This entry is part 18 of 28 in the series Bulughul-maram
4 menit membaca

📖 *BULUGHUL MARAM-18*
🖋️ Ibnu Hajar as-Asqalani
Ustadz Muhammad Anwar, Lc MPd
25 Rabi’ul Akhir 1447H/18 Oktober 2025
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Kitab ini berisi 1350 an hadits yang berkaitan dengan fikih.

✅ Tentang Adzan (lanjutan).

🔹HADITS KE-153

وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ رضي الله عنه ( أَنَّهُ قَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ اِجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي . قَالَ : “أَنْتَ إِمَامُهُمْ وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ وَاِتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا ) أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ .

Utsman Ibnu Abul’Ash Radliyallaahu ‘anhu berkata: Wahai Rasulullah jadikanlah aku sebagai imam mereka perhatikanlah orang yang paling lemah dan angkatlah seorang muadzin yang tidak menuntut upah dari adzannya.” Dikeluarkan oleh Imam Lima. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Imam Hakim.

Siapa Utsman bin Abul’Ash? Beliau pernah menjadi gubernur di Thaif.

Boleh seseorang mengajukan diri untuk menjadi imam asal dia layak.

Imam harus bijak, perhatian pada yang lemah.

Hukum terima upah dari adzan.

Madzab Syafi’i – boleh tapi makruh.
Hanafiah – haram.

Sebagian ulama lain dan Insya Allah lebih adil – halal ambil upah dari adzan dalam keadaan khusus. Artinya dia khusus jaga waktu sholat (adzan), kesampingkan pekerjaan yang lain.

Upah nya bukan karena adzan nya tapi dia fokus jaga waktu di masjid.

🔹HADITS KE-154

وَعَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ لَنَا اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ( وَإِذَا حَضَرَتِ اَلصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ . . . ) اَلْحَدِيثَ أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَةُ .

Dari Malik Ibnu Huwairits Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda pada kami: “Bila waktu shalat telah tiba maka hendaklah seseorang di antara kamu menyeru adzan untukmu sekalian.” Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.

Adzan hanya bagi laki-laki, bukan untuk perempuan.

Di suatu tempat bila akan didirikan sholat jama’ah, harus dikumandangkan adzan.

🔹HADITS KE-155

وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِبِلَالٍ : ( إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ وَإِذَا أَقَمْتُ فَاحْدُرْ وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ اَلْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ ) اَلْحَدِيثَ . رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ .
وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا يُؤَذِّنُ إِلَّا مُتَوَضِّئٌ ) وَضَعَّفَهُ أَيْضًا
وَلَهُ : عَنْ زِيَادِ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( وَمَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ ) وَضَعَّفَهُ أَيْضًا
وَلِأَبِي دَاوُدَ: فِي حَدِيثِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ قَالَ : أَنَا رَأَيْتُهُ – يَعْنِي : اَلْأَذَانُ – وَأَنَا كُنْتُ أُرِيدُهُ . قَالَ : “فَأَقِمْ أَنْتَ ” وَفِيهِ ضَعْفٌ أَيْضًا

Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Bilal: “Jika engkau menyeru adzan perlambatlah dan jika engkau qomat percepatlah dan jadikanlah antara adzan dan qomatmu itu kira-kira orang yang makan telah selesai dari makannya.” Hadits diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Tirmidzi.

Jadi adzan memang diperlambat, sedang iqomah dipercepat.

Jeda antara adzan dan iqomah adalah se selesainya orang makan. Makan sendiri,makan berat – jadi sekitar 15 menit (dari keumuman orang).

Untuk maghrib, jeda waktu lebih pendek.

🔸Dalam riwayatnya pula dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperkenankan adzan kecuali orang yang telah berwudlu.” Hadits tersebut juga dinilai lemah.

Muadzin diisyaratkan wudhu. Namun ini khilaf.

Sebagian ulama syarat kan adzan harus dalam keadaan suci. Imam Ahmad.

