SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 11 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 11 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
Diterbitkan pertama kali pada: 22-Jan-2023 @ 07:26
5 menit membaca*SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 11*
(Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 29 Jumadil Akhir 1444H
22 Jan 2023 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Ustadz memulai dengan potongan khutbah hajjah,
ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ؛ ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺻْﺪَﻕَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬَﺪﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻭَﺷَﺮَّ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤَﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ، ﻭَﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟﺔٍ ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ.
“Adapun selanjutnya sebaik baik perkataan adalah kitabullah (Al Qur’an), sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (as sunnah) hati-hatilah kalian dengan perkara baru, karena setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka”.
(HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Al-Hakim)
1️⃣1️⃣ *KAIDAH : PADA ASALNYA SESUATU ITU SEPERTI KEADAAN SEBELUMNYA, DAN SESUATU YANG YAKIN TIDAK BISA HILANG DENGAN KERAGUAN*
Dalam kaidah ini YAKIN = makna secara bahasa. Sesuatu yang menenangkan hati.
Asumsi kuat (dzon) , tanpa keraguan.
Kaidah ini mempunyai cakupan yang sangat luas, seperti perkataan As Suyuti dan telah disepakati oleh para ulama.
✅ Termasuk salah satu dari 5 kaidah
1. Amalan tergantung niat
2. Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang karena keraguan
3. Sesuatu yang berat bisa datang kemudahan
4. Semua yang datang mudhorot harus dihilangkan
5. Adat kebiasaan bisa dijadikan sandaran hukum.
🖍️ *Dalil untuk kaidah ini*..
🔸Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَىْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا رواه مسلم
Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia kesulitan untuk memastikan apakah telah keluar sesuatu (kentut) atau belum, maka janganlah dia keluar dari masjid (membatalkan salatnya) hingga dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim)
Keyakinan dalam hal ini adalah sholat nya masih sah. Keraguan kentut atau tidak.
🔸Dalil berikutnya adalah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ رواه مسلم
Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian ragu-ragu dalam salatnya, sehingga dia tidak tahu sudah berapa rakaat dia salat, maka hendaklah dia mengabaikan keraguannya dan melakukan yang dia yakini kemudian hendaklah dia sujud dua kali sebelum salam. Seandainya dia salat lima rakaat maka kedua sujud itu bisa menggenapkan salatnya, dan jikalau salatnya telah sempurna maka kedua sujud itu bisa membuat setan marah dan jengkel” (HR. Muslim)
🔸 Hadits lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” HR Nasai
Tertutup pandangan bisa karena awan, mendung ataupun badai pasir.. Karena itu adalah keraguan.
✅ Kaidah ini sama dengan kaidah – *Pada asalnya sesuatu itu seperti keadaan sebelumnya* ❗
Misalnya akhir puasa – bila ragu sudah lihat hilal atau belum maka yang yakin masih puasa (Ramadhan).
♦️Contoh kaidah ini sangat banyak dan masuk semua kaidah fiqih.
1️⃣ Apabila ada seseorang yang sudah wudhu, kemudian ragu apakah wudhu nya batal atau belum… Maka yang diyakini adalah wudhunya belum batal
2️⃣ Ada orang yang sudah yakin batal (masuk toilet), kemudian ngobrol dengan teman, datang waktu sholat dan yang ragu apakah sudah wudhu atau belum.. Maka yang yakin adalah belum wudhu
3️⃣ Apabila ada orang ragu apakah suatu air suci atau najis. Misal air dalam ember di kamar mandi. Kemungkinan yang diambil adalah suci. Itulah keadaan sebelum air najis.
4️⃣ Kita punya baju – ragu apakah baju itu suci atau terkena najis, maka kita ambil suci
5️⃣ Sholat di pelataran Masjid yang banyak bekas telapak kaki – maka yang diambil adalah suci.
6️⃣ Orang yang ketetesan air dari atas (talang rumah), kemudian ragu apakah air itu suci atau najis. Kalau tidak ada bukti air itu najis, maka kita ambil yang suci.
Bila kemudian naik ke atas kemudian lihat ada bangkai tikus maka air itu najis.
➡️ Ulama membuat kaidah baru.
