This entry is part 33 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 03-Nov-2024 @ 05:33

4 menit membaca

🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 33* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 1 Rabi’ul Jumadil Awal 1446H / 3 Nopember 2024 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Alhamdulilah Allah mudahkan kita mengisi sisa umur kita dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini adalah nikmat besar dan akan mendatangkan kenikmatan-kenikmatan yang lain.

➡️ *KAIDAH 43: orang yang memegang barang untuk kepentingan pribadinya, maka ucapannya dalam hal pengembalian barang tersebut tidak bisa diterima kecuali dengan bukti. Adapun bila dia memegang barang tersebut untuk kepentingan pemilik barang maka ucapannya dalam hal pengembalian barang tersebut bisa diterima (tanpa bukti)*

Memegang dalam hal ini Menerima, menguasai.

Orang dalam hal memegang barang bisa dibagi dua.

1. Al Amin – orang yang dibolehkan syariat atau pemilik.
2. Dhalim,tidak diizinkan oleh syariat / pemiliknya.

Orang yang mencuri barang dan berkata bahwa dia sudah mengembalikan barang tersebut, maka ucapannya tidak diterima.

Berbeda dengan orang yang Al Amin, orang baik.

✅ Ada tiga keadaan.

1. Keadaan dia bawa barang tersebut karena kepentingan dirinya sendiri. Pengakuan telah mengembalikan harus dibarengi dengan bukti. Pemilik barang boleh menolak pengakuannya.

Contoh.
A. Dia pinjam motor temannya dan dia bawa kemana saja sesuai keperluannya.
Apabila dia mengaku telah mengembalikan motornya, pemilik motor boleh menolak pengakuannya kecuali dengan bukti.

B. Ada orang yang memegang/menerima barang jaminan karena orang yang berhutang.
Orang yang memegang jaminan ini, untuk kepentingannya yaitu jaminan uang yang dipinjam.

Apabila orang yang pegang jaminan mengaku telah mengembalikan barang maka harus dengan bukti. Karena pada asalnya dia belum mengembalikan barang tersebut.

Bagaimana kalau pemilik barang menerima pengakuan? Jawab boleh.

2. Karena kepentingan pemilik barang. Pengakuan diterima.

Contoh. Barang titipan.

A. Seseorang titip HP. Maka bila dia mengatakan bahwa dia telah mengembalikan HP maka pengakuan diterima.
Ada dalil – orang yang berbuat baik itu tidak bisa disalahkan.

Pada asalnya belum ada perpindahan barang dari satu tangan ke tangan yang lain, berarti dia harus datangkan bukti untuk mengatakan kata-kata itu.

Maka Ada dalil lain yang lebih kuat –
مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ

orang yang berbuat baik itu tidak bisa disalahkan. Qs Taubah ayat 91.

فَلا عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ

maka tidak ada permusuhan (lagi) kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 193)

Dan orang ini tidak berbuat dzalim, bersedia untuk dititipi.
Ini orang baik, maka pengakuan bahwa barang sudah disampaikan harus diterima pemilik barang.

B. Wakil. Kita jadikan seseorang untuk membeli barang.
Orang tersebut beli dan berkata sudah serahkan barang yang dibeli kepada yang meminta nya beli. Pengakuan ini pada asalnya harus diterima.
Tidak boleh ditolak kecuali ada buktinya.

Catatan – mengembalikan barang kepada orang yang memerintahkan pembelian.

C. Orang yang diserahi tanggung jawab wakaf bila tidak ada upah sama sekali.
Apabila dia mengaku telah kembalikan barang wakaf maka pengakuan wajib diterima.

3. Karena kepentingan pemiliknya dan kepentingan dirinya.
Pengakuan telah mengembalikan harus dibarengi dengan bukti. Pemilik barang boleh menolak pengakuannya.

Contoh.

A. Orang yang melakukan akad mudorobah (investasi – pemodal murni dan pelaku usaha murni).
Usaha ini ada dua kepentingan yaitu investor dan pelaku usaha.

Maka pengakuan pelaku usaha yang kembalikan modal bisa ditolak bila tanpa bukti. Konsekuensi adalah adanya tuntutan.

B. Wakil dengan upah. Seseorang diminta untuk menjadi wakil orang lain dalam pembelian barang tapi wakil minta upah.
Orang seperti ini memegang barang untuk dua kepentingan (upah dirinya dan pemilik barang butuh jasa).

Apabila wakil mengaku telah mengembalikan barang kepada pemilik barang harus dengan bukti.

➡️ *KAIDAH 44: jika seseorang telah menjalankan kewajibannya maka dia berhak mendapatkan yang dijanjikan untuknya.*

Kaidah yang sangat umum sekali.
Ketika manusia telah jalankan kewajiban dalam rangka ketaatan kepada Allah, maka dia mendapatkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُخْلِفُ ٱلْمِيعَادَ

Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji.
Surat Ali-Imran (3) Ayat 9

Contoh.
1. Seseorang meminta tukang bangun rumah dengan harga 100jt. Maka setelah rumah jadi berhak mendapatkan upah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَوْفُوْا بِا لْعُقُوْدِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 1)

2. Akad jualah – sayembara.
Misal – siapa yang bisa hafalkan Al Qur’an dalam sebulan dari nol – maka dapat hadiah 100juta. Maka kalau ada yang berhasil memenuhi yang dijanjikan maka dia wajib dapat hadiah.

Kalau ada 3 orang yang berhasil bagaimana? Jawabannya 100 juta dibagi tiga.

Kalau ada orang yang di akhir bulan hafal 29 Juz, maka dia tidak dapat hadiah sama sekali.

Akad jualah ini yang dilihat hasilnya.

✅ Beda dengan akad ijarah – yang dilihat prosesnya.

Orang bangun rumah, dengan akad ijarah walaupun belum selesai rumahnya maka tetap harus bayar sesuai usaha yang telah dilakukan.

3. Akad musaqah. Menyuruh beberapa orang lain untuk memelihara kebun mangga. Agar dalam setahun dapat hasil baik. Maka orang-orang tersebut harus dapat upah.

4. Orang yang kehilangan dompet dan umumkan misalnya dapat hadiah dengan syarat tidak ada yang hilang isinya, maka orang yang menemukan dan dalam keadaan sesuai syarat berhak dapat hadiah yang dijanjikan.

Semoga bermanfaat.

#kaidahfikih #kaidahfiqih #fikih #fiqih #salaf #sunnah #maslahat #mudhorot #akad #komersial #sosial #wakalah #curi

##$$-aa-$$##

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 32 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 34
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?