Syarah Kitab Al Kabaair#Bab 53 dan #54 (Larangan emas sutra bagi lelaki dan budak yang melarikan diri)
- Syarah Kitab Al Kabaair #Bab 50 Mengganggu Kaum Muslimin dan Mencaci-maki Mereka
- Syarah Kitab Al Kabaair #49- MEMBERONTAK DAN MENGKAFIRKAN ORANG LAIN DIKARENAKAN MELAKUKAN DOSA BESAR
- ALKABAAIR # 48 (SEMENA-MENA)
- ALKABAAIR#45 (ADU DOMBA) 46 (MERATAP DAN MENAMPAR MUKA SENDIRI)
- ALKABAAIR # 41 – MEMBENARKAN DUKUN DAN AHLI NUJUM
- Syarah Kitab Al Kabaair#Bab 53 dan #54 (Larangan emas sutra bagi lelaki dan budak yang melarikan diri)
- ALKABAAIR # 39 – TUKANG MELAKNAT
- ALKABAAIR # 36 (MENGUNGKIT KEBAIKAN) – 37 (TIDAK BERIMAN KEPADA TAKDIR)-38 (MENGUPING PEMBICARAAN)
- ALKABAAIR #34 (KHIANAT) – 35 (SEMBUNYIKAN ILMU)
- ALKABAAIR#29 (Yang Menhalalkan dan dihalalkan untuknya)-30 (Makan Bangkai, minum Darah, daging Babi)-31(Tidak Bersuci)
Diterbitkan pertama kali pada: 28-Nov-2020 @ 06:03
4 menit membaca📖 Syarah Kitab Al Kabaair#Bab 53 dan #54 (Larangan emas sutra bagi lelaki dan budak yang melarikan diri)
👤 Ustadz Rizal Yuliar Putrananda, Lc
🗓️ 13 Rabi’ul Akhir 1442H
🕌 Masjid AlIkhlas Dukuh Bima (online)
Al Kabaair berisi hal-hal:
➡️yang dibenci Allah,
➡️apa yang dimurkai Allah dan
➡️ yang menyebabkan kita terjerumus ke dalam adzab Allah
✔️Bab#53 – Mengenakan Sutra & emas bagi Lelaki Muslim
Disebutkan khusus lelaki muslim ada 2 hal :
1️⃣. Hukum asal larangan atau perintah berlaku untuk semua
2️⃣. Untuk sutra dan emas boleh dipakai oleh wanita muslimah
Allah ﷻ berfirman,
وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ
Dan pakaian takwa, itulah yang lebih baik (QS Al A’raaf:26)
Ayat ini adalah bagian dari ayat yang sebutkan pakaian.
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu.
Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.
QS. Al-A’raf : 26
Syaikh mengedepankan ayat ini untuk menunjukkan batasan Allah.,seperti pada ayat lain,
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
QS. Al-A’raf : 31
Kemudian Imam Dzahabi menyebutkan hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ
“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. HR Bukhari & Muslim
Allah Subhanahu wa Ta’ala nantinya di surga akan memberi nikmat dengan pakaian yang indah, termasuk pakaian dari sutra.
Hadits berikutnya, adalah dari Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ
“Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan jatah kebaikan di akhirat” (HR. Bukhari dan Muslim )
Juga hadits lain, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ
“Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi, shahih)
Namun demikian juga berlaku ketentuan lain untuk wanita, misalnya tidak transparan, tidak terlihat lekuk tubuh, bukan dengan corak warna yang menarik perhatian kaum lelaki.
Allah haramkan sesuatu pasti ada hikmah yang baik, walaupun kita belum mampu menalarnya saat ini.
Dari Hudzaifah radhiyallahu anhu , ia berkata :
نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَأَنْ نَأْكُلَ فِيهَا، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ
“Nabi ﷺ telah melarang kami minum dan makan dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, memakai sutera dan sutra (baik halus atau kasar) serta duduk di atasnya” [HR Bukhari, Muslim dan lainnya].
Jadi sutra juga tidak boleh untuk alas duduk, termasuk kursi dll.
Larangan alat makan dengan emas adalah larangan kecenderungan untuk angkuh, sombong.
Begitu juga larangan alas duduk dari sutra, ada kecenderungan untuk angkuh.
Bagaimana bila alas sutra tapi tidak sombong? Ini termasuk mencari celah-celah, dan sebagai mukmin seharusnya dengar dan taat.
Selanjutnya, Rasulullah ﷺ bersabda,
الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ.
“Orang yang minum dari bejana yang terbuat dari perak, maka sesungguhnya di perutnya akan diperdengarkan suara api neraka Jahanam.” (HR.Al-Bukhari & Muslim )
Padahal kita dianjurkan untuk berdoa meminta perlindungan dari neraka Jahanam.
Rasulullah ﷺ telah memberi keringanan pada larangan sutra dan emas (bagi lelaki):
1. bila sutra dipakai oleh penderita sakit gatal, namun bukan seluruh pakaian, hanya saat gatal saja..
2. Sutra yang seukuran 4 jari (orang pertengahan), jadi ini untuk modifikasi bukan yang dominan
3. Seseorang yang mengenakan emas dibagian giginya.
Asesoris baju dari emas (benang dari emas) atau sutra, mata ikan pinggang ini termasuk yang dilarang.
Adapun mengenakan cincin dari perak adalah boleh.
Yang dilarang adalah larangan untuk memakai alat makan dan minum dari emas dan perak, untuk laki dan perempuan.
✔️Bab 54 : Budak yang kabur.
Asisten rumah tangga bukan budak, itu adalah jual beli jasa.
Nabi ﷺ bersabda,
إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ
“Apabila seorang budak kabur/melarikan diri dari tuannya, maka sholatnya tidak akan diterima.” HR Muslim.
Kemudian, Rasulullah ﷺ juga bersabda;
أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ
“Budak manapun yang melarikan diri dari tuannya, maka sesungguhnya ia terlepas dari perlindungan.” HR Muslim
Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah,
Rasulullah ﷺ bersabda, ” Ada tiga golongan manusia yang Allah tidak akan menerima sholat mereka dan kebaikan mereka tidak akan naik ke langit yaitu:
1. seorang budak yang melarikan diri sampai ia kembali kepada tuannya,
2. seorang wanita yang dimurkai suaminya sampai sang suami ridho kepadanya dan
3. orang yang mabuk sampai ia pulih kesadarannya”.
Hanya saja riwayat ini sanadnya lemah dan tidak bisa jadi sandaran. Namun ketiga hal tersebut juga termasuk dosa besar.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam mustadrak Al Hakim, “Allah melaknat seseorang yang menyandarkan perwalian budaknya selain pemiliknya.”.
Dalam mustadrak berdasar ketentuan Imam Bukhari dan Muslim dari Fadhalah bin Ubaid secara marfu,
“Ada tiga golongan manusia yang tidak akan ditanya tentang mereka, yaitu :
1. Seorang lelaki yang memisahkan dirinya dari jama’ah dan durhaka kepada pemimpinnya lalu mati dalam keadaan durhaka
2. Seorang budak yang melarikan diri dari tuannya kemudian mati
3. Seorang wanita yang dicari-cari suaminya sedangkan suaminya telah memenuhi kebutuhan materinya namun setelah itu ia mempertontonkan kecantikannya kepada orang lain.”
Semoga bermanfaat.
##$$-aa##$$


