TAFSIR & TADABUR – KAIDAH DARI (AS SA’DI)
Diterbitkan pertama kali pada: 21-Jul-2020 @ 19:24
5 menit membacaKaidah Tafsir dan Tadabur Al Qur’an-lanjutan
Ustadz Kholid Syamhudi
25 Rabi’ul Akhir 1441 H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Syaikh Nasir As Sa’di mengatakan :
العبرة بعمو م الا عموم لا لفا ط لا بخصوص الا سباب
Dengan kaidah ini seseorang bisa dapat ilmu yang banyak.
Kaidah ini ini disepakati oleh para ahli ushul, ahli tafsir.
Siapa yang paham asbabun nuzul maka akan faham dengan benar.
Al Ibrah = yang jadi perhatian kita adalah keumuman lafaz.
Lafaz = kata yang bersifat universal, menyeluruh, keumuman lafaz.
إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ
Insana = semua manusia, baik yang laki-laki, perempuan, beriman, tidak beriman dll..
Contoh 1
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ
Orang-orang yang men-zihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka.
Ayat ini turun dalam kisah Aus bin Samit.
Dari lafaz ayat ini, maknanya umum karena ibu setiap manusia adalah ibu mereka masing-masing. Lafaz umum, berlaku untuk seluruh umat Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
Kaidah nya adalah kita adalah objek pembicaraan, kita masuk dalam konteks tersebut.
Keumuman kaidah ini tidak berlaku bila ada yang menentangnya.
Misalnya,
hadits1 Jangan bunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan.
Hadits 2 = siapa yang murtad maka dibunuh..
Apakah wanita yang murtad dibunuh? Jawab dibunuh..
Jadi kaidah umumnya dibatasi oleh wanita yang murtad. (Hukum ini yang melaksanakan adalah penguasa)
Contoh 2.. Qs Al Baqarah 174
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلا النَّارَ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah —yaitu Al-Kitab— dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak menyucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih.
Ayat ini turun dengan sebab orang yahudi tidak sampai ayat kepada orang-orang Anshar karena Nabi akan turun dari orang Arab karena yahudi takut tidak dihormati lagi.
Apakah ayat ini hanya untuk yahudi yang sembunyikan ayat?
Tidak, ayat ini berlaku untuk kita yang sembunyikan kebenaran (syariat) untuk kepentingan dunia yang sedikit.
Maka orang yang menghalalkan yang diharamkan Allah juga melanggar ayat ini.
Contoh 3 Qs An Nur ayat 6.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
Dalam Islam hati-hati dalam menuduh istri berzina.
Di dalam ayat-ayat ini terkandung jalan keluar bagi para suami dan hukum yang mempermudah pemecahan masalah bila seseorang dari mereka menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan ia sulit menegakkan pembuktiannya, yaitu hendaknya dia melakukan li’an terhadap istrinya, seperti yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala Yaitu dengan menghadapkan istrinya kepada hakim, lalu ia melancarkan tuduhannya terhadap istrinya di hadapan hakim. Maka imam akan menyumpahnya sebanyak empat kali dengan nama Allah, sebagai ganti dari empat orang saksi yang diperlukannya, bahwa sesungguhnya dia benar dalam tuduhan yang dilancarkannya terhadap istrinya.
{وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ}
Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (An-Nur: 7)
Ayat ini turun berkenaan dengan kisah Hilal ibnu Umayyah.
Dan ayat ini berlaku umum untuk orang-orang yang menuduh istrinya zina. Harus hadirkan 4 saksi dan bisa diganti dengan sumpah kepada Allah 4x.
Dan sumpah laknat Allah yang ke 5.
Selanjutnya istri harus dipisahkan dan mereka tidak boleh menikah (lagi – rujuk) selamanya sampai hari kiamat.
Nasihat ibnu Mas’ud, apabila ada ayat yang ada kata Hi orang-orang yang beriman maka itu adalah kebaikan untuk kita. Ada 69/70 ayat yang dimulai dengan lafaz ini.
Hampir semua ayat turun ada asbabun nuzul, contoh yang tidak ada asbabun nuzul adalah Al Fatihah…
{وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلا وَهُمْ كُسَالَى}
dan mereka tidak mengerjakan salat melainkan dengan malas. (At-Taubah: 54)
Ayat ini juga berkaitan dengan kita, walaupun khususnya untuk orang-orang munafik.
Ayat-ayat yang mencela yahudi yang suka memanggil Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan celaan, juga berlaku buat kita.
Maka orang-orang yang menghina Nabi shallallahu alaihi wasallam terkena ancaman, walaupun mereka selamat di dunia di akhirat mereka tidak akan selamat.
Ayat-ayat yang berisi lafaz Yaa Ayyuhaladzi na Amanu (hai orang-orang yang beriman), isinya ajak kepada surga dan jauhkan dari neraka.
Yang menjaga adalah takwa kita.
Abu Darda mengatakan orang akan bertakwa bila dia tahu (paham).
Maka kita harus belajar dan Tadabur Al Qur’an, supaya kita bisa ambil pelajaran dan jadi pegangan kita untuk lebih baik.
Alqur’an telah kumpulkan makna yang agung, yang paling tepat..
{إِلا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا}
melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya. (Al-Furqan: 33)
Contoh 4 Qs Al Maidah ayat 38.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38)
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Sufyan bin Umayyah datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membawa orang yang mencuri (rida) pakaiannya dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruh memotong tangan.
Namun Sufyan tidak ingin potong tangan tapi ingin maafkan. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, alangkah baiknya bila kamu maafkan sebelum kamu mengadu?
(bila sudah di pengadilan maka hukuman harus ditegakkan).
Sebab ayat adalah mencuri pakaian (yang berharga) , namun keumuman lafaz berlaku untuk semua yang mencuri barang berharga.
Kenapa hukuman nya potong tangan?
1. Usaha tangan
2. Bentuk Hukuman Allah.
Dan hukuman ini adalah adil dan banyak maslahat nya.
Kaidah ini tidak berlaku bila istri curi harta suami dan anak yang ambil harta ayahnya.
Kaidah ini berlaku juga untuk hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam dan nas2 lainnya.
Kaidah ini tidaklah membuat kita melupakan sebab turunnya ayat, karena sebab turunnya sudah pasti masuk keumuman ayat atau hadits tersebut sehingga orang yang melakukan perbuatan persis dengan asbabun nuzul (dan asbabun huruf) maka hukumnya sama dengan ayat atau hadits tersebut.
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang air laut :
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.” [HR Abu Dawud]
Sehingga air laut bisa dipakai untuk wudlu, mandi junub.
Dan bangkai hewan laut pun halal.
Jangan mudah mempertentangkan ayat Al-Quran dengan hadits karena hadits dan Al Qur’an tidak mungkin bertentangan. Hadits adalah penjelasan dari Al Qur’an.
Semoga Bermanfaat…. ditutup dengan doa kafaratul Majelis..
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ
SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK
(Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu)


