This entry is part 28 of 48 in the series dosabesar_MBAW
5 menit membaca

🗞️ *ALKABAIR – HATI DAN LISAN#29*
✒️ Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
🎤 Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA
🗓️ 13 Dzulhijjah 1446H/ 8 juni 2025
Ba’da Maghrib

➡️ *BAB Larangan memberi syafaat (untuk mendapat keringanan) dalam Hukum-hukum had.*

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.[An Nur/24:2]

Kalau khabar atau laporan sudah sampai pengusaha, hukum had harus ditegakkan.
Beda jika belum sampai dan yang terdzalimi memaafkan.

Dan dalam riwayat keduanya, dalam hadits Al-Makhzumiyah :

أتشفع في حد من حدو د الله؟

Apakah engkau memberi syafaat (untuk mendapat keringanan) dalam satu had Allah?

Hadits ini terkait seorang wanita dari suku yang tinggi,dari bani Makhzum – kabilah nya Abu Jahal.

Hadits lengkapnya adalah.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟» ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا»

“Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ 

Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’

Maka Usamah pun berkata (melobi) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum).

Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kehancuran umat terdahulu adalah karena jika pelaku pelanggaran adalah pembesar. Bani Israil juga demikian.

Dan Dalam Al Muwatha dari Az Zubair radhiyallahu anhu :

إذا بلغت الحدود السلطان فلعلن الله اشّافع والمشفّع

Jika hukum-hukum had telah sampai kepada penguasa, maka Allah melaknat syaafi’ (orang yang memberi syafaat memintakan bagi orang lain) dan musyaffa’ (orang yang diterima syafaat nya). HR Malik.

Hukum had – hukuman yang kadar telah ditentukan atas pelanggaran tertentu, misal zina (rajam) , mencuri (potong tangan) , membunuh (dibunuh).

Kalau belum sampai penguasa, maka tidak bisa dibatalkan.

عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّ رَجُلًا سَرَقَ بُرْدَةً فَرَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ تَجَاوَزْتُ عَنْهُ قَالَ فَلَوْلَا كَانَ هَذَا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ يَا أَبَا وَهْبٍ فَقَطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

dari [Shafwan bin Umayyah] bahwa seorang laki-laki telah mencuri selendangnya, kemudian dia melaporkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau memerintahkan agar dipotong tangannya. Lalu Shafwan berkata: “Wahai Rasulullah, saya telah memaafkannya.” Beliau bersabda: “Andaikan hal ini terjadi sebelum engkau membawanya kepadaku wahai Abu Wahb?” Kemudian Rasulullah memotong tangannya. HR Nasai.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu secara marfu’ :

من حا لت شفاعته دون حد من حدود الله فقد ضاد الله في أمره

Barangsiapa yang dengan syafaatnya menghalangi salah satu hukum had Allah, sungguh dia telah menentang Allah dalam perintah Nya. HR Abu Dawud.

Bila hukum had diterapkan maka keamanan terjamin.

➡️ *BAB Barangsiapa yang Menolong pertengkaran dalam kebatilan.*

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 2)

Albir dan At Takwa – jika disebut keduanya maka maknanya berbeda, jika disebut salah satu maka maknanya mencakup keduanya.

Tolong menolong dalam kebajikan dan meninggalkan kemaksiatan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

مَنْ يَّشْفَعْ شَفَا عَةً حَسَنَةً يَّكُنْ لَّهٗ نَصِيْبٌ مِّنْهَا ۚ وَمَنْ يَّشْفَعْ شَفَا عَةً سَيِّئَةً يَّكُنْ لَّهٗ كِفْلٌ مِّنْهَا ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ مُّقِيْتًا

“Barang siapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang baik, niscaya dia akan memperoleh bagian dari (pahala)nya. Dan barang siapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang buruk, niscaya dia akan memikul bagian dari (dosa)nya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 85)

