Syarah Kitab AL KABAAIR ▶️#66 Mengebiri, membuat cacat, serta menyiksa budak secara dzalim dan aniaya
- Syarah Kitab Al Kabaair #Bab 50 Mengganggu Kaum Muslimin dan Mencaci-maki Mereka
- Syarah Kitab Al Kabaair #49- MEMBERONTAK DAN MENGKAFIRKAN ORANG LAIN DIKARENAKAN MELAKUKAN DOSA BESAR
- ALKABAAIR # 48 (SEMENA-MENA)
- ALKABAAIR#45 (ADU DOMBA) 46 (MERATAP DAN MENAMPAR MUKA SENDIRI)
- ALKABAAIR # 41 – MEMBENARKAN DUKUN DAN AHLI NUJUM
- Syarah Kitab AL KABAAIR ▶️#66 Mengebiri, membuat cacat, serta menyiksa budak secara dzalim dan aniaya
- ALKABAAIR # 39 – TUKANG MELAKNAT
- ALKABAAIR # 36 (MENGUNGKIT KEBAIKAN) – 37 (TIDAK BERIMAN KEPADA TAKDIR)-38 (MENGUPING PEMBICARAAN)
- ALKABAAIR #34 (KHIANAT) – 35 (SEMBUNYIKAN ILMU)
- ALKABAAIR#29 (Yang Menhalalkan dan dihalalkan untuknya)-30 (Makan Bangkai, minum Darah, daging Babi)-31(Tidak Bersuci)
Diterbitkan pertama kali pada: 27-Mar-2021 @ 06:48
4 menit membaca📖 Syarah Kitab AL KABAAIR
▶️#66 Mengebiri, membuat cacat, serta menyiksa budak secara dzalim dan aniaya
👤 Ustadz Rizal Yuliar Putrananda, Lc
🗓️ 14 Syaban 1442H
🕌 Masjid AlIkhlas Dukuh Bima (online)
Semoga kelak kita bertemu dengan Rasulullah ﷺ di surga..
Kita belajar kitab dosa besar, supaya kita mengetahui keburukan supaya kita terhindar keburukan tersebut.
➡️6️⃣6️⃣ Mengebiri, membuat cacat, serta menyiksa budak secara dzalim dan aniaya
Imam Dzahabi, menyebutkan dengan kata kedzaliman, bukan berarti menyakiti budak tidak dengan dzalim boleh, tetapi biasanya menyakiti budak diikuti dengan kedzaliman.
Dengan adanya Islam, budak dimuliakan, perbudakan dihilangkan.
Budak adalah seseorang yang tidak punya kemerdekaan dirinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ تَعَالَى عَوْنُهُمْ : الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَ الْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ
“Ada tiga golongan, Allah mewajibkan atas Dzatnya untuk membantunya: (yaitu) Orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang menikah untuk menjaga kehormatan diri dan budak yang berusaha membeli dirinya sendiri hingga menjadi orang merdeka “. [HR. Ahmad & at-Tirmidzi]
ART itu bukan budak karena dia punya kemerdekaan diri, hanya terjadi kesepakatan kerja sama jasa dengan majikannya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang ikrar iblis..
وَّلَاُ ضِلَّـنَّهُمْ وَلَاُ مَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰ مُرَنَّهُمْ فَلَيُبَـتِّكُنَّ اٰذَا نَ الْاَ نْعَا مِ وَلَاٰ مُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَا نًا مُّبِيْنًا ۗ
“dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 119)
Ayat sebelumnya, iblis telah dilaknat Allah.
لَّـعَنَهُ اللّٰهُ ۘ وَقَا لَ لَاَ تَّخِذَنَّ مِنْ عِبَا دِكَ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
“Yang dilaknati Allah dan (setan) itu mengatakan, “Aku pasti akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu,”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 118)
Di jaman jahiliyah, mereka yang akan berkorban untuk selain Allah, memotong bagian telinga hewan tersebut.
Iblis akan membisikkan kepada manusia untuk merubah agama Allah.
