SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 29
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 29
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
Diterbitkan pertama kali pada: 18-Agu-2024 @ 06:24
5 menit membaca🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 29* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 14 Shafar 1446H / 18 Agustus 2024 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Salah satu nikmat terbesar yang Allah berikan kepada kita adalah dimudahkannya kita menjalani ketaatan kepada Allah ﷻ diantaranya adalah duduk di majelis ilmu.
➡️ *KAIDAH 34 : ketika seseorang diberi pilihan oleh syariat, apabila pilihan tersebut untuk maslahat dia sendiri maka pilihan kembali kepada keinginannya, apabila maslahat kembali ke orang lain maka dia wajib memilih kepada maslahat yang lebih besar*
✅ Kaidah ini dibagi dua.
1️⃣ Bila maslahat untuk diri sendiri – dikembalikan kepada keinginannya
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِ نْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْٓـئًـا مَّرِیْٓـئًـا
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.
Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 4)
Dalam sebuah hadits,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ مِنْهُمْ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, ”Rasulullah ﷺ ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Jika salah seorang diantara kalian shalat mengimami orang banyak, maka hendaklah ia memperingan shalatnya, karena diantara mereka ada yang lemah, sakit, tua. Jika salah seorang diantara kalian shalat sendirian, maka hendaklah ia memanjangkannya sekehendak hati’.” HR Bukhari dan Muslim.
♦️Contoh.
🔸1. Seseorang melanggar sumpah. Dan ada kafaratnya, dan ada pilihan.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya,
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat sumpah itu ialah
1.1 memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
1.2 memberi pakaian kepada mereka, atau
1.3 memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al Maidah: 89).
Pilihan ini untuk maslahat dia, maka dia bebas memilih.
Apakah pahala nya sama, jawab jelas beda karena beratnya amalan tersebut beda.
🔸2. Fidiatul ‘ada. Damm untuk langgar ihram.
Barangsiapa sakit, lakukan pantangan ihram, maka fidiahnya adalah
Puasa, sedekah atau menyembelih.
Maka dia bebas memilih untuk dirinya.
2️⃣ Bila maslahat kembali untuk orang lain maka dia wajib memilih yang lebih baik.
♦️Contoh.
🔸1. Wakaf masih berupa uang. Pewakaf minta dibelikan hotel dan hasil hotel untuk disalurkan ke pesantren.
Maka penerima wakaf wajib memilih hotel yang lebih besar manfaatnya kepada pewakaf maupun orang lain.
🔸2. Wali anak yatim. Diharuskan untuk mengelola harta anak yatim.. Dia wajib memilih bisnis yang memberi maslahat untuk anak yatim.
🔸3. Wali nikah bagi seorang wanita.
Wali nikah tidak boleh secara bebas memilih laki-laki untuk dinikahkan dengan wanita dibawahnya. Harus milih dengan maslahat terbaik untuk wanita tersebut.
Jadilah kita amanah untuk wanita dibawah kita.
🔸4. Seseorang dapat jabatan. (bupati, camat, presiden), ketika harus memilih kebijakan yang maslahat nya paling banyak untuk rakyatnya.
❗Jangan memilih hanya atas dasar maslahat kita sendiri.
➡️ *KAIDAH 35 : barangsiapa yang merusak sesuatu karena manfaat yang diambil darinya maka dia diwajibkan untuk menggantinya atau memperbaikinya (intinya bertanggung jawab) , apabila seseorang merusak karena ingin menolak bahaya darinya maka dia tidak wajib bertanggung jawab*
✅ Kenapa kalau dia merusak untuk kepentingannya termasuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil dan ini haram dalam syariat.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kalian memakan harta kalian di antara kalian dengan cara yang bathil.” Al Baqarah 188.
🔸Ketika ibunda Aisyah merusak wadah makanan dari istri Nabi yang lain, maka Nabi ﷺ perintahkan untuk mengganti wadah yang rusak.
🔸 Seseorang menggigit tangan orang lain dan tangan nya ditarik sehingga gigi penggigit rompal, maka dia tidak wajib mengganti kerusakan gigi tersebut.
✅ Penerapan.
🔹1. Ada sapi yang stres atau marah dan lari serta serang orang lain. Orang yang diserang sapi ini kalau masih bisa ambil tindakan ringan maka diambil apabila harus membunuh sapi tersebut maka dia tidak wajib mengganti sapi tersebut.
🔹2. Si A melempar B dengan hp dan B menepis hp dan hp jatuh rusak maka B tidak wajib mengganti kerusakan hp.
🔹3. Seseorang sedang ihram dan kepala nya banyak kutu (gatal), maka dia cukur rambut dan wajib ganti fidiah (dam).
Namun bila tumbuh rambut pada mata nya (saat ihram), maka dia tidak wajib bayar fidiah/dam.
🔹4. Ada kapal sedang berlayar dan sedang genting dengan muatan yang banyak. Untuk menyelamatkan kapal karena badai, dia melempar beberapa barang ke laut. Hukum asalnya dia tidak wajib ganti barang tersebut karena bahaya bukan dari barang yang dilempar. Tapi dia ambil manfaat dari barang yang dilempar.
Dalam aplikasi nya, harus dilihat apakah ada perjanjian terkait force majeure bila ada keadaan kapal yang kena badai.
🔹5. Saat ihram, ada larangan untuk berburu. Namun bila ada zebra yang ngamuk dan membahayakan dirinya, maka dia boleh membunuh zebra tersebut tanpa wajib bayar dam.
✅ FAIDAH
🔹Sedang Safar, dan sampai tujuan sudah lewat waktu sholat wajib.
Kaidah nya bila sholat dalam kendaraan bisa seperti saat di darat, maka boleh lakukan sholat di atas kendaraan.
Misal arah kiblat sama terus, bisa berdiri dst..
Namun bila tidak bisa, maka lakukan semampunya.. Tapi jangan bermuda-mudahan. ‼️
🔹Bila HP berdering saat sholat Jamaah, maka HP wajib dimatikan (walaupun harus buka tas yang simpan HP) . Karena akan menimbulkan mudhorot yang besar, yaitu ganggu kekusyuan orang yang sholat.
سنن ابن ماجه ١٢٣٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ جَوْسٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ
Sunan Ibnu Majah 1235: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Ash Shahhab] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ma’mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Dlamdlam bin Jaus] dari [Abu Hurairah] berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh al aswadain dalam shalat: yakni kalajengking dan ular. ”
Gerakan membunuh ular jelas lebih banyak dari pada mematikan HP.
Semoga bermanfaat.
#kaidahfikih #kaidahfiqih #fikih #fiqih #salaf #sunnah #maslahat #mudhorot
##$$-aa-$$##

