (jika tidak ada yang menghentikan) cegahlah sekuat tenagamu. Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan.
✅ *Tentang Anjuran Khusyu’ Dalam Sholat*
Khusyu – tenang, tidak banyak gerakan.
Harus tenang Secara batin dan dhahir.
Batin – memikirkan setiap gerakan sholat dan makna setiap dzikir dan doa dalam sholat.
Hindari untuk ajak bicara dengan jiwa kita. Ada larangan dari hadits Rasulullah ﷺ saat mengajarkan sholat setelah wudhu.
Dari ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, terkait dengan tata cara wudu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَن توضَّأ نحوَ وُضوئِي هذا، ثم قام فرَكَع رَكعتينِ لا يُحدِّثُ فيهما نفْسَه، غُفِرَ له ما تَقدَّم من ذنبِه
“Barangsiapa yang berwudu seperti wuduku ini, lalu melaksanakan salat dua rakaat tanpa berbicara kepada dirinya sendiri (khusyuk), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
HR Bukhari dan Muslim
Khusyu itu sangat penting, karena pengaruh pada nilai pahala sholat.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ، وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْر صَلاَتِهِ، تُسْعُهَا ثُمُنُها، سُبْعُها سُدُسُها، خُمُسُها، رُبُعُها، ثُلُثها، نصفُها
“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang mengerjakan salat, namun pahala salat yang tercatat baginya hanyalah sepersepuluh (dari) salatnya, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan seperduanya saja.” HR Abu Dawud.
Indikasi khusyu batin seseorang saat sholat adalah tenang dan tidak banyak gerakan tubuh diluar gerakan sholat.
Hukum khusyu dalam sholat. Ada khilaf pendapat.
1. Wajib
2. Sunnah, pendapat jumhur ulama.
🔹 HADITS KE-186
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ مُخْتَصِرًا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. وَمَعْنَاهُ : أَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ
وَفِي اَلْبُخَارِيِّ : عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- أَنَّ ذَلِكَ فِعْلُ اَلْيَهُودِ
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang orang yang sholat bertolak pinggang. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Artinya: Orang itu meletakkan tangannya pada pinggangnya.
Dalam riwayat Bukhari dari ‘Aisyah: Bahwa cara itu adalah perbuatan orang Yahudi dalam sembahyangnya.
Kata مُخْتَصِرًا – tangan di taruh di pinggang.
Ada yang memaknai – nyender (jaman dulu bisa pakai tongkat)
Ada yang memaknai – mengurangi bacaan sholat.
Kenapa iblis diusir dari surga? Karena iblis sedang ikhtishor – sombong. Makanya terlarang dalam sholat.
🔹HADITS KE-187
وَعَنْ أَنَسٍ- رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( إِذَا قُدِّمَ اَلْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا اَلْمَغْرِبَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Apabila makan malam telah dihidangkan makanlah dahulu sebelum engkau sholat Maghrib. Muttafaq Alaihi.
makan malam – اَلْعَشَاءُ (pakai Fathah)
Dibaca dengan kasrah اَلْعِشَاءُ artinya sholat Isya.
Ada sebagian ulama perintah utamakan santapan adalah wajib tapi jumhur ulama menghukumi sunnah.
Bila waktu nya sempit (misal hanya tersisa 10 menit dan hidangan baru 5 menit kemudian) – ada khilaf – yang lebih kuat pendapat yang utamakan sholat.
🔹HADITS KE-188
وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلَا يَمْسَحِ اَلْحَصَى فَإِنَّ اَلرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ : وَاحِدَةً أَوْ دَعْ
وَفِي اَلصَّحِيحِ عَنْ مُعَيْقِيبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيلٍ.
Dari Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Jika seseorang di antara kamu mendirikan sholat maka janganlah ia mengusap butir-butir pasir (yang menempel pada dahinya) karena rahmat selalu bersamanya. Riwayat Imam Lima dengan sanad yang shahih. Ahmad menambahkan: Usaplah sekali atau biarkan.
Dalam hadits shahih dari Mu’aiqib ada hadits semisal tanpa alasan.
Bersih-bersih tempat sujud itu seharusnya sebelum sholat kecuali ada alasan khusus.
Kalau memang terpaksa banget harus sapu (karena lupa sebelum sholat), usap debu sekali saja. Riwayat Imam Ahmad.
🔹HADITS KE-189
عَنْ عَائِشَةَ –رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا– قَالَتْ : ( سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلِالْتِفَاتِ فِي اَلصَّلَاةِ ? فَقَالَ : هُوَ اِخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ اَلشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ اَلْعَبْدِ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . وَلِلتِّرْمِذِيِّ : عَنْ أَنَسٍ – وَصَحَّحَهُ – ( إِيَّاكَ وَالِالْتِفَاتَ فِي اَلصَّلَاةِ فَإِنَّهُ هَلَكَةٌ فَإِنْ كَانَ فَلَا بُدَّ فَفِي اَلتَّطَوُّعِ )
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang (hukumnya) menoleh dalam sholat. Beliau menjawab: Ia adalah copetan yang dilakukan setan terhadap sholat hamba. Riwayat Bukhari.
Menurut hadits shahih Tirmidzi: Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak jika memang terpaksa lakukanlah dalam sholat sunah.
Menoleh dalam sholat itu akan kurangi pahala sholat.
Afdhal nya hadap arah sujud. Masih boleh hadap agak keatas sampai setinggi mata.
Menoleh di sini maksud nya toleh kiri atau kanan.
🔸Faidah.
1. Hukum menoleh kiri dan kanan dalam sholat adalah makruh. Kecuali jika badan sudah tidak hadap arah kiblat maka sholatnya batal. (menoleh bersamaan dengan badan). Patokan arah kiblat itu leher.
🔹HADITS KE-190
وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلَكِنْ عَنْ شِمَالِهِ تَحْتَ قَدَمِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ : ( أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ )
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Tuhannya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke arah depan dan ke samping kanannya tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan: Atau di bawah telapak kakinya.
Bila keluar dahak jangan telan lagi. Bisa ludah ke saku kiri. Jaman dahulu di ujung baju (digulung dulu)
Semoga bermanfaat,
#bulughulmaram #hadits #syarat #sah #sholat #sunnah #khuysu #noleh #munajad
##$$-aa-$$##

