AL KABAAIR # REKAYASA PERNIKAHAN
- Syarah Kitab Al Kabaair #Bab 50 Mengganggu Kaum Muslimin dan Mencaci-maki Mereka
- Syarah Kitab Al Kabaair #49- MEMBERONTAK DAN MENGKAFIRKAN ORANG LAIN DIKARENAKAN MELAKUKAN DOSA BESAR
- ALKABAAIR # 48 (SEMENA-MENA)
- ALKABAAIR#45 (ADU DOMBA) 46 (MERATAP DAN MENAMPAR MUKA SENDIRI)
- ALKABAAIR # 41 – MEMBENARKAN DUKUN DAN AHLI NUJUM
- AL KABAAIR # REKAYASA PERNIKAHAN
- ALKABAAIR # 39 – TUKANG MELAKNAT
- ALKABAAIR # 36 (MENGUNGKIT KEBAIKAN) – 37 (TIDAK BERIMAN KEPADA TAKDIR)-38 (MENGUPING PEMBICARAAN)
- ALKABAAIR #34 (KHIANAT) – 35 (SEMBUNYIKAN ILMU)
- ALKABAAIR#29 (Yang Menhalalkan dan dihalalkan untuknya)-30 (Makan Bangkai, minum Darah, daging Babi)-31(Tidak Bersuci)
Diterbitkan pertama kali pada: 28-Jun-2020 @ 13:50
5 menit membaca*Nikah Muhallil*
Ini terkait dengan perceraian. Di Al Qur’an ada surat perceraian yaitu Ath Thalaq.
Perceraian sangat disukai iblis.
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya.
Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”.
Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”.
Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya.
Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim IV/2167 no 2813)
Iblis tidak suka pernikahan karena dalam pernikahan ada banyak maslahat, tundukkan pandangan, dapat keturunan, dapat ketenangan.
*Siapa yang berhak menceraikan?*
1. *Hakim,* misal suami murtad, pasangan sepersusuan, istilah syari nya Fasakh.
2. *Dari istri dengan menuntut cerai* – Khuluq dengan alasan yang syari.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Kalau istri yang minta cerai
A. Tidak ada rujuk
B. Kembalikan mahar, bila mahar kecil, suami bisa menuntut lebih dengan keputusan hakim.
3. *Suami – Thalaq, caranya*
3.1 dengan lafas yang jelas
3.2 dengan lafaz tidak jelas, misalnya “rumah ini sudah sesak dengan adanya kamu”, tapi dengan niat cerai.
*Apabila suami cerai kan istri dalam kondisi emosi?*
1. Marah seperti orang gila, sehingga tidak tahu apa yang diucapkan, maka ini tidak jatuh cerai
2. Marah tapi masih sadar, ini jatuh talak.
*Talak ada 2,*
T1. Talak yang sunni,
Talak yang masih bisa rujuk, talak 1
Kondisi istri suci belum digauli.
T2. Talak yang bid’i
1. Mentalak istri dalam keadaaan haid.
Apakah jatah talak? Menurut 4 Madzhab tetap jatuh talak, namun suami berdosa.
Masa idah talak itu 3x suci, bila ditalak dalam keadaan haid maka masa idah semakin panjang.
Adapun Ibnu Taimiyyah, berpendapat berbeda, talak tidak jatuh.
Pendapat terkuat adalah tetap jatuh talak.
Larangan menceraikan berikutnya,
Keadaan 2, cerai kan istri setelah digauli belum tahu hamil atau tidak
Keadaan 3, langsung jatuh talak 3.
Menurut 4 Madzhab, langsung jatuh talak 3..tidak ada rujuk.
Sedangkan Ibnu Taimiyyah berbeda pendapat.
Bila sudah talak 3,maka tidak ada rujuk….
Nikah Muhallil
Muhallil = orang yang disewa untuk nikah
Muhallal = suami yang sewa
Yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga kali setelah selesai ‘iddahnya, kemudian mentalak kembali dengan tujuan agar wanita itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama.
Pernikahan semacam ini termasuk salah satu di antara dosa-dosa besar dan perbuatan keji. Hukumnya adalah haram, baik keduanya mensyaratkan pada saat akad, atau keduanya telah sepakat sebelum akad atau dengan niat salah satu di antara keduanya. Dan orang yang melakukannya akan dilaknat.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al-Muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).
Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5101)], Sunan Abi Dawud (VI/88, no. 2062), Sunan at-Tirmidzi (II/294, no. 1128), Sunan Ibni Majah (I/622, no. 1935).
Dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
‘Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang at-Taisil Musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?”
Para Sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah”
Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah al-Muhallil, Allah akan melaknat al-Muhallil dan al-Muhallal lahu.’”
Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah]
Dalam permasalahan talak, kita harus bertakwa.
{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ}
Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (Ath-Thalaq: 2-3)
Masa idah
1. Wanita hamil, sampai melahirkan
2. Wanita yang masih ada haid, 3x suci
3. Wanita yang tidak ada haid, (menopause atau belum baligh), maka masa idah adalah 3 bulan.
4. Wanita yang ditinggal mati suami, 4 bulan 10 hari.
Selama masa idah, wanita harus tetap di rumah suami. Sebagai bentuk rasa hormat kepada suami.
Dan tidak boleh keluar rumah kecuali ada uzur.
Apabila seorang wanita ingin bersama suami nya di surga maka mereka tidak menikah lagi.
5. Wanita yang dicerai, belum disentuh suami.
Ini tidak ada masa idahnya.
Ada 2 bentuk:
5.1 belum sebut mahar, tidak perlu bayar mahar
5.2 sudah disebut mahar, hanya bayar 1/2 mahar
6. Sudah disentuh tapi belum digauli. Suami tetap bayar mahar,
*Faidah masa idah:*
1. Merenung, mungkin ada kebaikan yang dilupakan.
2. Membersihkan rahim
*Kapan bisa rujuk?*
1. Talak 1 dan talak 2 dan istri dalam masa idah, status masih istri, masih dinafkahi.
Tujuan istri tidak dipulangkan? Supaya bisa rujuk.. Rujuk harus dengan kata-kata, tidak boleh langsung “diserang*, karena laki-laki dikuatirkan hanya ingin enak saja tanpa itikad baik.
Dan kita diperintahkan untuk menghitung masa idah bagi suami istri.
Kalau rujuk sebenarnya tidak perlu saksi namun demi keamanan maka ada saksi lebih baik.
Setelah dicerai (talak 3),suami tidak boleh rujuk tapi dengan syarat istri dinikahi orang lain sampai ada campur keduanya.
Bila diperhatikan kaidah dan aturan ini maka akan jarang ada perceraian..
Tidak ada guyon dan canda dalam hal talak, rujuk, nikah..
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ، وَالرَّجْعَةُ.
“Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh-sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi pula, yaitu nikah, talak dan rujuk.”
Hadits hasan, riwayat Tirmidzi.
Imam Masjid Nabawi pernah menangis saat baca ayat yang artinya talak itu 2x, mungkin karena para imam adalah juga para qadhi di Madinah yang sering menghadapi kasus perceraian.
##$$-aa-$$##



Barakallahu fiik kakung Albarra
fii kum barakallahu nak…