Adab & AkhlakUstadz Dr. Abdullah Roy, Lc. MA

Syarah الاداب العشرة – SEPULUH ADAB- #10 – Adab Berpakaian

This entry is part 10 of 10 in the series Sepuluh adab

Diterbitkan pertama kali pada: 28-Nov-2020 @ 20:44

5 menit membaca

📖 Syarah الاداب العشرة – SEPULUH ADAB- #10 – Adab Berpakaian
👤 Ustadz Dr Abdullah Roy, Lc M.A
🗓️ 14 Rabi’ul Akhir 1442H
🕌 Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima (zoom)

Ustadz memulai dengan membawa hadits dari Rasulullah ﷺ : Dua nikmat dimana manusia banyak yang rugi yaitu kesehatan dan waktu luang.

Alhamdulilah kita diberi nikmat mengisi waktu dengan duduk di majelis ilmu.

➡️ Adab Kesepuluh: Pakailah pakaian yang indah, dan yang paling afdhal adalah putih, dan jangan sampai melewati 2 mata kaki, mulailah dengan bagian kanan ketika memakai, dan mulailah dengan bagian kiri ketika melepas.

Nikmat pakaian adalah nikmat yang besar dari Allah kepada bani Adam.

Allah menjelaskan dalam firman-Nya,

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
QS. Al-A’raf : 31

Pakaian bermanfaat dari segi menutupi aurat, keindahan, segi kesehatan, perlindungan bagi manusia.

Dan adab berpakaian sesuai syariat adalah bentuk syukur atas nikmat Allah ﷻ.

Ada 5 adab yang disebut Syaikh :

1. Memakai yang indah
2. Diutamakan yang putih
3. Tidak melewati mata kaki
4. Mulai dengan yang kanan ketika memakai
5. Mulai dengan yang kiri ketika melepas

➡️1. Pakaian yang indah

Pakaian adalah segala sesuatu yang dipakai untuk menutupi sebagian anggota badan atau seluruhnya seperti baju, celana, jubah, topi, kopiah, sandal dll

Pakaian yang indah maksudnya yang baik dipandang dari sisi syariat maupun kebiasaan dan tidak harus mahal, seusai dengan kemampuan.

Dalilnya memakai pakaian yang indah, dalam sebuah hadits,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ» رواه مسلم

“Dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi ﷺ beliau berkata: Tidak masuk ke dalam surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan meski sebesar semut kecil.

Seseorang berkata: Sesungguhnya seseorang senang apabila pakaiannya bagus dan sandalnya bagus.

Beliau ﷺ berkata: Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan Allah mencintai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia” (HR. Muslim)

Termasuk tidak beradab bila memakai pakaian yang menjijikkan.

{وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ}

Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur). (Adh-Dhuha: 11)

➡️2. Yang afdhal memakai yang putih

Sesuai dengan keumuman hadits,

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «البَسُوا البَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ» رواه الترمذي صحيح

“Dari Samurah bin Jundab beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Pakailah pakaian yang berwarna putih karena dia lebih bersih dan lebih baik, dan kafanilah mayat dengannya” (HR. At Tirmidzi, shahih)

Namun harus tetap memperhatikan kebiasaan di daerah tersebut. Misalnya bila ada pakaian tertentu dan bila pakai putih jadi aneh maka ini harus diperhatikan.

➡️3. Tidak melewati mata kaki (untuk laki-laki)

Mata kaki adalah tulang yang mucul di bagian bawah kaki, pertemuan antara telapak kaki dan betis, satu kaki ada 2 mata kaki.
Mata kaki adalah batas bawah pakaian yang dari atas. Pas mata kaki artinya boleh.

Dalam keadaan darurat seperti penyakit menular boleh menurunkan sampai bawah mata kaki

Batas atas pakaian tidak ada, kalau laki yang terpenting tertutup aurat

Dalam sebuah hadits,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ»

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ beliau berkata:

Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka di dalam neraka”
(HR. Al Bukhari)

PENYEBUTAN sarung di sini bukan kekhususan, termasuk pakaian yang lain.
Ini termasuk dosa besar karena diancam neraka.

Dalam shohih Bukhari dan shohih Ibnu Hibban, dikisahkan mengenai kematian Umar bin Al Khaththab setelah dibunuh seseorang ketika shalat. Lalu orang-orang mendatanginya di saat menjelang kematiannya. Lalu datanglah pula seorang pemuda. Setelah Umar ngobrol sebentar dengannya, ketika dia beranjak pergi, terlihat pakaiannya menyeret tanah (dalam keadaan isbal). Lalu Umar berkata,

رُدُّوا عَلَىَّ الْغُلاَمَ

“Panggil pemuda tadi!” Lalu Umar berkata,

ابْنَ أَخِى ارْفَعْ ثَوْبَكَ ، فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ ،

“Wahai anak saudaraku. Tinggikanlah pakaianmu! Sesungguhnya itu akan lebih mengawetkan pakaianmu dan akan lebih bertakwa kepada Rabbmu.”

Bila disertai kesombongan maka akan lebih parah.

Dan Allah tidak akan melihat orang yang isbal di akhirat kelak.

Nabi ﷺ bersabda:

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)

➡️4. Mulai dengan yang kanan ketika memakai pakaian

Pakaian yang memang ada kanan kirinya seperti baju dan celana.

Dalam sebuah hadits,

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ»

“Dari ‘Aisyah beliau berkata: Dahulu Nabi ﷺ senang At Tayammun (mendahulukan sebelah kanan), yaitu ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan seluruh perkara beliau” (HR. Al Bukhari)

Yaitu seluruh perkara yang baik.

dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu , Nabi ﷺ bersabda :

إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَأُوْا بِمَيَامِنِكُمْ

Apabila kalian berwudhu maka mulailah dari anggota badan sebelah kanan.

➡️5. Mulai dengan yang kiri ketika melepas

➡️ Adab-adab yang lain yang tidak disebutkan Syaikh

1. Menutupi aurat, aurat laki-laki (antara pusar dan lutut) dan perempuan beda. Wanita adalah aurat.
Pakaian wanita tidak boleh tipis/transparan.

2. Tidak boleh memakai satu sandal
(lebih baik lepas semua dari pada hanya pakai 1 sandal)

3. Tidak boleh memakai pakaian syuhrah (pakaian kebesaran)

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran di dunia, kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah Subhanahu wata’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud )

Tidak bertentangan dengan syariat, dan sebisa mungkin memakai pakaian adat setempat. Jangan yang membuat perhatian mereka (mencolok).

4. Tidak boleh memakai pakaian lawan jenis.

Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).

5. Tidak boleh menyerupai orang kafir

Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud) .

Awalnya ikuti cara pakaian, lama-lama akan ikut aqidah mereka.

6. Tidak boleh memakai emas dan sutera bagi laki-laki, kecuali karena udzur.

Dari Hudzaifah radhiallahu’anhu beliau berkata:

نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra yang bergambar), dan melarang kami duduk di atasnya” (HR. Bukhari no. 5837).

7. dll

Dan Kitab ini selesai disyarah. Alhamdulilahi alladzi bini’matihi tatimu shalihaat.

##$$-aa-##$$

Sepuluh adab

Syarah الاداب العشرة – SEPULUH ADAB- #9 ADAB DI JALAN
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?