This entry is part 17 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 19-Feb-2023 @ 05:58

4 menit membaca

*SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 13*
(Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 28 Rajab 1444H
19 Feb 2023 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Semoga Allah menjadikan kita menjadi orang yang mudah bersyukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan kepada kita, supaya nikmat tersebut terjaga untuk Kita.

➡️ *KAIDAH 12 : Saling ridho merupakan keharusan pada akad-akad komersial, akad sosial dan pembatalan akad.*

Pembatalan akad – yang bukan keharusan.

Ridho, lawan nya adalah paksaan.
Suka sama suka, rela sama rela.

✅ Akad komersial adalah akad yang didalamnya ada saling memberi (jadi keharusan).
Contoh jual beli.
Penjual – memberi barang
Pembeli – memberi uang.

Akad sewa –
Pemilik – menyerahkan manfaat benda
Penyewa – menyerahkan harga

✅ Akad sosial adalah akad yang didalamnya ada penyerahan sesuatu tanpa ada balasannya. Hanya satu pihak yang memberi.

Contoh – hibah, hadiah..

✅ Pembatalan akad – pembatalan akad yang bukan keharusan.

Contoh batal akad yang menjadi keharusan – ada yang menikah, setelah menikah baru diketahui istri ada aib yang suami tidak mau menikah karena aib tersebut. Suami boleh membatalkan pernikahan tanpa ada saling ridho.

Yang dalam kaidah ini contoh nya seseorang beli HP tanpa cacat… Tapi setelah transaksi pembeli ingin membatalkan, ini perlu ada kerelaan dari penjual.

♦️Dalil kaidah ini.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 29)

Dalam sebuah hadits,

عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ ».

Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang namanya jual beli itu hanyalah jika didasari asas saling rela.” (HR. Ibnu Majah, shahih)

♦️Dalil Untuk akad sosial.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِ نْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـئًـا مَّرِیْۤـئًـا

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 4)

Tidak boleh suami ambil mahar istri tanpa kerelaan.

Dalil dalam hadits..

🔹
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya” (HR. Ahmad).

🔹Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian memeras susu ternak orang lain kecuali minta izin darinya”.

🔹

عن ابن عباس رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ: (( يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالُوا: يَوْمٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ قَالُوا: بَلَدٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟، قَالُوا: شَهْرٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari Idul Adha. Beliau bersabda: “Wahai manusia, hari apakah ini? Mereka menjawab: “Hari ini hari haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu negeri apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini tanah haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu bulan apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini bulan suci”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, adalah haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini”.
HR Bukhari.

Yaitu pada bulan suci.

♦️Dalil pembatal akad – juga bisa memakai dalil-dalil yang di atas.

Ada sisi saling menghormati harta orang lain.

Contoh kaidah ini..

1️⃣ Kalau ada jual beli antara dua orang karena dipaksa yang tidak sesuai syariat maka seakan-akan tidak ada jual beli.

Ini beda dengan paksaan yang sesuatu syariat.

Misal seseorang berhutang yang jatuh tempo sudah lewat, tapi punya aset yang cukup dijual dan membayar hutang.
Orang yang menghutanginya membawa ke hakim dan meminta paksa penjualan aset tersebut.
🖍️ Jual beli ini sah karena hakim memaksa karena dibolehkan syariat.

🖍️Keterpaksaan karena keadaan juga boleh dalam syariat.

🖍️ Seorang suami punya harta namun tidak mau memberi nafkah. Maka dibolehkan seseorang untuk memaksa suami tersebut memberikan harta untuk nafkah keluarganya.

Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. HR Bukhari dan Muslim.

🖍️ Akad hibah yang ada paksaan juga tidak sah akad ya.

Ada orang yang dipaksa untuk wakaf tanah – maka wakaf itu akadnya tidak sah.
Walaupun ada kata-kata tidak ada paksaan dalam akad tersebut.

🖍️ Contoh faskh… Seorang wanita, punya keinginan menikah dengan seseorang yang ditunggu-tunggu.
Namun laki-laki itu tidak kunjung datang yang akhirnya nikah dengan laki-laki lain.

Setelah menikah, laki-laki yang ditunggu datang.
Maka istri melobi ayahnya dan suaminya. Bila tidak ada keridhoan maka faskh nya tidak sah.

🖍️Contoh lain – ada sewa menyewa rumah yang awalnya ridho untuk 5 tahun. Namun di tahun ke 2, rumah ada yang mau beli dengan harga bagus dan yang menyewakan ingin membatalkan akad, tapi penyewa tidak ridho maka faskh tidak sah.
Bahkan penyewa pun boleh menyewakan kepada orang lain.

Saat ini banyak terjadi kedzaliman pada akad sewa-menyewa seperti ini.

Ingatlah nasihat dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.

عَنْ أَبِيْ حَمْزَةَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ خَادِمِ رَسُوْل الله عَنْ النَّبِي قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik, khadim (pembantu) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau berkata, “Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”.
HR Bukhari.

##$$-aa-$$##

Digita Template

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 12 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 14
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?