This entry is part 10 of 15 in the series ETA

Diterbitkan pertama kali pada: 06-Agu-2020 @ 09:03

5 menit membaca

*HAJI/UMRAH dengan Hutang*
Ustadz Dr Erwandi Tarmizdi MA
16 Dzulhijjah 1441H

Fungsi harta sangat penting dalam hidup, seperti yang Allah sifati dalam firman-Nya,

وَلا تُؤْتُوا السُّفَهاءَ أَمْوالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِياماً

Janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang tidak bisa mengelola harta kalian karena tonggak kehidupan kalian. Qs An Nisa ayat 5.

Artinya kehidupan tidak akan berjalan baik bila tidak harta yang mencukupi…

Muslim secara fitrah akan mencari harta dan mencintai nya.

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang
Qs Ali Imran ayat 14.

Allah sudah menetapkan syariat, dan bila tidak ikuti aturan maka harta akan terjadi kerusakan dalam tatanan kehidupan..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim).

HAJI/UMRAH DENGAN HUTANG

secara umum dan naluri, berhutang bukan sesuatu yang baik..

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sering berdoa terhindar dari hutang..

اَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Allaahumma innii a’uudzu bika minal ma’tsami wal maghrom.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang.

HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5.

Atau doa lain..

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

Allaahumma innii a’uudzu bika minal hammi wal hazani, wal ‘ajzi wal kasali, wal bukhli wal jubni, wa dhola’id-daini wa gholabatir-rijaal.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan, lemah dan malas, kikir dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.
HR. Al-Bukhari 7/158.

Semua ini adalah hal yang tidak baik.. Termasuk berhutang.. Sesuatu yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berlindung darinya adalah hal yang buruk.

Namun keadaan bisa menjadikannya boleh berhutang..

Syarat hutang diperbolehkan..

1. Berhutang untuk sesuatu yang pokok. Dan dalam keadaan darurat, yang bila tidak terpenuhi akan hilang 5 hal terpenting dalam kehidupan

A. Kematian hilang nyawa
B. Murtad hilang agama
C. Gila hilang akal
D. Hilang harta
E. Hilang kehormatan

2. Punya aset untuk menutup hutang.

Bila orang yang tidak punya aset, dan dalam keadaan darurat maka dia datang ke pada orang-orang yang wajib zakat, kepada para pengelola zakat..

Allah berfirman,

{إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ }

Sesungguhnya zakat-zakat itu milik orang-orang fakir, orang-orang miskin.
Qs At Taubah ayat 60.

Bila mereka (wajib zakat) dan lembaga zakat itu menolak maka mereka harus bertanggung jawab di dunia dan akhirat.

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Qs Adz Dzariyat ayat 19.

Zakat ini hak fakir miskin, Allah yang menentukan…

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hanya 2x berhutang dengan syarat terpenuhi,

Pertama : berhutang untuk kebutuhan pribadi

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu’anhaa, bahwasanya dia berkata:

( أَنَّ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم– اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ )

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari)

Ada aset yang cukup menutupi hutang tersebut.

Kedua : untuk kemaslahatan umat, dalam rangka perang.. Dengan membeli unta dan diperkirakan akan dibayar dengan harta rampasan perang, dan sesudah perang hutang tersebut terlunasi.

Bila tidak ada aset atau jaminan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam punya solusi :

1. Mengajak sahabat yang kaya untuk berinfak (sukarela) di jalan Allah, (perang Tabuk), terjadi di musim panas…
Para sahabat berlomba-lomba dalam berinfak.

Umar dengan 50% harta
Abu Bakar dengan seluruh harta..

2. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menarik zakat..yang saat itu dalam keadaan susah, Untuk 2 atau 3 tahun.. Sekaligus.. Ini dalil boleh keluarkan zakat lebih awal..

Namun di tahun zakat yang aktual dihitung ulang, bila kurang maka kita harus bayar kekurangan zakat kita..

Saat ini hutang riba dengan mudah… Hendaknya kita jaga diri kita..

Untuk kebutuhan tambahan (sekunder) maka tidak boleh berhutang….

Namun tidak ada larangan untuk berpakaian mewah.. UMAR bin Abdul Aziz sebelum jadi Khalifah, pakaian nya seharga 4Milyar..

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?”

Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. Qs Al A’raf ayat 32

Kalau mau barang mewah, belilah tunai jangan hutang…

Dalam masalah haji, para ulama mengatakan seseorang yang akan berhaji wajib melunasi hutangnya sebelum berangkat haji..

Hutang itu bukan tanggung jawab ahli waris..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Tema ini membalik tata cara syariat yang telah dijelaskan oleh para ulama.
apalagi berhaji dengan hutang yang riba…

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

”Jika seseorang pergi menunaikan haji dengan biaya dari harta yang halal dan kemudian diucapkannya, “Labbaikallaahumma labbaik ( ya Allah, inilah aku datang memenuhi panggilan-Mu). Maka malaikat berkata: “Allah menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu berbahagia. Pembekalanmu halal, pengangkutanmu juga halal, maka hajimu mabrur, tidak dicampuri dosa.”

Sebaliknya, jika dia pergi dengan harta yang haram, dan dia mengucapkan: “Labbaik”. Maka malaikat berseru: “Tidak diterima kunjunganmu dan engkau tidak berbahagia. Pembekalanmu haram, pembelanjaanmu juga haram, maka hajimu ma’zur (mendatangkan dosa) atau tidak diterima.” (HR. Tabrani).

Haji pun juga ada syarat-syaratnya antara lain – mampu maka berhutang sudah menunjukkan tidak mampu. dan dana talangan haji ini adalah riba.. dan dosa riba ini bukan dosa ecek-ecek..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih).

*Q&A*

1. Dalam waiting list – dalam saat bayar porsi haji dengan sebagian hutang namun lunas.
Jawab : bila dulu hutanya ada ribanya maka bertaubatlah yang banyak.

2. Wanita , berhaji tanpa mahram – sudah daftar.
Jawab : Madzab Syafi’i membolehkan untuk haji pertama dengan keadaan sudah terjadi (daftar)… bila belum maka jangan lakukan.

3. Umrah – dalam keadaan hutang belum lunas namun sudah ada izin dari yang punya piutang. Ada aset yang dititipka –
Jawab : boleh karena ada aset. dengan dilengkapi surat kuasa yang di stempel oleh notaris.

4. Sudah bayar haji Plus – denga DP 5000 USD, dan sisanya tidak ada USD namun dibayar rupiah dengan nilai kurs yang disepakai dengan agen travel… Qadarullah tidak jadi berangkat karena pandemi, dan phak agen mengembalikan dengan uang rupiah bukan dolar dengan alasan mereka ada riba..
jawab – ini bukan riba karena di kuitansi tertulis dolar berarti atas tanggungan mereka kursnya..

$$##-aa-##$$

ETA

PAJAK KARTU KREDIT
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?