This entry is part 11 of 12 in the series Ushul Fiqih

Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 21:22

3 menit membaca

Ushul Fiqih – *Ta’arudh* 2 dalil khusus
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny
8 Jumadil Akhir 1441 H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Ta’arudh, 2 dalil yang bertentangan..

1. *Hal umum*

Langkah-langkah :
1. Kompromi, jika tidak mungkin maka lanjut langkah berikutnya
2. Nasakh, yang akhir Nasakh yang lebih dahulu
3. Jika tidak mungkin mengetahui mana yang lebih awal atau akhir, maka kita ambil langkah Tarjih.. (kuatkan salah satu).

من مسّ ذكره فليتو ضا

Barangsiapa menyentuh dzakarnya, hendaknya ia berwudhu

Di sisi lain Beliau shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menyentuh dzakarnya, apakah ia harus berwudhu?

Beliau shallallahu alaihi wasallam menjawab :

لا انما هو بضعة منك

Tidak, itu hanyalah bagian dari dirimu..

Kita tidak tahu mana yang lebih dulu dari kedua hadits.

Para ulama banyak yang memilih Tarjih pada hadist pertama

1. Hadits pertama lebih hati-hati
2. Perawi hadits pertama lebih banyak
, Yang melemahkan hadits ke2 lebih banyak dan disepakati sebagai hadits lemah.
3. Hadits pertama menyelisihi hukum asal (tidak wajib wudhu) , sehingga lebih kuat

Ada yang mengatakan 2 hadits ini bisa dikompromikan, dengan membawa perintah (pada hadits pertama) menjadi anjuran (sunnah) karena ada hadits ke2.

Walaupun ada kaidah yang mengatakan kaidah kompromi lebih diutamakan namun belum tentu bisa diterapkan, pada kasus ini hadits 2 riwayat nya lemah.

Disini jalan Tarjih lebih utama ditempuh,karena lebih hati-hati.

4. Apabila metode Tarjih tidak dimungkinkan maka ditempuh tawaqquf (berdiam diri).

Kita tidak boleh bersifat plinplan dalam memilih pendapat, karena tidak mungkin 2 dalil yang bertentangan keduanya benar..

Orang yang jahil kewajiban nya adalah bertanya kepada yang lebih tahu…

Tidak mungkin ada 2 dalil yang bertentangan yang tidak bisa dikompromikan Dan juga tidak bisa ditarjih.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan “Tidak ada 2 dalil dalam syariat yang bertentangan yang tidak bisa ditarjih”

Allah tidaklah menurunkan dalil kecuali bisa difahami dan diamalkan..

*2. Ta’arudh dua dalil yang khusus*

1. Tahapan pertama adalah kompromi.

Contoh: hadits Jabir radhiallahu anhu tentang tata cara haji Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam mengerjakan shalat Dhuhur pada hari Nahr di Makkah.

Dan hadits Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengerjakan shalat Dhuhur di Mina.

Dua hadits ini bisa dikompromikan, yaitu Beliau shallallahu alaihi wasallam mengerjakan shalat Dhuhur di Masjidil Haram, dan mengerjakan shalat Dhuhur lagi di Mina bersama para shahabat.

2.tahapan Nasakh..

Contoh
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ (50) }

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, QS Al Ahzab 50.

{لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ (52) }

Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu, Qs Al Ahzab 52.

Ayat 50 membolehkan
Ayat 52 melarang, dan ini lebih akhir sehingga menghapus yang ayat 50.

3. Jika tidak mungkin dinasakh maka kita ambil langkah Tarjih..

Contoh
Hadits Maimunah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menikahinya ketika beliau sudah halal (setelah tahalul).
Dan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram.

Hadits dari Maimunah lebih Tarjih karena Maimunah adalah pelakunya.
Dia lebih tahu tentang kisahnya sendiri.
Juga ada Abu Rafi’ yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan halal.

Kedua hadits tersebut shahih,
Namun apakah Ibnu Abbas berdusta?
Jawaban nya tidak, karena itu adalah keyakinan dari Ibnu Abbas dan seorang sahabat bisa saja keyakinan nya salah (beda dengan Ijma para sahabat yang pasti benar).

4. Bila tidak bisa ditempuh langkah kompromi, digabung, dan nasakh maka kita tawaqquf dan ini juga tidak ada contohnya

Kesimpulan

Ta’arudh (pertentangan)

1. Antara 2 dalil yang sama-sama umum
1.1 kompromi
1.2 Nasakh
1.3 Tarjih
1.4 Tawaqquf (tidak ada contoh)

2. Antara 2 dalil yang sama-sama khusus
2.1. Kompromi jangan sampai dipaksakan
2.2 Nasakh
2.3 Tarjih
2.4 Tawaqquf (tidak ada contoh)

3. Pertentangan dalil umum dan dalil khusus

4. Antara 2 dalil yang sama-sama punya sisi khusus dan sisi umum

No 3 dan 4 akan dibahas pada kajian berikutnya.

Semoga Bermanfaat…. ditutup dengan doa kafaratul Majelis..

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ

*SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK*

(Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu)

Ushul Fiqih

USHUL FIQIH # TA’ARUDH USHUL FIQIH #TA’ARUDH (3)
Bagikan Catatan:

One Comment

  1. ALHAMDULILLAH ATAS IZIN ALLAH ENDINGNYA KETEMU HALAMAN INI,
    جزاكم الله خيرا يا شيخ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?