NIKAH -01
Diterbitkan pertama kali pada: 28-Jun-2020 @ 12:56
2 menit membacaKitab Nikah
Ustadz Abdullah Sya’roni
14 Dzulqaidah 1440 H
Kitab fiqih tidak keluar dari 4 bab.
1. Ibadah (thaharah, puasa, shalat dll)
2. Muamalah (dagang, gadai dll)
3. Munakahad (Rumah tangga), nikah, cerai, khuluq, Dhihar dll
4. Hukum (had, saksi pidana)
Nikah Secara makna
1. *Akad*
Akad, ijaa kabul Qs An Nisa 22.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا }
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. (An-Nisa: 22)
2. *Jima’*
{فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ}
Kemudian jika si suami menalaknya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (Al-Baqarah: 230)
Untuk suami tidak boleh bermudah-mudah bilang cerai kepada istrinya…
Supaya halal, istri harus dinikahi oleh laki-laki lain dan sudah terjadi jima’ secara alamiah.
Bila terjadi rekayasa pernikahan untuk menyiasati ayat diatas maka baik laki-laki maupun perempuan dilaknat.
Imam Syaukani, menulis disyariatkan untuk menikah..
Hukum menikah, bisa dirinci..
1. Wajib, bagi orang yang dirinya dikuatirkan akan berbuat zina.
2. Mubah, bagi orang yang tidak butuh untuk menikah Dan punya kecukupan harta dan tdk mudah terfitnah.
3. Haram, bagi orang yang tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagai suami
Misal impoten, sakit. Mandul, gangguan jiwa
4. Makruh, orang yang tidak punya syahwat.
Hukum *membujang* (tabattul) , pada asalnya haram, kecuali bagi orang yang tidak mampu tunaikan kewajiban.
Kisah 3 sahabat yang tidak mau nikah karena fokus ibadah dan dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,
رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 1402).
Kriteria perempuan yang layak dinikahi.
1. Punya sifat penyayang
2. Subur, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam akan berbangga dengan banyak keturunan.
3. Gadis (anjuran)
“Engkau sudah menikah Jabir?” Tanya Rasulullah. “Iya.” Jawab Jabir.
“Perawan ataukah janda?” Rasulullah kembali bertanya. “Janda”. Jawab Jabir kemudian.
Nabi bertanya, “Kenapa tidak menikahi perawan saja? Engkau bisa bermain dengannya dan ia bisa bermain pula denganmu”.
Jabir menjawab, “Aku ini memiliki saudari perempuan yang banyak. Aku menikahi janda agar ada wanita yang merawat, mengurusi dan menyisiri rambut mereka”.
Nabi pun menasehati, “Adapun jika engkau telah sampai di rumah, maka kumpulilah istrimu, kumpulilah istrimu” (HR. Al-Bukhari no. 2097 dan Muslim no. 1089).
Kriteria yang hanya sebagai kebiasaan, tetapi harus atas prioritas agama.
(cantik, harta dll).
Cantik hakiki adalah Akhlaq dan agama.
*Khitbah*
Janda, bisa langsung. Lebih berhak menentukan dari pada ayahnya.
(Kisah Ummu Salamah yang di nikahi oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam).
Tapi bukan berarti janda berhak menikahkan dirinya sendiri.
Gadis, harus meminta keridhaannya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا.
“Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis, ayahnya meminta izin kepadanya untuk menikahkan dirinya, dan izinnya adalah diamnya.”
Terkadang beliau bersabda:
وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا.
“Dan diamnya adalah persetujuannya
HR Muslim.
Harus ada keridhaan, tidak ada kawin paksa.
*Sekufu*, kafaah yang jadi pertimbangan perempuan
Ada 5 hal….
1. Agama, Sama-sama yang shaleh
2. Nasab
3. Kebebasan (merdeka dg merdeka)
4. Pekerjaan
5. Kelapangan harta..
##$$-aa-$$##