Sebagian ulama tidak wajib. Berhadats kecil.

Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ menjelaskan keumuman, adzan bagi orang yang sudah siap sholat. Artinya bukan syarat mutlak.

Begitu juga syarat Iqomah, ada khilaf ulama.

🔸Dalam riwayatnya yang lain dari Ziyad Ibnul Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “barangsiapa yang telah adzan maka dia yang akan qomat.” Hadits ini juga dinilai lemah.

Aturan ini sudah diamalkan oleh sebagian besar masjid.

🔸Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Abdullah Ibnu Zaid bahwa dia berkata: Aku telah memimpikannya yaitu mimpi beradzan dan aku menginginkannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Baik qomatlah engkau.” Hadits ini juga lemah.

Boleh, adzan dan iqomah berbeda orang yang kumandangkan.

🔹HADITS KE-156

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ ) رَوَاهُ اِبْنُ عَدِيٍّ وَضَعَّفَهُ
وَلِلْبَيْهَقِيِّ نَحْوُهُ : عَنْ عَلِيٍّ مِنْ قَوْلِهِ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Muadzin itu lebih berhak untuk adzan dan imam itu lebih berhak untuk qomat.” Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Ibnu Adiy.

Artinya Iqomah itu atas perintah imam, bukan atas keinginan muadzin.
Bukan karena timer sholat. Timer hanya wasilah.

Suatu Waktu Nabi ﷺ terlambat datang dan Bilal pun sempat ke rumah Nabi ﷺ untuk memastikan keadaan Nabi ﷺ dan waktu sholat/Iqomah.

Kapan saat kita berdiri saat iqomah dikumandangkan?

Imam Malik mengatakan tidak ada ketentuan di lafazh mana.
Ulama lain, bila sudah bersama imam, maka berdiri nya makmum adalah bila telah selesai kumandang iqomah.

Anas bin Malik – makmum berdiri ketika muadzin melafazhkan Qodqomati sholaah.

Ibnu Musyayyad – berdiri ketika lafazh Allah Akbar.
Saat Qodqomati sholat – mulai rapi.
Saat selesai, Imam tinggal pastikan shaf sudah rapi dan langsung sholat.

Menurut riwayat Baihaqi ada hadits semisal dari Ali Radliyallaahu ‘anhu dari perkataannya sendiri.

🔹HADITS KE-157

وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يُرَدُّ اَلدُّعَاءُ بَيْنَ اَلْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ ) رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ

Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Doa antara adzan dan qomat itu tidak akan ditolak.” Riwayat Nasa’i dan dianggap lemah oleh Ibnu Khuzaimah.

Doa antara adzan dan iqomah tidak tertolak. Adakah doa khusus?

Para ulama menyampaikan doa nya bebas

Namun ada doa yang Nabi ﷺ ajarkan.
Yaitu berdoa untuk minta ampun dan minta keselamatan kepada Allah baik dunia maupun akhirat.

🔹HADITS KE-158

وَعَنْ جَابِرٍ- رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ اَلنِّدَاءَ : اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ ) أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ .

Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang ketika mendengar adzan berdoa: Allaahumma robba haadzihi da’watit taammati was sholaatil qooimati aati Muhammadanil washiliilata wal fadliilata wab ‘atshu maqooman mahmuudal ladzi wa’adtahu (artinya: Ya Allah Tuhan panggilan yang sempurna dan sholat yang ditegakkan berilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan dan bangunkanlah beliau dalam tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan) maka dia akan memperoleh syafaat dariku pada hari Kiamat.” Dikeluarkan oleh Imam Empat.

Adapun tambahan.. Innaka laatufkihul mi’at ada khilaf tentang kesahihannya.

Semoga bermanfaat,

#adzan #sholat #muadzin #

##$$-aa-$$###

Digita Template

Bulughul-maram

BULUGHUL MARAM-17 BULUGHUL MARAM-19
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?