AL KABAAIR #BAB 30 (BANGKAI,DARAH,BABI) -31 (TIDAK BERSUCI SETELAH BUANG HAJAT)
- Syarah Kitab Al Kabaair #Bab 50 Mengganggu Kaum Muslimin dan Mencaci-maki Mereka
- Syarah Kitab Al Kabaair #49- MEMBERONTAK DAN MENGKAFIRKAN ORANG LAIN DIKARENAKAN MELAKUKAN DOSA BESAR
- ALKABAAIR # 48 (SEMENA-MENA)
- ALKABAAIR#45 (ADU DOMBA) 46 (MERATAP DAN MENAMPAR MUKA SENDIRI)
- ALKABAAIR # 41 – MEMBENARKAN DUKUN DAN AHLI NUJUM
- AL KABAAIR #BAB 30 (BANGKAI,DARAH,BABI) -31 (TIDAK BERSUCI SETELAH BUANG HAJAT)
- ALKABAAIR # 39 – TUKANG MELAKNAT
- ALKABAAIR # 36 (MENGUNGKIT KEBAIKAN) – 37 (TIDAK BERIMAN KEPADA TAKDIR)-38 (MENGUPING PEMBICARAAN)
- ALKABAAIR #34 (KHIANAT) – 35 (SEMBUNYIKAN ILMU)
- ALKABAAIR#29 (Yang Menhalalkan dan dihalalkan untuknya)-30 (Makan Bangkai, minum Darah, daging Babi)-31(Tidak Bersuci)
Diterbitkan pertama kali pada: 28-Jun-2020 @ 13:11
5 menit membacaKitab Al Kabaair Bab 30 (Memakan bangkai, darah, daging babi) dan 31 (Tidak bersuci setelah buang hajat adalah kebiasaan nasrani)
Ustadz Armin Akbar
1 Rabi’ul Akhir 1441 H
Bab30: *Memakan bangkai, darah, daging babi*
Bangkai = hewan yang mati, atau disembelih dengan cara yang tidak syari.
*Hikmah :*
1. Bisa menurunkan derajat manusia
2. Hewan yang mati dengan sendirinya, tidak tahu penyebab kematian nya, bisa karena penyakit berbahaya.
3. Sesorang lebih perhatian kepada ternak nya.
4. Bangkai berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Bangkai boleh dikasihkan ke hewan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba pada tahun terjadinya perang Tabuk di Hijr; tempat tinggal Tsamud (kaum Nabi Shalih Alaihissallam), kaum Muslim mengambil air minum dari sumur-sumur air minum kaum Tsamud. Mereka membuat adonan makanan dan meletakkan daging di panci. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkan mereka untuk menumpahkan (isi) panci dan memberikan adonan makanan tersebut untuk makanan unta. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama mereka pergi dari tempat tersebut hingga tiba di sumur tempat minum unta (unta Nabi Shalih Alaihissallam).
Hewan yang dikasih makanan haram, tapi perlu dikarantina dulu minimal 3 hari.
Bangkai yang halal : hewan laut dan belalang.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah, shahih ]
Darah, haram dengan hikmah
Memengaruhi emosi seseorang.
BABI haram dengan hikmah apa yang kita makan akan pengaruh kepada dirinya, babi itu tidak cemburu dan binatang kotor.
Allah berfirman,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah”.[Al An’am/6 :145]
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [Al Baqarah/2 :173]
Sajen : daging nya garam tapi buah-buahan boleh (bukan sembelihan kepada selain Allah)
Hasil penjualan yang haram adalah haram..
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Darurat bisa membolehkan yang haram dengan catatan sesuai takarannya.
Penulis mengatakan bahwa seorang muslim dengan sengaja maka daging babi kecuali orang yang zindik dan munafik (anti Islam)
Orang beriman meyakini dosa makan babi lebih besar dari pada minum khamr padahal khamr itu induk nya kejahatan (dosa lebih besar).