*Asumsi yang sudah jelas salah nya maka tidak dianggap.*🖍️
7️⃣ Orang yang tidak pakai sandal kemudian jalan – lari, datang keraguan apakah masih suci atau tidak.. Maka ambil keadaan sebelum nya
8️⃣ Orang yang tawaf, ragu jumlah tawaf nya. Misal antara 3 dan 4…namun dia punya bukti bahwa tawaf ke 4 ingat yang khusus dan ada kesimpulan kuat tawaf ke 4,maka kita ambil ke 4.
Hal ini juga berlaku orang yang ragu dalam sholat tapi harus ditambah sujud sahwi setelah salam.
9️⃣ Ragu hutang puasa misal 10 atau 11. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan hutang nya 10, tapi yang ke 11 adalah ragu-ragu.
Ustadz menambahkan walaupun ambil pendapat ini, tetap puasa 11 hari.
🖍️Pada asalnya seseorang itu terbebas dari tanggungan.
Hal ini juga terkait hutang. Misal 10 atau 10.5 maka bayar 10.5 lebih baik.
🔟 Wanita ragu apakah selesai idah atau belum? Maka kemungkinan yang diambil adalah belum selesai karena ini keadaan sebelumnya.
Hal ini juga terkait wanita yang menyusui anak orang lain apakah sudah jadi anak susuan atau belum. Ambil jumlah paling kecil.
1️⃣1️⃣ Orang yang lepaskan anak panah dan sudah ucapkan Bismillah dan berburu hewan. Bila tidak melihat matinya, tetapi panah mengenai hewan , kemungkinan besar hewan itu mati terkena panah.
1️⃣2️⃣ Orang yang punya hutang sholat, lupa sudah qadha sholat atau belum maka yang diambil adalah belum qadha sholat.
1️⃣3️⃣ Suami yang ragu sudah talak atau belum, maka diambil belum.
Misal talak dengan kata kiasan, kalau ada niat cerai maka cerai bila tidak ada niat maka tidak cerai.
Bila ragu maka ambil sebelum nya, tidak ada niat talak.
Demikian juga apakah sudah talak 2 atau 3 maka ambil talak 2.
1️⃣4️⃣ Apabila ada perselisihan dalam jual beli mobil bekas. Misal ada kerusakan ban sudah harus diganti.
Setelah transaksi. Ada perselisihan.
Pembeli – tadi saya beli bila ban satu ini diganti
Penjual – tadi kan tidak ada syarat ini
Maka yang diambil adalah tidak ada syarat jual beli.
Ada jual beli.
Pembeli – saya beli dengan bayar 1 bulan
Penjual – tidak ada syarat itu.
Pada asalnya jual beli harus tunai, dan ada barang.
1️⃣5️⃣ Apabila ada orang yang ragu. Pergi ke rumah makan, beli ayam. Ketika makan apakah ayam sudah disembelih dengan cara syari atau belum maka kita dahulukan sudah syari bila mayoritas muslim.
Hal ini bisa berbeda bila lingkungan yang berbeda, misalnya bukan ahli kitab.
1️⃣6️⃣ Orang yang ragu apakah sudah memenuhi syarat hukum qishah atau belum maka kita ambil belum penuhi syarat qishah.
1️⃣7️⃣ Bila ada uang di jalan maka asalnya itu bukan uang kita. Hukum asal harta adalah haram.
1️⃣8️⃣ Ada pria yang ingin nikahi wanita. Dan sudah mantap nikah kemudian dengar bahwa ada info calon istri adalah saudara sepersusuan… Kita ambil tidak boleh. Karena hukum asal kehormatan wanita adalah diharamkan.
Dulu asa sahabat Radhiallahu’anhu yang sudah nikah dengan istri nya, kemudian ada perempuan tua yang mengatakan bahwa dia menyusui keduanya.
Maka akhirnya dipisahkan.
1️⃣9️⃣ Ada orang yang tidur di malam hari kemudian sholat subuh dan kemudian tidur lagi, kemudian sholat Dhuhur dan tidur lagi sampai Ashar. Dan bangun dapati di celana ada mani.
Kemungkinan yang diambil adalah yang paling dekat. Yaitu sebelum Ashar.
*Tanya Jawab*
COD bukan jual beli hutang dengan hutang, karena barang nya ada hanya perlu waktu untuk menyampaikan kepada pembeli.
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##

