SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 30
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 30
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
Diterbitkan pertama kali pada: 08-Sep-2024 @ 07:52
4 menit membaca🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 30* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 5 Rabi’ul Awal 1446H / 8 September 2024 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Alhamdulilah, Allah telah memilih kita untuk bisa duduk di majelis ilmu.
Dengan bersyukur kepada Allah, maka Allah jaga kenikmatan-kenikmatan untuk kita bahkan bisa ditambah.
Allah berfirman dalam hadits qudsi,
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ
Dan tidaklah seorang hamba mendekat kepada-Ku; yang lebih aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku fardhukan kepadanya.
➡️ *KAIDAH36 : apabila dua orang yang sedang berakad berselisih pendapat pada sesuatu yang berhubungan dengan akadnya maka yang didahulukan adalah yang lebih kuat buktinya*
🔹Contoh
1. Ada dua orang lakukan akad jual beli. Apabila antara penjual dan pembeli berselisih maka yang diutamakan adalah yang ada buktinya.
2. Bila ada dua orang berselisih dalam hal jual beli tanah namun kedua nya punya sertifikat tanah. Maka yang lebih kuat adalah sertifikat yang lebih lama.
❓ Bagaimana bukti bisa lebih kuat?
1️⃣. Lebih terpercaya. Misalnya kedua bawa saksi. Maka saksi yang diterima adalah saksi yang lebih terpercaya. Misalnya dikenal adil. Tidak fasik.
2️⃣ Secara Dzat bukti lebih kuat.
Dua orang berselisih.
Satu bawa 2 saksi laki-laki
Satunya bawa 1 laki-laki dan 2 saksi perempuan.
Maka yang didahulukan yang bawa dua saksi laki-laki.
3️⃣ Bukti lebih terperinci dibanding global.
Saksi yang tahu lebih detail lebih kuat.
4️⃣ Lebih dahulu. Sepertinya adanya dua sertifikat (sertifikat tanah, BPKB)
5️⃣ Ketika salah satunya, dia yang bawa barangnya.
Ketika jual beli dan ada perselisihan.
Perkataan yang lebih dikuatkan oleh yang memegang barang. Biasanya orang yang memegang barang adalah pemilik barang.
6️⃣ Apabila salah satunya berpegang teguh dengan hukum asal.
1. Misal sesilih pendapat antara pedagang dan pembeli saat jual beli mobil. Dan mobil rusak. Hukum asal jual beli tidak ada tambahan syarat.
2. Selisih pendapat.
Penjual – bayar kontan
Pembeli – boleh bayar di akhirkan.
Hukum asal jual beli kontan. Kecuali ada adat kebiasaan masyarakat.
Adat bisa dijadikan standar hukum.
Contoh.
Jual beli motor bekas, setelah 10 hari motor susah dihidupkan. Sehingga terjadi perbedaan antara penjual dan pembeli.
Penjual – cacat ini tidak Ada
Pembeli – cacat ini ada sejak sebelum jual beli.
Penjual disini yang pegang hukum asal.
Contoh 2.
Penjual – barang diserahkan diakhirkan.
Pembeli – barang diserahkan saat transaksi. (ini yang pegang hukum asal).
7️⃣ Adanya adat kebiasaan.
Jual beli material bangunan (pasir, semen, batu-bata). Terjadi perselisihan siapa yang harus antar barang sampai tujuan pembelian.
Bila adat kebiasaan nya penjual yang tanggung jawab antar barang maka penjual wajib antar barang.
➡️ *KAIDAH 37 : apabila larangan tertuju pada Dzat ibadah atau kepada syaratnya, maka ibadah itu rusak. Tetapi bila larangan itu tertuju pada sesuatudi luar Dzat ibadah ibadah itu tidak rusak begitu pula dalam masalah di luar ibadah*
🔹Poin.
1️⃣ larangan tertuju pada Dzat ibadah atau kepada syaratnya, maka ibadah itu rusak.
Sholat sunnah mutlak diwaktu terlarang. Maka sholat nya tidak sah.
Hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu , beliau berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ»
Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai matahari telah tenggelam [HR. Bukhari]
Contoh2. Puasa saat hari raya.
Dan ada larangan puasa saat hari raya.
2️⃣ Larangan tertuju pada sesuatu diluar ibadah.
Contoh.
1. Puasa melakukan ghibah. Maka puasa nya sah tapi mempengaruhi kualitas puasa.
2. Laki-laki sholat dan memakai cincin emas. Maka sholatnya salah tetapi berdosa karena memakai cincin emas.
3️⃣ Apabila larangan tertuju pada syarat ibadah atau syarat muamalah yang khusus untuk nya maka ibadah rusak atau muamalah tidak sah.
Contoh.
1. Saat jual beli harga tidak jelas, Maka terjadi ghoror.
2. orang yang jual sesuatu yang bukan miliknya dan tanpa izin pemilik barang.
3. Sholat yang di pakaian ada najis. Dan dia tahu sebelumnya maka sholatnya tidak sah.
4️⃣ Larangan tertuju pada ibadah tapi tidak khusus Pada ibadah itu dan muamalah.
Contohnya
1. Wudhu dengan air yang bukan miliknya, misalnya curian. Wudhunya sah (pendapat lebih kuat).
2. Orang sholat dengan baju curian.
3. Tayamum dengan debu tanpa izin pemilik.
4. Memotong dengan pisau curian. Hasil nya tetap sah.
➡️ *Tanya Jawab*
1. Puasa di hari raya, apakah pelakunya berdosa?
Jawab – puasa tidak sah, kalau pelaku tahu ada larangan maka dia berdosa.
2. Jual rumah kepada orang beda agama karena khawatir ada hal yang dilarang dalam syariat. Jawab jual beli sah. Bila pembeli gunakan untuk hal yang dilarang Allah maka itu tanggung jawab pembeli
❌Kecuali – bila belum beli sudah tahu rumah yang dibeli akan digunakan untuk rumah ibadah agama lain atau tempat bermaksiat.
Kita tidak dituntut untuk cari tahu penggunaan setelah pembelian.
3. Makna – perintah pada asal wajib dilaksanakan, dan larangan adalah hal yang wajib ditinggalkan.
Bila tidak ada dalil khusus apakah perintah itu sunnah (atau larangan menjadi makruh).
4. Akad jual beli hari jumat – bila dilakukan saat khutbah.
Hambali – akad tidak sah.
Jumhur – akad sah tapi berdosa.
5. Hukum sita barang dan diambil manfaatnya.
A. Kalau penguasa yang melakukan maka ini boleh.
B. Kalau lembaga – maka tidak boleh.
Misal di pondok, sita barang karena pelanggaran, maka suatu saat barang harus dikembalikan.
#kaidahfikih #kaidahfiqih #fikih #fiqih #salaf #sunnah #maslahat #mudhorot
##$$-aa-$$##


