USHUL FIQIH #TA’ARUDH (3)
Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 21:25
4 menit membacaSyarah Kitab Ushul Min Ilmil Uhsul – At Ta’arudh (Lanjutan)
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny
22 Jumadil Akhir 1441 H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Telah dipelajari 2 dalil yang kelihatan bertentangan (umum umum – khusus khusus), dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kompromi 2 dalil tanpa dipaksakan
2. Salah satu di hapus / diganti
3. Tarjih, mana yang lebih kuat..
4. Tawaquf – diam karena
*Selanjutnya ada pertentangan dalil umum dan khusus.*
Contoh..
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
فيما سةت السما ء العشر
Tanaman yang diairi Oleh hujan maka zakat nya sepersepuluh.
Ini hadits umum..
Dan ada dalil khusus..
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة
Pada hasil bumi yang takaran nya kurang dari 5 wasaq tidak ada zakat.
5 wasaq sekitar 650kg.
Solusi nya, dalil umum dibawa ke khusus. Jadi tidak ada zakat kecuali telah mencapai 5 wasaq.
Contoh lain hadits tentang menggambar makhluk bernyawa.
Bahkan Imam Syafi’i menyatakan dosa besar.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits kedua adalah..
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي
“Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440).
Hadits tentang boneka adalah khusus, sehingga larangan melukis /gambar /patung itu dosa besar kecuali mainan anak kecil.
Demikian pula penjelasan
Malaikat yang tidak mau masuk rumah yang ada boneka, dikecualikan ada mainan anak kecil.
Contoh 3..
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang shalat sunnah setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari (umum)
Ada hadits khusus yang diriwayatkan oleh Umu Salamah radhiyallahu anha.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهَا بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَأَنَّهَا ذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هُمَا رَكْعَتَانِ كُنْتُ أُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الظُّهْرِ فَشُغِلْتُ عَنْهُمَا حَتَّى صَلَّيْتُ الْعَصْرَ
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya ba’da ‘Ashar sebanyak dua raka’at dan itu dilakukan sekali saja. Alasannya kenapa shalat tersebut dikerjakan, diberikan jawaban oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebenarnya itu adalah dua raka’at yang dilakukan ba’da Zhuhur. Namun dikarenakan kesibukan sehingga kuluput darinya hingga masuk waktu shalat ‘Ashar.” (HR. An-Nasa’i, no. 580. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Jadi boleh shalat sunnah setelah Ashar karena ada sebabnya..
Dalam contoh ini adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menggodho shalat bada Dhuhur.
Juga dengan alasan lain misalnya sehabis wudhu, ada keutamaan shalat wudhu seperti yang dilakukan oleh Bilal.
*apabila ada 2 dalil bila keduanya ada sisi umum dan keduanya punya sisi khusus*
1. Ada dalil yang menguatkan, maka kita kuatkan salah satu nya.
2. Kalau tidak ada maka kita tarjih
3. Kalau tidak bisa, maka tawaquf.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. [al-Baqarah/2: 234]
Umum = baik dia hamil atau tidak
Khusus =ditinggal mati suami.
Dalil 2
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. [ath-Thalaq/65:4]
Umumnya =baik ditinggal mati suami atau tidak
Khusus = idahnya orang yang hamil..
Bagaimana dengan wanita hamil ditinggal mati suaminya?
Ada hadits tambahan..
Ada sahabiyah (Sabi’ah Al-Aslamiyyah) yang ditinggal mati suami dan beberapa hari melahirkan dan Rasulullah membolehkan untuk menikah lagi..
Jadi yang dikuatkan adalah ayat kedua..
Orang awam itu juga berijtihad, dia harus memilih siapa yang pantas untuk dimintai rujukan..
*Bila tidak ada dalil luar yang menguatkan.*
Hadits 1
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714)
Umum = dari sisi waktu
Khusus =
Hadits 2
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
لاَ تُصَلُّوا بَعْدَ الْعَصْرِ إِلاَّ أَنْ تُصَلُّوا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ
“Janganlah melakukan shalat setelah ‘Ashar kecuali engkau shalat dan matahari masih tinggi.” (HR. Ahmad)
Umum =semua shalat
Khusus = waktu, ba’da Ashar sampai terbenam matahari..
Dalam hal ini kita tarjih..
Hadits pertama lebih kuat umum nya, sedangkan hadits kedua lebih lemah – misal karena ada yang shalat qadha…
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).
Bila kita masuk masjid saat mepet saat matahari terbenam, sebaiknya kita tunda dulu shalat dan duduk..
3. *Apabila ada 2 dalil yang demikian dan tidak ada yang menguatkan sebaiknya tawaquf..
Semoga Bermanfaat…. ditutup dengan doa kafaratul Majelis..
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ
*SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK*
(Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu)


