SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 15
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 15
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
Diterbitkan pertama kali pada: 19-Mar-2023 @ 06:25
3 menit membaca*SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 15* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di) Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 27 Sya’ban 1444H /14.03. 2023 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Ustadz memulai dengan memberi motivasi untuk mencari pahala sebesar-besarnya pada bulan Ramadhan, yaitu dengan menetapkan target amalan, misalnya berapa Juz Al Qur’an yang akan kita baca, berapa kali katam, sedekah nya berapa….
Syetan dibelenggu di bulan Ramadhan, maka ini adalah kesempatan yang terbaik untuk mendapatkan pahala yang sebesar-besarnya.
Pada bulan Ramadhan, malaikat turun setiap malam yang memanggil orang-orang yang inginkan kebaikan dan panggilan melemahkan orang-orang yang ingin berbuat keburukan.
Pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup..
Bulan Ramadhan, pahala amalan dilipatgandakan…
Karena dilakukan diwaktu-waktu yang mulia.
Lihatlah sholat malam di bulan Ramadhan, ada malam Lailatul Qadr…
➡️ *KAIDAH 14 ; KERUSAKAN APABILA TERJADI DI TANGAN YANG AMANAH (DIBOLEHKAN SYARIAT) MAKA TIDAK ADA TANGGUNG JAWAB UNTUK MENGGANTI ATAU MEMPERBAIKI SELAMA TANGAN TERSEBUT TIDAK BERSALAH ATAU MENINGGALKAN KEWAJIBAN, SEDANGKAN APABILA TERJADI ORANG YANG DZALIM WAJIB MENGGANTI*
AMANAH – tangan yang memegang harta dengan izin dari syariat atau izin dari pemiliknya.
Tangan dzalim – orang yang memegang harta dengan cara dzalim tidak ada izin dari syariat atau pemilik harta.
✅ Contoh
🔸 Orang yang meminjam sesuatu, ketika terjadi kerusakan saat dipinjam orang tersebut maka tidak ada kewajiban untuk menggantinya.
Penggunaan sesuatu itu secara wajar. Bila penggunaannya tidak wajar maka ada tanggung jawab untuk mengganti kerusakan yang terjadi.
Contoh pinjam mobil penumpang biasa – dipakai untuk untuk angkut semen, batu maka kerusakan terjadi harus diganti oleh peminjam.
🔹 Siapa saja tangan yang amanah?
🔹 1. Misalnya penyewa. Selama penggunaan yang wajar maka penyewa tidak ada tanggung jawab bila ada kerusakan.
🔹2. Peminjam
🔹3. Orang yang dititipi barang
Orang yang dititipi barang boleh bawa barang ke rumah, misalnya motor. Qadarullah wama sya’a fa’ala motor nya dicuri dengan keadaan yang dititipi sudah berusaha menjaga.. Maka dia tidak ada kewajiban mengganti motor yang hilang.
🔸Orang yang dititipi HP dengan syarat HP tidak boleh dibawa keluar rumah, Qadarullah HP hilang ketika dibawa keluar rumah.. Maka dia wajib mengganti HP yang hilang.
🔹4. Orang yang disertai harta anak yatim.
Misalnya seseorang yang dititipi harta anak yatim, saat buka usaha (misal sebelum pandemi), namun karena pandemi usahanya rugi.. Maka ini adalah udzur dan dia tidak ada kewajiban untuk mengganti harta untuk usaha itu.
Misalnya orang yang miskin diserahi untuk jaga harta anak yatim, maka dia boleh makan dari harta anak yatim tersebut secara wajar.
🖍️ Apabila ada orang yang tangannya terpercaya kemudian mengutarakan alasan..
Apakah alasan langsung diterima? Tanpa bukti?
Jawaban – kata-kata harus diterima kecuali ada bukti yang menyelisihi., ❗❗
Pada dasarnya akad tersebut adalah akad yang saling percaya.
Perlu dipertimbangkan apalah alasan nya masuk akal atau tidak.
🖍️ Ada seseorang yang lakukan sesuatu karena maslahat orang lain – Qadarullah wama sya’a fa’ala karena perbuatan itu ada sesuatu yang rusak.. Maka tidak ada tanggung jawab. Karena dia tidak ambil manfaat.
Misalnya ada seseorang yang menempatkan kayu di suatu posisi untuk memberikan manfaat, misal ada orang yang terpeleset saat injak kayu itu maka orang yang menempatkan kayu tidak ada tanggung jawab
❌ Tangan orang yang dzalim. (tanpa ijin syariat atau pemilik)
Misalnya perampok, pencuri..
Contohnya pencuri mencuri barang, Qadarullah dia ingin kembalikan HP ternyata rusak maka dia wajib ganti HP tersebut.
➡️ GADAI
orang yang menitipkan barang ke pegadaian. Maka yang meminjamkan uang karena barang yang digadaikan itu tidak boleh memanfaatkan barang jaminan gadai itu, karena itu termasuk riba.
Walaupun ada izin dari yang titip barang.. Ini tetap riba.
KECUALI yang memanfaatkan adalah pemilik barang.
##$$-aa-$$##

