This entry is part 5 of 12 in the series Ushul Fiqih

Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 15:52

4 menit membaca

Syarah Ushul Fiqih – Qiyas (Lanjutan)
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny
19 Rabi’ul Awal 1441H

Al Ushul min ‘Ilmin Ushul
Syarat-syarat Qiyas menjadi hujjah..

1. *Qiyas tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.*

Misalnya, bertentangan dengan ijma (para ulama)

Qiyas juga tidak boleh bertentangan dengan pendapat, apabila tidak diselisihi oleh sahabat lain. Karena shahabat adalah generasi terbaik.

Qiyas tidak boleh bertentangan dengan Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam dan Al Qur’an.

Qiyas yang bertentangan dengan dalil yang lebih kuat disebut Qiyas yang fasiduul i’tibar = Qiyas yang rusak.

Contoh :
Perkataan yang mengatakan perempuan yang sudah dewasa (bisa berfikir dengan baik) boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali.
Karena dianalogikan dengan jual beli nya perempuan dewasa (boleh jual beli tanpa izin wali).
Kedua nya transaksi, keduanya akad.

Ini Qiyas yang rusak karena bertentangan dengan Hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil.
HR Tirmidzi.

Maka kita harus berpegang teguh pada dalil yang lebih kuat.

Saat ini banyak yang mempergunakan analogi, tanpa memerhatikan dalil yang lebih kuat (Hadits dan Al Qur’an).

Ada yang menganalogikan musik dengan pisau, tergantung penggunaannya.

Padahal ada hadits yang mengharamkan musik.

Makanya ada shalawatan untuk dangdutan, shalawat musik rokok.
Musik untuk dakwah…
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

”Benar-benar akan ada banyak dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman khamr, dan alat-alat musik.”
HR Bukhari.

Walaupun sekilas qiyasnya masuk akal, harus kita tinggalkan karena ada hadits yang lebih kuat.

Misalnya lagi, seorang perempuan boleh memiliki kepemimpinan seperti laki-laki.
Wanita boleh memimpin dan Islam menjunjung tinggi nilai keadilan.
Sama-sama orang yang mukallaf – punya beban syariat.
Ini qiyas yang rusak karena ada hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan khusus tentang itu..

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

“Suatu kaum itu tidak akan selamat apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425)

Ada yang mengatakan ini diskriminasi, tapi kita katakan Tidak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui tabiat masing-masing jenis kelamin sehinga Allah Subhanahu wa Ta’ala membedakan hak dan kewajiban masing-masing jenis kelamin.

Syariat Islam memberi kebaktian pada ibu lebih banyak, dan Allah lebih tahu..

{وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}

Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui. (Al-Baqarah: 216)

إِنَّكَ أَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ

Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib-gaib. (Al-Maidah: 116)

Yang ghaib saja Allah Maha Tahu apalagi yang kelihatan.
Keadilan itu bukan persamaan, keadilan itu memberikan sesuai keadaan masing-masing.

Jadi ada 4 yang lebih kuat dari qiyas: Al Qur’an, Hadits, Ijma dan pendapat shahabat yang tidak diselisihi oleh shahabat yang lain.

2. *Hukum ashl (pokok) ditetapkan dari nas atau Ijma*

Nas ini mencakup : Al Qur’an, Sunnah, Qaul sahabat, Ijma.

Apabila hukum yang menjadi pokok diambil dari qiyas lain, maka ini tidak boleh..

Qiyas ada ashl (pokok) dan furu’ (cabang).

Misalnya, beras tidak boleh ada riba. Beras diqiyaskan kepada jagung. Padahal jagung adalah qiyas dari gandum.

Harus nya beras kalau illahnya ada di gandum, maka seharusnya beras diqiyaskan ke gandum karena nas nya ada di gandum.

Bisa jadi ada illah yang ada di jagung dan beras tidak ada di gandum.

3. *Hukum asal harus punya illah yang diketahui * (bisa dinalar).

Contoh, qiyas jagung dengan gandum
Zakat fithri, illahnya makanan pokok. Bila jagung adalah makanan pokok sebuah masyarakat.

Beras juga bisa diqiyaskan dengan kurma.

Contoh lain, makan daging onta, wudlu batal.
Tidak ada hubungan logis antara keduanya, tapi ada perintah syariat.. Sesuatu taabudi – Allah perintahkan dan kita taat.

Maka akan salah bila ada qiyas makan daging burung onta maka wudlu nya batal..

4. *Illah yang merupakan sebab datangnya hukum tersebut harus cocok dengan hukumnya *

Mengandung kriteria yang memang cocok apabila dihubungkan dengan hukum.

Seperti contoh, kenapa larangan minum khamr.
Karena Khamr bisa menghilangkan akal. Illah yang menghilangkan akal ini pas apabila disandingkan dengan hukum haram.

Yang seperti ini dijadikan qiyas.
Ganja memasukkan, bisa diqiyaskan kepada Qamr.
Juga obat yang membabukkan.

Apabila Illah tidak cocok dengan hukum dan tidak ada dalam syariat, maka tidak bisa dijadikan qiyas.

Misalnya
Sifat kulit hitam (tidak ada dalam syariat).

Ibnu ‘Abbas, ia berkata, sesungguhnya suami Barirah (budak wanita dan sudah dibebaskan) adalah seorang budak yang bernama Mughits.

Barirah dan suami nya masih budak.

Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah ke mana ia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!”

Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara (syafi’).” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya” (HR. Bukhari no. 5283)

Hukum wanita bebas menikah dengan pria budak tidak sama dengan budak perempuan nikah dengan pria merdeka. Dalam hadits tersebut warna tidak menjadi Illah.

5. *Illah yang ada di hukum ashal ada di hukum furu’nya (cabang)*, persis.

Misal nya Illah zakat fitrah adalah makanan pokok. Bila jagung itu bukan makanan pokok maka jagung tidak bisa diqiyaskan, tidak Boleh zakat fitrah dengan jagung.

Syaikh Utsaimin menjelaskan apabila kita qiyaskan buah apel dengan gandum, maka ini qiyas yang rusak.

Gandum tidak boleh ditukar dengan gandum kecuali ukuran nya sama.

Gandum dijual dengan takaran volume
Apel dijual dengan takaran berat atau biji.

Sehingga tidak boleh diqiyaskan. Illah nya ada riba di gandum tidak ada di apel..

##$$-aa-$$##

Ushul Fiqih

USHUL FIQIH # QIYAS USHUL FIQIH # QIYAS#3 (LANJUTAN)
Bagikan Catatan:

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?