Makanan haram
1. Dzat nya haram
2. Cara mendapatkannya
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ
Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram. [HR. Ibn Hibban dalam Shahîhnya]
Bab 31: *Tidak bersuci setelah buang hajat adalah kebiasaan nasrani.*
Islam ajarkan kebersihan dan keindahan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain..
Kita juga belajar adab buang hajat
1. Menjauh dari penglihatan.
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata:
خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفَرٍ، وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَأْتِي الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يَرَى.
“Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu perjalanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak buang hajat di lapangan terbuka melainkan bersembunyi hingga tidak terlihat.”
HR Ibnu Majah, shahih,
2. Tidak hadap/belakang Kiblat.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوْهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوْا.
“Jika kalian hendak buang hajat, janganlah menghadap dan membelakangi kiblat. Tapi, menghadaplah ke timur atau ke barat.”
HR Muslim. (Utara Selatan adalah Kiblat di Madinah)
3. Tidak buang di jalan yang dilewati Banyak orang. Atau tidak tempat teduh.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اِتَّقُوا اللاَّعِنَيْنِ. قَالُوْا: وَمَا اللاَّعِنَانِ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ.
“Jauhilah dua perkara yang mengundang laknat. Mereka bertanya, ‘Apakah dua perkara yang mengundang laknat itu, ya Rasulullah?.’” Beliau berkata, “Orang yang buang hajat di jalan orang-orang atau di tempat berteduh mereka.”
HR Muslim
4. Tidak buang di air yang mengenang.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ.
“Beliau melarang kencing di air yang menggenang.”
HR Muslim.
5. Asal nya bersuci dengan air atau bila tidak ada air, pakai batu minimal 3.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَلْيَسْتَطِبْ بِهَا فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ.
“Jika salah seorang di antara kalian hendak buang hajat, maka hendaklah membawa tiga buah batu. Dan hendaklah ia bersuci dengannya, karena itu mencukupinya.”
HR Nasai, shahih
6. Tidak bicara saat buang hajat. (Jatuh harga diri).
Adapun dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dia berkata.
“Artinya : Bahwasanya ada seorang laki-laki lewat ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang buang hajat kecil, lalu laki-laki itu memberi salam kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tetapi beliau tidak menjawab salam tersebut”. [HR Muslim ]
7. Tidak bawa lafaz yang bertuliskan lafdul jalalah.
Anas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.
“Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan masuk WC beliau melepas cincinnya” [HR Tirmidzi, shahih ]
Dan telah shahih bahwa pada cincin beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terpahat kalimat Muhammad Rasulullah
*Dalil..*
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ}
Dan pakaianmu bersihkanlah. (Al-Muddatstsir: 4)
Itu juga bermakna untuk berakhlaq mulia.
Padahal Nabi sebelum diangkat jadi Nabi sudah mulia Akhlaq nya. Ini adalah penekanan untuk dakwah dengan akhlak yang mulia.
Hadits Abdullah bin ’Abbâs Radhiyallahu anhuma, dia berkata:
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa dalam perkara yang berat (untuk ditinggalkan). Yang pertama, dia dahulu tidak menutupi dari buang air kecil. Adapun yang lain, dia dahulu berjalan melakukan namimah (adu domba)”.
[HR. Bukhari, no. 218; Muslim, no. 292]
Orang yang dalam alam barzah ada 2 kemungkinan : nikmat dan adzab kubur.
.
وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوْءُ الًعَذَابِ اَلنَّارُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوْا آلَ فِرْعَوُنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ
“Dan Fir’aun beserta pengikutnya dikepung oleh adzab yang sangat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada mereka): “Masukkan Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras.” [Al Mukmin : 45-46].
Firaun dan tentara di siksa dalam 3 fasa: dunia, kubur, akhirat..
Di alam kubur ada 3 pertanyaan kubur yang bisa dijawab dengan keimanan…
##$$-aa-$$##

