SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 42
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 42
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 42* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 22 Shafar 1447H/ 17 Agustus 2025 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
➡️ *KAIDAH 57: sebisa mungkin untuk memahami perkataan seseorang sesuai dengan keinginannya.*
Kaidah berdasar hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal-amal itu (tergantung) pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” HR Bukhari dan Muslim
Perkataan manusia dibagi dua.
1. Perkataan sesuai niatnya.
2. Perkataan tidak sesuai dengan niatnya.
2.1 hanya terkait dirinya – yang dilihat adalah niatnya.
Contoh – niat ingin memuji Allah tapi yang keluar adalah sebaliknya. Seperti hadits orang yang sangat gembira ketika untanya ketemu. – ya Rabb, Engkau adalah hambaku dan aku Rabbmu…
Contoh 2,dalam hal wakaf.
Dia berkata – Aku wakafkan tanah ini untuk para Penuntut Ilmu. Maksud nya Penuntut Ilmu yang ada di Masjid itu saja (bukan umum).
Contoh 3 : dalam masalah sumpah. Orang bersumpah – Demi Allah – Malam ini aku akan tidur dibawah atap. Kemudian ternyata orang itu tidur di tanah lapang di bawah atap langit. Orang itu berkata – langit itu disebut atap dalam Al Qur’an.
Sehingga tidak melanggar sumpahnya.
Firman Allah.
وَجَعَلْنَا السَّمَاءَ سَقْفًا مَحْفُوظًا وَهُمْ عَنْ آيَاتِهَا مُعْرِضُونَ
“Dan Kami menjadikan langit itu sebagai atap yang terpelihara, tetapi mereka berpaling dari tanda-tanda (kekuasaan Allah) yang ada padanya.”
(QS. Al-Anbiyā’ [21]: 32)
Contoh 4 : seseorang berkata – ingin tidur di atas alas, namun ternyata dia tidur di atas bumi langsung. Sehingga tidak melanggar sumpahnya.
1. QS. Al-Baqarah [2]: 22
> الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً
“(Dialah Allah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap…”
2.2. Ketika perkataannya berkaitan dengan orang lain, hukumnya dikembalikan kepada perkataan, bukan kepada niatnya. Sehingga kaidah ini tidak berlaku pada keadaan ini.
Contoh.
1. Seseorang berkata – saya jual barang ini kepada ku seharga seribu. Namun beberapa waktu Kemudian Di minta lagi karena niatnya sewa. Yang kita jadikan pegangan adalah kata-kata nya.
Namun bisa jadi dikembalikan ke niat bila ada indikasi-indikasi kuat yang mendukung niat. (hukum asal).
Dalam hal ini ada tiga tahapan.
1. Kaidah yang kita bahas. sebisa mungkin untuk memahami perkataan seseorang sesuai dengan keinginannya.
2. Terkait dengan orang lain – sesuai perkataan
3. Kalau ada indikasi kuat – dikembalikan ke niat.
Oleh karena terkait perkataan – sering timbul beda pendapat. Dan yang benar hanya satu.
➡️ *KAIDAH 58 : hukum syariat akan selalu bersama ilatnya baik dalam keberadaannya atau dalam ketiadaannya.*
Ada ilat maka ada hukumnya. Begitu juga saat tidak ada ilat maka tidak ada hukum.
✅ Ilat adalah sesuatu yang dengannya hukum menjadi ada. Atau sebab adanya hukum syariat.
Imam Malik : sifat yang hukum syariat dikaitkan kepadanya.
Contoh.
1. Ada dalam hadits Nabi ﷺ ketika Rasulullah ﷺ melarang para sahabatnya menyimpan daging Qurban lebih dari tiga hari. Akhirnya para shahabat cepet-cepetan keluarkan daging Qurban lebih dari tiga hari.
Ya 👍 ada hadits tentang larangan awal menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, lalu kemudian dibolehkan oleh Rasulullah ﷺ ketika sebabnya sudah hilang. Berikutnya kronologinya.
Larangan awal
Dari Salim bin ‘Abdillah, dari ayahnya (Ibnu ‘Umar) radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
> نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُؤْكَلَ لَحْمُ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاثٍ
“Rasulullah ﷺ melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari.”
HR. Bukhari dan Muslim
2. Alasan larangan
Dalam riwayat Muslim dari Nafi’, Ibnu ‘Umar berkata:
“Rasulullah ﷺ hanya melarang karena pada waktu itu ada orang-orang miskin (yang butuh makan). Beliau ingin agar orang-orang yang mampu menyedekahkan daging kurban itu kepada mereka.”
HR. Muslim.
Kemudian dibolehkan kembali
Dari Sulaimah bin al-Akwa‘ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
> قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
“Aku dulu melarang kalian (menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari) hanya karena ada tamu (orang miskin yang datang secara berbondong-bondong). Sekarang makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.”
HR. Muslim.
Ketika sebab itu hilang maka hukum nya hilang.
Ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh.
1. Ada baju bersih, terkena darah (najis), maka pakaian jadi najis – kemudian dicuci sehingga darah hilang, maka pakaian itu jadi suci lagi.
2. Anak kecil kencing di lantai, sehingga lantai najis. Kemudian si ibu bersihkan air kencing anak kecil itu dengan tisu yang cukup banyak. Sehingga warna, bau dan rasa kencing hilang maka najis itu hilang walaupun tidak dengan air.
3. Wanita haid – ilat nya adalah adanya darah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًى ۙ فَا عْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِ ذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّا بِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 222)
Disebutkan bahwa Haid itu kotor, karena darah. Bila darah sudah hilang maka berarti sudah suci.
Namun adanya jeda dalam haid pada wanita itu biasa. Ada haid tapi tertahan, indikasi adalah sebelum dan setelahnya adalah ada haid.
Kaidah ini kadang tidak berlaku pada sebagian masalah. Dengan sebab tertentu. Sebab hilang tapi hukum masih ada.
Contoh.
1. Roml ketika tawaf. Sebab nya – tunjukan kekuatan pasukan Madinah. Saat ini sebab tidak ada namun hukumnya masih ada.
Dulunya Madinah itu sering ada wabah sehingga penduduk nya dikenal lemah.
Saat ini Roml dilakukan saat 3 putaran pada tawaf qudum, pertama kali datang.
2. Sai – sebabnya apa yang dilakukan oleh Ummu Ismail Hajar saat cari air di Makkah. Karena Ismail yang bayi nangis terus, maka Hajar lari-lari bukan cari air tapi cari Kafilah untuk cari bantuan untuk anak nya yang sedang menangis. Kemudian Allah utus Malaikat Jibril kepada Hajar dan Ismail untuk memberikan bantuan dan terbentuklah sumur zam-zam.
3. Demikian juga kisah lempar jumrah. Yaitu saat Ibrahim digoda syetan ketika Allah perintahkan sembelih putranya. Agar Ibrahim tidak melaksanakan perintah Allah. Ketika syetan menampakkan diri, Ibrahim melempar dengan batu.
Sekarang sebab itu tidak ada lagi dan syariat lempar jumrah tetap ada.
Semoga bermanfaat.
#kaidahfikih #kaidahfiqih #fikih #fiqih #salaf #ilat #sebab #niat #ismail #hajar
##$$-aa-$$##

