SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 08
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 08
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
Diterbitkan pertama kali pada: 06-Nov-2022 @ 05:39
3 menit membaca*SYARAH KITAB KAIDAH FIQH* 08
(Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 11 Rabi’ul Tsani 1444H
6 Nopember 2022
Sungguh kenikmatan besar yang Allah berikan kepada – *sebagian*- hamba Allah, yang sempat hadir pada majelis ilmu. Majelis kenikmatan yang akan memuliakan pelakunya di hari kiamat kelak.
✅ *HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN MASALAH AQIDAH DAN HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN MASALAH FIKIH TIDAK SEMPURNA KECUALI BILA TIDAK DIPENUHI DUA HAL YAITU SYARAT DAN TIDAK ADA PENGHALANG*
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di mengatakan ini adalah kaidah besar.
➡️ Manfaat dari kaidah ini.
1. Banyak dari nash/dalil yang berkaitan dengan janji surga atau ancaman neraka, yang menjelaskan kepada kita suatu amalan yang tidak cukup dengan amalan itu saja, yang perlu dibarengi dengan iman dan amalan yang lain.
Misal hadits yang mengatakan seseorang akan masuk surga dengan ucapan Laa Ilaha Illa Allah.
Dia sudah ikhlas namun di akhirnya dia meninggal dalam keadaan murtad.
Apakah dia masuk surga?❓⛔ Al Jawab tidak.
Karena dia sudah membatalkan syarat hadits masuk surga tersebut.
Hal tersebut juga terkait dengan sabda Rasulullah ﷺ,
وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari)
🔹Hadits lain yang menyatakan orang yang mengayomi anak yatim akan bersama Rasulullah di surga kelak.
❓Apakah orang kafir yang ngayomi anak yatim akan dekat dengan Rasulullah ﷺ di surga?
⛔ Jawaban nya tidak karena tidak terpenuhi syarat masuk dan adanya penghalang.
🖍️ *Akhlak kepada Allah itu lebih penting daripada akhlak kepada manusia.*
Maka adalah salah bila ada yang mengatakan – yang penting akhlak nya baik.
Begitu pula dalil yang bisa memasukkan orang ke neraka, tidak bisa berdiri sendiri, harus terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang.
Misalnya… Hadits Barangsiapa yang membunuh seseorang akan masuk neraka selamanya..
❓Apakah setiap orang yang membunuh masuk neraka selamanya?
Jawab : tidak.⛔
1. Misalnya dia punya iman karena akan ada syafaat bagi orang-orang yang masih memiliki iman seberat dzarah.
🔸 Contoh lain.. Hadits Kain yang dibawah mata kaki akan di neraka.
Memang hal ini akan menjadi sebab seseorang bisa masuk neraka.
⛔ Penghalang.
Ketika amalan kebaikan lebih banyak daripada amalan keburukannya.
Kita harus memahami dalil dengan menggabungkan dalil yang lain.
🔸Hadits perpecahan umat.
Yahudi terpecah menjadi 71
Nasrani Terpecah menjadi 72
Islam terpecah menjadi 73,
Semua masuk neraka. Kecuali satu
Riwayat : yang diatas jama’ah, yaitu diatas kebenaran
Riwayat lain : yang Nabi dan para sahabat di atasnya..
❓Apakah semua yang menyelisihi pemahaman ahlu sunnah langsung masuk neraka?
⛔Jawab : tidak
1. Amalan akan ditimbang dahulu, bila amalan kebaikan lebih berat daripada amalan keburukan maka tetap akan masuk surga.
2. Bisa jadi Allah akan ampuni dosa besar.
Misalnya ada imam besar yang tergelincir pada pemahaman yang salah dalam hal sifat-sifat Allah, tetapi kebaikan yang mereka berikan kepada umat Islam sangat besar, bisa jadi Allah ampuni dosanya dan Allah masukkan ke dalam surga.
➡️ Kaidah ini juga berlaku untuk masalah fikih.
Misalnya Sholat akan diterima Allah bila terpenuhi syarat.
🖍️Terpenuhi syarat : kurangnya syarat terkait meninggalkan sesuatu yang diwajibkan
Adanya penghalang : meninggalkan sesuatu yang dilarang.
Contoh.
✔️Syarat yang kurang , misalnya
1. Tidak ada wudhu
✔️Ada penghalang
1. Sholat tapi riya,
🔸Dalam puasa. Puasa akan sah bila terpenuhi syarat dan tinggalkan penghalang.
Puasa Ramadhan, niatnya di waktu pagi..
Ini berarti kurang syarat yaitu niat di malam hari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.”
Contoh penghalang sah nya puasa adalah sengaja makan dan minum saat puasa.
Kaidah ini juga berlaku untuk amalan lain misalnya haji dan umrah.
Kaidah ini juga berlaku untuk muamalah atau akad.
🔸Misalnya orang yang menjual barang curian.
Maka akad tidak sah karena dia menjual barang yang bukan miliknya.
🔸Orang yang menikah tanpa wali.
Nikah nya batal karena kurang syarat yaitu adanya wali.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi”.
##$$-aa-$$##