Iblis akan menggelincirkan manusia dari sesuatu yang ia akrab dengannya.
Misalnya.. Ahli ilmu menjadi sombong dengan ilmunya. Orang kaya, sombong dengan hartanya dll.
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ
Imam Dzahabi mengatakan “Sebagian ahli tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah adalah mengebiri (orang lain).”
Al Hasan meriwayatkan dari Samurah radhiyallahu anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَهُ جَدَعْنَاهُ
“Barangsiapa yang membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya dan barangsiapa yang membuat cacat budaknya, maka kami akan membuatnya cacat.” HR Bukhari dan Muslim.
Artinya ada qisas (pembalasan serupa).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:178-179]
Qatadah, meriwayatkan dari Al-Hasan dari Samuraah radhiyallahu anhu secara marfu’,
من أخصى عبده أخصيناه
“Barangsiapa yang mengebiri budaknya, maka kami akan mengebirinya”
HR An-Nasai.
Al-Hakim menshahihkan hadits dalam masalah hukum,
من مثل بعبده فهو حر
“Barangsiapa yang budaknya cacat, maka budaknya menjadi merdeka.” (Al Hakim membuat kekeliruan dengan menshahihkan riwayat ini).
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa seorang budak yang disiksa (duduk di atas api hingga kemaluannya terbakar) , maka budak itu merdeka atas pertolongan Allah dan Rasul-Nya.
Dalam riwayat Shahih Bukhari dan Muslim, disebutkan..
من قذف مملوكه أفيم عليه الحد يوم القيامة
“Barangsiapa yang menuduh budaknya berzina, maka akan ditegakkan hukum had kepadanya pada hari kiamat kelak.”
Ucapan terakhir yang diucapkan oleh Nabi ﷺ adalah.
الصلا ة، الصلا ة، اتقوا الله فيما ملكت أيمانكم
“Shalat, shalat.. Takutlah kalian kepada Allah terhadap budak yang kalian miliki.” HR Abu Dawud.
Allah tuntun Rasulullah ﷺ untuk mengajari kita supaya tidak berbuat semena-mena.
Di dalam Musnad Imam Ahmad, dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma disebutkan..
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ إِخْصَاءِ الْخَيْلِ وَالْبَهَائِمِ
“Rasulullah ﷺ melarang mengebiri kuda dan binatang ternak.” HR Ahmad.
Namun para ulama hadits menghukumi hadits ini terdapat sisi kelemahan. Artinya meskipun kita dilarang mengebiri hewan dalam bentuk siksaan tidak boleh bersandar pada hadits ini.
Tanya jawab
➡️1. Adanya himbauan untuk kebiri kucing supaya menjaga populasi kucing yang jumlahnya sudah tidak terkendali.
Jawab. Dihindari, selain sifatnya masih himbauan dan bukan perintah yang wajib dan karena pada asalnya kehidupan hewan-hewan itu adalah sunatullah. Kecuali sudah benar-benar muncul dampak yang buruk Misalnya kucing sudah terbukti jadi media tersebarnya virus atau bakteri.
➡️2. Apabila sudah terlanjur kebiri kucing, bagaimana?
Jawab. Bertaubat dan menyesali perbuatan dan memperlakukan kucing dengan sebaik-baiknya. Juga pembelajaran bahwa sebelum melakukan sesuatu seharusnya berilmu dulu. Selain itu juga menambah amal sholeh.
➡️❗❗Tambahan. Bisa jadi boleh sekiranya ada maslahat tertentu. Namun harus dilakukan dengan prosedur supaya hewan tidak tersakiti.
➡️3. Seseorang bekerja yang tidak bisa sholat tepat waktu dan keluarga sering terabaikan. Bagaimana supaya tidak dzalim ke perusahaan tapi hak keluarga terpenuh?
Jawab. Bila terjadi konflik hak Allah dan hak perusahaan, maka seharusnya kita lebih mengutamakan hak Allah.. Supaya kita tidak menyesali di akhirat dan dunia. Maka bertakwalah kepada Allah.
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##

