This entry is part 9 of 12 in the series Ushul Fiqih

Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 21:12

3 menit membaca

Sharah Kitab Ushul Fiqih – Tarkib
Ustadz Dr Musyaffa’ Ad Dariny MA

13 Rojab 1441 H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

*** USHUL FIQHI ***

Mentarkib ( mengurutkan ) dalil yang tidak ada pertentangan, mengurutkan dalil yg ada pertentangan

Ketika Mu’adz ditanya dengan apa engkau memegang hukum, dengan kitabullah, jika tidak ada dalam Kitabullah maka dengan hadits Nabi ﷺ, bila tidak engkau dapatkan dalam hadits maka, aku akan berusaha mengambil ijtihad, dan aku tidak akan bermudah²han / teledor dalam berijtihad tersebut…

Dalam hadits Mu’adz ini ada 3 dalil , quran, hadits dan ijtihad…

Namun setelah berjalannya waktu para ulama menyimpulkan ada dalil yang lain yaitu, Alquran, sunnah, ijma’ ,Qoul shohabi, qiyas, ini adalah tartibul adillah yg dirumuskan oleh Imam Syafi’i …

Alqur’an didahulukan karena Kalamullah, tidak ada, yang lebih mulia dari Kalamullah, tidak pantas kita mendahulukan Qiyas daripada Firman Allah ﷻ

Tidak ada yang lebih mulia setelah Alqur’an kecuali As-sunnah…

Kemudian ijma’ karena Ijma’ merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin, kemudian Qoul shohabi karena mereka adalah sebaik-baiknya umat ini…

Setelah Qoul shohabi ada qiyas karena Qiyas ini perkataan sebagian kaum muslimin dan bukan dari sahabat…

Sehingga Urutan ini adalah urutan yg paling pas, adapun dalil² yang lain hanya sebagai pengikut saja, seperti dalil Istihsan, ada Yg istihsan dg alquran maka mengikuti alquran, ada yg istihsan dg sunnah, ada yg istihsan dg ijma’ dll

• Mentarkib ( mengurutkan ) dalil ketika ada pertentangan…

Ada beberapa tahapan

Yang pertama adalah Kompromi ( al Jama’)

Ketika Kompromi tidak memungkinkan maka dimansukh, ketika tidak diketahui mana yang akhir mana yg dahulu maka menggunakan ditarjih, memilih bila tidak memungkinkan maka at-tawaquf ( Abstain) – diam.

Ada, banyak kaidah² tarjih, Tarjih tidak bisa dikumpulkan dalak bilangan tertentu, kaidah tarjih tidak terbatas….

Dalam tarjih menguatkan dalil yang satu dan melemahkan dalil yang lain ada ratusan kaidah…

Syaikh utsaimin menyebutkan ada 10 kaidah Tarjih….

1) Dalil yang maknanya Nas ( hanya satu kemungkinan) harus didahulukan daripada dalil yang maknanya dhahir atau ada kemungkinan lainya

Contoh

أيما امرأة أنكحت نفسها بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، باطل ، باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له (رواه الترمذي، رقم 1102 وأبو داود، رقم 2083 وابن ماجه، رقم 1879 وقال أبو عيسى الترمذي : هذا حديث حسن)

“Siapa saja wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, batil. Jika suaminya telah menggaulinya maka bagi wanita tersebut mahar dari kehormatan yang telah diberikannya dan dihalalkan baginya. Jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka penguasa atau hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya.” (HR. Tirmizi, no. 1120, Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no. 1879. Abu Isa At Tirmizi mengatakan, Hadits ini derajatnya Hasan. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Irwa Al Ghalil, no. 1840).

Allah ﷻ menyandarkan perbuatan kepada Wanita, sampai wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain, hanya disandarkan perbuatan kepada Wanita, ini bukan berarti wanita bisa menikah tanpa Wali… (artinya yang meng akad kan adalah wali dari wanita)

Hadits ini maknanya nas, bahwa wanita yang menikah tanpa Wali adalah Batil…

2) Makna Yang dhahir itu lebih didahulukan daripada makna takwil

Contoh…

اَلرَّحْمٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوٰى
“(yaitu) Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”
(QS. Ta-Ha 20: Ayat 5)

Ada yang mentakwil (kalau takwil diterima, padahal tidak bisa diterima)
Istawa = istaula, ada pertentangan 2 makna (dhahir dan takwil)

Maka yang didahulukan adalah makna dhahir bukan makna takwil ( istaula) =makna yang jauh
علي وارتفع

(tinggi diatas ‘ArsNya) adalah makna dhahir ,yaitu makna yg dekat.

Jadi dengan ini makna dhahir lebih didahulukan, maknanya adalah Allah Yang Maha Pengasih berada di atas Arsynya.

Contoh lain adalah..

Seperti hadits tentang jama’ ketika Nabi pergi ke Tabuk, Nabi Menjamak Dhuhur dan ashar , dan maghrib dan Isya

Secara Hakiki = mengumpulkan 2 waktu sholat diwaktu dhuhur atau diwaktu Ashar
Atau mengumpulkan waktu maghrib dan isyak di waktu magrib

Jama’ Suri = mengumpulkan waktu shalat diwaktu masing – masing, seperti contoh dhuhur dan Ashar, shalat Dhuhur, ketika masuk diwaktu akhir sholat dhuhur, dan Ashar sholatnya diwaktu awal shalat Ashar, jadin tetap diwaktu masing² ( mereka adalah hanafiyah) mereka tidak ada jamak sholat
Jama’ suri ini makna takwil, sehingga jama’ seperti ini tidak ada, dan Dalilnya juga sangat lemah..

Semoga Bermanfaat…. ditutup dengan doa kafaratul Majelis..

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ

*SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK*

(Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu)

Ushul Fiqih

USHUL FIQIH #IJMA USHUL FIQIH # TA’ARUDH
Bagikan Catatan:

3 Comments

  1. بسم الله ،
    اسلام عليكم ورحمة الله وبرك
    Belum ada videonya kah admin

  2. بسم الله ،
    اسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

    الهم بارك يا شيخ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?