This entry is part 28 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 04-Agu-2024 @ 06:25

4 menit membaca

🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 28* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 29 Muharam 1446H / 04 Agustus 2024 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Salah satu nikmat terbesar yang Allah berikan kepada kita adalah dimudahkannya kita menjalani ketaatan kepada Allah ﷻ diantaranya adalah duduk di majelis ilmu.

➡️ *KAIDAH 32 : barangsiapa menunaikan kewajiban untuk orang lain dengan niat ingin diganti maka dia berhak mendapatkan ganti, apabila tidak ada niat tersebut maka dia tidak berhak mendapatkan ganti*

♦️Kewajiban dibagi dua dilihat dari niat.

1️⃣ Kewajiban ada yang harus dengan niat seperti zakat, kafarah atau tebusan.

Misal –
1. Seseorang membayar zakat untuk teman.

❓Apakah akan mendapatkan ganti?

Jawaban, ada khilaf.

A. Tidak dapat, karena tanpa memberi tahu teman dan teman tidak ada niat tersebut.

B. Dia berhak dapat ganti apabila orang yang dia tunaikan zakat nya rela. Pendapat kedua ini lebih kuat.
Ini sesuai kaidah – tasaruf fudhuli apabila disetujui oleh orang yang ditunaikan.

2️⃣ Kewajiban yang tidak harus ada niat.
Diantaranya adalah membayarkan hutang, memberikan nafkah, memberikan ganti rugi.

1. Seseorang yang bayar hutang orang lain saat sudah jatuh tempo.
Maka orang tersebut dapat ganti.

2. Seseorang dititipi anak. Ketika anaknya lapar dan diberi makan, kalau niatnya mendapatkan ganti maka dia dapat ganti.
Karena memberi nafkah adalah wajib orang tua kepada anaknya.

3. Seseorang dititipi hewan, dan beri makan hewan dengan niat dapat ganti maka dia dapat ganti.

4. Orang yang titipkan anak untuk disusui oleh seseorang yang punya niat mendapatkan ganti, maka orang yang menyusui akan mendapatkan ganti berupa upah yang umum.

▪️Apabila tidak ada niat untuk mendapatkan ganti.

🔸Apabila niat nya adalah sedekah (pemberian) maka dia tidak berhak dapatkan ganti.

🔸Apabila memang tidak ada niat (baik niat mendapat ganti atau tidak ada niat mendapat ganti)

Ada khilaf, namun yang lebih kuat adalah mendapat ganti.

Hal ini berdasar firman Allah

هَلْ جَزَآءُ ٱلْإِحْسَـٰنِ إِلَّا ٱلْإِحْسَـٰنُ

Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).
Surat Ar-Rahman (55) Ayat 60

➡️ *KAIDAH 33 : apabila maslahat-maslahat (manfaat) itu saling bertentangan maka yang paling didahulukan adalah maslahat terbesar. Sebaliknya bila ama mafsadah-mafsadah (mudhorot) saling bertentangan maka mafsadah yang paling kecil yang paling diutamakan*

Ibnul Qayyim menjelaskan dasar kaidah ini: syarikat ini didasarkan pada nilai mendatangkan maslahat sebisanya (untuk manusia). Apabila ada maslahat maka seseorang harus laksanakan maslahat tersebut. Apabila ada banyak maslahat maka kita dahulukan adalah maslahat yang paling besar.

Kalau ada kewajiban syariat maka jangan dilihat sebagai beban, maka pasti ada kebaikan tapi pandang sebagai sesuatu yang kita sangat butuhkan.

Sholat lima waktu diwajibkan karena maslahat nya sangat besar untuk kita.

Allah memberikan syariat kepada kita adalah karena ada manfaat besar untuk kita.

✅ Kaidah ini dibagi 2.

♦️1. Berkaitan dengan manfaat

Bila ada 1 maslahat, kita lakukan
Bila ada lebih satu maslahat dan kita berusaha bisa lakukan semua maka kita lakukan semua.
Kalau tidak lakukan semua maka kita dahulukan maslahat yang lebih besar.

Contoh.

🔸Seseorang yang ada Dua perintah.
1. Dari Allah untuk tunaikan zakat
2. Orang tua perintahkan untuk kebutuhan tertentu yang bila dilakukan menghilangkan kewajiban zakat.

Maka kita dahulukan perintah Allah, Yaitu bayar zakat.

🔸 Orang yang alami kekeringan, punya air sedikit. Bila air untuk wudhu maka akan habis. Bila waktu sholat masuk maka apa yang wajib didahulukan? Antara untuk wudhu atau jaga nyawa dengan untuk minum. Maka kita pilih untuk Jaga nyawa.

🔸Seseorang punya harta berlebih dan didepan nya ada pilihan donasi, maka dia harus pilih maslahat yang lebih besar, misal nya untuk masjid dari pada pilihan donasi untuk sarana olahraga (misalnya). Namun bila pilih maslahat yang lebih kecil tidak berdosa tapi rugi.

Inilah alasan para ulama tidak sebut hukum pada hal ini.

♦️2. Berkaitan dengan mudhorot.

Jika harus memilih, pilih yang mafsadah paling kecil.

Ada tiga keadaan.

Hanya ada satu mafsadah – ketika masih bisa tinggalkan maka harus ditinggalkan.

Apabila ada dua atau lebih mafsadah dan bisa meninggalkan maka tinggalkan Semua.

Apabila terpaksa memilih, maka pilih mafsadah yang paling kecil.

Contoh.
▪️Radio dakwah Islam diwajibkan putar musik pada waktu tertentu, dan ini syarat dapat izin siaran. Sedangkan ada manfaat besar dakwah besar hilang bila tanpa siaran. Maka kita boleh ikuti kewajiban putar musik pada jam tertentu.

▪️Masalah undian dalam pemilu, sering jadi ramai. Bisa diterapkan kaidah ini.

🔸Kaidah yang besar – irtikaabu akhofu dhororain.

اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ

(menempuh kemudharatan yang lebih ringan yang mana kedua mudharat tersebut tidak bisa dihindari)

▪️ Ada perampok, mana yang harus dipilih antara ransel hilang vs mobil hilang…

Kalau pertahankan harta sampai terbunuh itu mati syahid.
Kalau pertahankan nyawa bisa hidup dan bisa ibadah lebih lama.

Tidak ada kewajiban memilih.

Semoga bermanfaat.

##$$-aa-$$##

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 27 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 29
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?