Diterbitkan pertama kali pada: 03-Des-2023 @ 06:37

5 menit membaca

🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 20* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di) Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 20 Jumadil Awal 1445H /3 Des 2023 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Alhamdulilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas nikmat yang banyak, diantara nikmat duduk di majelis ilmu ini.

➡️ *KAIDAH 21 : Ghoror (ketidakpastian) dan maisir (perjudian) diharamkan dalam akad komersial dan akad perlombaan*

Akad komersial misalnya jual beli, sewa, akad yang ingin ada keuntungan.

📍Ghoror, ada tiga keadaan. Seperti disebutkan oleh Ibnul Qayyim.

🔸1. Sesuatu yang tidak diketahui hakikatnya, karena ketidakjelasan.

Contoh.
A. Jual beli kucing dalam kurung.
B. Jual beli mystery box.

🔸2. Sesuatu yang tidak ketahui apakah akan terjadi atau tidak akan terjadi.
Contohnya
A. Jual beli sistem ijon.
Misalnya ada tiga pohon mangga yang sedang banyak bunganya. Kemudian ada tengkulak yang beli dengan harga tertentu saat panen. Kita tidak tahu apakah akan terjadi panen (0%,25%,atau 100%).

🔸3. Sesuatu yang tidak diketahui kadarnya.

Contoh.
A. Jual beli lemparan batu.

✔️ Tambahan kategori.

🔸4. Sesuatu yang tidak bisa diserahterimakan.
Contoh.
A. Menjual burung yang lepas dari sarangnya.

📱Semuanya diharamkan secara Islam.
Tetapi ghoror dimaafkan dengan syarat-syarat tertentu. 📍📍

✅ Termasuk syarat ghoror yang diharamkan.

🔺1. Apabila ghoror tersebut besar. Yaitu ghoror yang masih bisa dihindari. Kalau tidak bisa dihindari maka disebut ghoror yang ringan. Besar ini bukan nominalnya.

Contoh
A. Jual beli rumah dengan tidak jelas nya jenis pondasi. (apakah harus digali dahulu untuk tahu pondasi).

🔺2. Tersebut tidak ada kebutuhan atau tuntutan umum untuk ghoror tersebut.
Apabila ada tuntutan keadaan umum maka menjadi ghoror yang dimaafkan.

Contoh.
A. Menjual semangka tanpa dibuka dahulu.
Tidak syarat semangka harus dibuka.

B. Jual beli wortel / bawang merah / kacang tanah (dan komoditas lain) yang masih di tanah.
Orang bisa melihat kadar dan kualitas wortel hanya dengan sampel.

🔺3. Ghoror tersebut harus ada di inti akadnya.

Kalau ghoror hanya sampingan maka dimaafkan.

Contoh.
A. Jual beli mystery box, ghoror nya di inti akad.

B. Kalau ghoror sebagai sampingan maka boleh, misalnya beli tiket yang ada asuransinya.

C. Ada orang yang membeli sapi yang bunting dengan harga yang lebih mahal.
Di sini janin sapi bukan inti akad, hanya sampingan.

D. Jual beli lahan yang ada pohon. Dan ada buah yang kecil-kecil. Akhirnya lahan menjadi lebih mahal karena adanya buah-buah kecil.. Ini boleh karena ijon nya hanya sampingan…

🔺4. Ghoror harus ada pada akad komersial. Adapun di akad sosial maka dimaafkan.
Akad sosial – satu pihak hanya memberi satu pihak menerima.

Contoh..
A. Aku ingin kasih padamu sesuatu yang ada dalam sakuku.
B. Orang yang memberi mystery box.

📍Maisir (judi) : ketika seseorang masuk dalam akad ada dua kemungkinan (untung dan rugi).
Tidak ada kemungkinan ketiga.

Kalau hanya ada untung besar atau kecil maka tidak termasuk maisir.

Contoh.
A. Perlombaan dengan uang daftar 100 ribu.
Kalau menang dapat 1 juta (untung).
Kalau tidak menang berarti rugi.

Hadiah bisa berupa door prize.

➡️ Dalil

✔️ Judi.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

✔️ Ghoror

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim ).

Dan banyak hadits lain. Misalnya hadits larangan dalam.

1. Jual beli janin
2. Jual beli janinnya janin
3. Jual beli sistem ijon
4. Jual beli sperma kuda. Misalnya seseorang bawa kuda betina untuk dikawinkan dengan kuda jantan. Kita tidak bisa tahu apakah dengan kawin nya muda terjadi janin atau tidak.

✔️ Terkait perlombaan.

📍Perlombaan dibagi tiga.
🔺1. Disyariatkan ,adalah perlombaan yang disebutkan oleh Rasulullah ﷺ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” HR Tirmidzi.

Para ulama menjelaskan bahwa tiga lomba ini bisa melatih kaum muslimin berlatih perang.

🔸Sehingga ada Qiyas.
Misal lomba dalam tembak jitu, akrobatik pesawat, kendalikan tank dll.

Sebagian ulama malah mengatakan ikut lomba seperti ini dapat pahala.

🔺2. Diharamkan. Lomba yang ada mudharat baik dunia maupun akhirat.

Contoh..
A. Tinju – ada mudhorot dunia. Sekarang lagi ramai MMA, UFC.
B. Balap mobil formula, karena banyak kecelakaan. Walaupun orang aman tetapi harta yang tidak selamat.

Ini beda dengan balap sepeda. Cedera tidak parah.

C. Perlombaan dengan pamer aurat. Misalnya binaraga, Sumo/gulat. Padahal gulat adalah boleh.

D. Lomba menggambar makhluk bernyawa.
E. Lomba potret keindahan wanita.

🔺3. Mubah, yaitu perlombaan yang tidak mendatangkan mudhorot dunia atau akhirat dan ada manfaat.

Misal. (dengan tidak ada unsur judi).
A. Lomba lari, lomba jalan.
B. Lomba sepak bola dengan syarat tertentu.
C. Lomba cerdas cermat dalam ilmu dunia.

Harus tidak ada unsur judi, misalnya dengan bayar uang pendaftaran. Walaupun panitia mengatakan uang daftar untuk operasional.

Adapun lomba yang disyariatkan boleh ada sisi judi. Misalnya
1. Bayar untuk lomba panah.

Jumhur ulama memberi syarat – harus ada muhalil yaitu peserta yang digratiskan dan yang digratiskan punya peluang untuk menang.

Ibnu Taimiyyah Dan Ibnul Qayyim mengatakan boleh tidak ada muhalil karena haidts nya lemah.

Cerdas cermat ilmu syari bisa diqiyaskan dengan lomba yang disyariatkan. Ada unsur judi dengan uang pendaftaran.

Kasus.. Seorang pelari yang kuat menantang seseorang dengan mengatakan kalau kamu bisa kalahin saya maka saya kasih uang. Ini khilaf tapi pendapat terkuat adalah tidak boleh.

❓Tanya Jawab.

1. Bolehkah qadha puasa Ramadhan pada hari Jumat?
Jawab. Boleh bila waktu sudah kepepet.

2. Apakah uang pendaftaran harus dikembalikan kepada peserta yang tidak lolos?
Jawab – tidak harus, karena tidak itu termasuk layanan. Nasihat – jangan memanfaatkan keadaan.

3. Hukum arisan uang . Ada khilaf.
Yang haramkan – Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Alu Syaikh (Mufti Saudi saat ini)
Yang membolehkan – Ibnu Utsaimin,

Ustadz memilih pendapat yang membolehkan. Apalagi saat ini banyak orang yang tidak bayar hutang.

Semoga bermanfaat.

##$$-aa-$$##

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?