This entry is part 46 of 46 in the series dosabesar_MBAW
3 menit membaca

🗞️ *ALKABAIR – HATI DAN LISAN#49*
✒️ Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
🎤 Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA
🗓️ 25 Syawal 1447H/ 12 April 2026
Ba’da Maghrib

➡️ *DAYYUTS*

Dayyuts – suami yang tidak cemburu, bermaksiat, atau membiarkan istrinya diganggu lelaki lain.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ

“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, AD DAYYUTS, dan wanita yang menyerupai laki-laki”

Juga dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا : الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ ، وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ ) ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ ، فَمَا iالدَّيُّوثُ ؟ ، قَالَ : ( الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخُلُ عَلَى أَهْلِهِ ) ، قُلْنَا : فَمَا الرَّجُلَةُ مِنْ النِّسَاءِ ؟ قَالَ : ( الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ) .

“Ada tiga orang yang tidak masuk surga: AD DAYYUTS, wanita yang ar rajulah dan pecandu khamr”. Para sahabat bertanya: “wahai Rasulullah, adapun pecandu khamr kami sudah paham maksudnya, lalu apa makna ad dayyuts?”. Nabi bersabda: “yaitu orang yang tidak peduli siapa yang mendatangi anak-istrinya”. Para sahabat bertanya lagi: “Lalu apa wanita yang ar rajulah itu?”. Nabi menjawab: “Wanita yang menyerupai laki-laki” 

Ada yang bilang makan daging babi, maka hilang sifat cemburu. Dayyuts – memudahkan diri untuk ikhtilat.

Tontonan yang buruk dapat mempengaruhi hati dan condong kepada dayyuts.

Dengan sifat cemburu, rumah tangga terjaga dengan baik.

Suami yang baik adalah suami yang kalau di luar rumah pingin segera pulang ke rumah.

Nabi Musa alaihissalam sangat pencemburu, kalau Safar dengan istrinya, selalu jalan malam hari. Agar istrinya tidak terlihat orang lain.

Syariat itu luar biasa, mencegah hal-hal buruk terjadi, misal kelainan seksual (dari larangan wanita menyerupai laki-laki dan sebaliknya).

➡️ *MENDZALIMI ISTRI*

Ath Thabrani mengeluarkan dengan sanad yang rijalnya tsiqah, bahwa beliau ﷺ bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى مَا قَلَّ مِنَ الصَّدَاقِ أَوْ كَثُرَ، لَيْسَ فِي نَفْسِهِ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَيْهَا حَقَّهَا، خَدَعَهَا، فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ إِلَيْهَا حَقَّهَا، لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ زَانٍ

“Siapa saja lelaki yang menikahi seorang wanita dengan mahar sedikit atau banyak, sedangkan dalam dirinya tidak ada niat untuk menunaikan haknya kepada wanita itu, dia telah menipunya. Kemudian jika dia mati dan belum menunaikan haknya itu, maka dia akan bertemu Allah pada hari kiamat sebagai lelaki pezina.”
Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Awsath, jilid 2, halaman 237

Menipu wanita, tidak ada niat untuk tunaikan mahar tersebut,hak wanita tersebut.

➡️ *MENODONGKAN SENJATA SECARA MAIN-MAIN*

Ini dilarang, meskipun bercanda.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُشِرْ أحَدُكُمْ إلَى أخِيهِ بِالسِّلاحِ، فَإنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزعُ فِي يَدِهِ، فَيَقَع فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ. متفق عليه

“Janganlah seorang di antara kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya karena dia tidak tahu, boleh jadi setan melepaskan senjata itu dari tangannya sehingga membuat dia terjerumus ke dalam api neraka.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ

“Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai dia meninggalkan perbuatan tersebut, walaupun saudara tersebut adalah saudara kandung sebapak dan seibu.” (HR. Muslim)

Ini dilarang karena menyebabkan orang lain khawatir, takut.

Dari Jabir radhiyallahu anhu,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُتَعَاطَى السَّيْفُ مَسْلُولاً

“Rasulullah (ﷺ) melarang menggunakan pedang yang terhunus.” HR Tirmidzi

Dalam Musnad dari Abu Bakrah radhiyallahu anhu bahwa Nabi ﷺ melewati suatu kaum yang membawa pedang dalam keadaan terhunus, kemudian beliau bersabda, : “Allah melaknat orang yang melakukan ini. Tidaklah aku telah melarang hal ini? Kemudian beliau ﷺ berkata,” jika kalian menghunuskan pedangnya, kemudian dia melihatnya, lalu dia ingin untuk memberikan ke saudaranya, hendaklah dia menyarungkan kemudian baru memberikan ke saudaranya.” HR Ahmad.

Tidak boleh seseorang menakut-nakuti temannya. Teman nya akan gelisah.
Maka dari itu prank itu terlarang.

➡️ *FANATISME* atau Ta’asub.

Dari Jundub bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من قُتِلَ تحتَ رايةٍ عميّةٍ ، يدعو عصبيّةً ، أو ينصُر عصبيّةً ، فقتلةٌ جاهلية

“Barangsiapa yang mati di bawah bendera fanatik buta, ia mengajak pada ashabiyah (fanatik buta), atau membantu ashabiyah, maka ia mati secara Jahiliyyah” (HR. Muslim).

‘ummiyah – fanatik buta.
Ini menunjukkan Akan bahayanya fanatisme.

Dan dalam riwayat Abu Dawud dengan sanad yang jayyid dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu secara marfu dan mauquf.

فَمَنْ نَصَرَ قَوْمَهُ عَلَى غَيْرِ الْحَقِّ فَهُوَ كَالْبَعِيرِ الَّذِي رُدِّيَ فَهُوَ يُنْزَعُ بِذَنَبِهِ

“Barangsiapa menolong kaumnya bukan di atas kebenaran, maka ia seperti unta yang terjebur dalam sumur dan ingin ditarik dari ekornya.” HR Abu Dawud

Orang yang fanatik – akal sehat akan tertutup.

➡️ *MELINDUNGI PELAKU KEBID’AHAN (ATAU KEJAHATAN)*

Dalam sebuah hadits,

عن علي رضي الله عنه قال: حدثني رسول الله صلى الله عليه وسلم بأربع كلمات: (لعن الله من ذبح لغير الله، لعن الله من لعن ووالديه. لعن الله من آوى محدثاً، لعن الله من غير منار الأرض) [رواه مسلم].

Dari ‘Ali radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku dengan empat nasihat : “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat anak yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi muhdits (orang yang jahat) /muhdats (pelaku bid’ah). Allah melaknat orang yang sengaja mengubah patok batas tanah.” HR Muslim.

Larangan berlindung dari hukum Hadd.
Ini ancaman berat buat para pelaku kedzaliman. Harus bela kebenaran.

1. Mengganggu tanah orang
2. Merubah patok.

Dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقٍّ، طُوِّقَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

Barangsiapa mengambil sejengkal tanah (orang lain) tanpa hak, maka akan dikalungkan padanya dari tujuh bumi pada hari Kiamat.

Semoga bermanfaat,

#dzalim #dayyuts #pedang #wajah #dosabesar

##$$-aa-$$##

Digita Template

dosabesar_MBAW

ALKABAIR – HATI DAN LISAN#48
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?