Dari ibnu Umar radhiyallahu anhuma..
” Barangsiapa yang dengan syafaatnya menghalangi salah satu hukum had Allah, sungguh dia telah menentang Allah dalam perintah-Nya. Barangsiapa mendebat (seseorang) dalam kebatilan padahal dia mengetahui bahwa hal itu kebatilan, maka dia terus-menerus berada dalam kemurkaan Allah sampai berhenti dari Nya.
Barangsiapa yang mengatakan kepada seorang mukmin perkara yang tidak ada padanya, maka dia akan ditahan di ragh Al khabal (lumpur yang bercampur dengan perasan penduduk neraka) sampai dia keluar dari yang dia katakan (dengan bertaubat dan minta penghalalan dari orang yang dibicarakan). “.

Sering terjadi yang demikian, dalam penerimaan pegawai, dimana yang berhak kadang terkalahkan oleh syafaat orang lain.

Jangan sembarangan kasih syafaat, minta tolong. Kalau salah memberi pertolongan maka kehancuran di dunia dan akhirat kelak.

Lawyer – pengacara harus sangat hati-hati dalam membela kebenaran.
Adapun tahu salah dibantu biar lolos hukuman maka ini bahaya.

Waspada, jangan asal menuduh seorang mukmin.

Dan dalam satu riwayat,

” Dan barangsiapa membantu permusuhan dengan sebuah kedzaliman, maka dia telah mendapat kemurkaan Allah ﷻ.” HR Abu Dawud

➡️ *BAB Barangsiapa yang Mempersaksikan sesuatu, hendaknya Dia berbicara yang baik atau Diam.*

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَإِذَا شَهِدَ أَمْرًا فَلْيَتَكَلَّمْ بِخَيْرٍ أَوْ لِيَسْكُتْ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, kemudian dia menyaksikan suatu peristiwa, hendaklah dia berbicara dengan baik atau diam.” HR Muslim.

Hati-hati dalam berkomentar. Apalagi komentar bisa pengaruhi sesuatu.

➡️ *BAB ucapan yang dihindarkan dalam masa fitnah.*

Kalau mau bicara, harus punya informasi yang lengkap.

“Rasulullah ﷺ bersabda,

سَتَكُونُ فِتْنَةٌ تَسْتَنْظِفُ الْعَرَبَ قَتْلَاهَا فِي النَّارِ اللِّسَانُ فِيهَا أَشَدُّ مِنْ وَقْعِ السَّيْفِ

“Akan terjadi fitnah, yang akan membersihkan bangsa Arab, orang-orang yang terbunuh akan masuk ke dalam neraka (karena perebutan harta dan kekuasaan), dan lisan pada hari itu lebih tajam dari sabetan pedang.” HR Abu Dawud.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

سَتَكُونُ فِتْنَةٌ صَمَّاءُ بَكْمَاءُ عَمْيَاءُ مَنْ أَشْرَفَ لَهَا اسْتَشْرَفَتْ لَهُ وَإِشْرَافُ اللِّسَانِ فِيهَا كَوُقُوعِ السَّيْف

“Akan terjadi fitnah, orang-orang tidak lagi dapat mendengar, bisu dan tuli dari kebenaran, barang siapa yang mencoba untuk mendekati fitnah tersebut maka ia akan tertarik ke dalamnya, dan ikut serta dalam mengumbar lisan di dalamnya seperti memukulkan pedang (dalam mengakibatkan bahaya dan luka).” HR Abu Dawud.

Dalam sebuah hadits,

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاكُمْ وَالْفِتَنَ فَإِنَّ اللِّسَانَ فِيهَا مِثْلُ وَقْعِ السَّيْفِ

dari Ibnu Umar dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Berhati-hatilah kalian pada saat terjadinya fitnah, sesungguhnya lisan pada saat itu setajam tebasan pedang.” HR Ibnu Majah.

Dalam hadits lain,
Fitnah itu membutakan.. Ada kisah orang khawarij yang terfitnah, dan akhirnya membunuh orang lain, juga membunuh istri dan anaknya.

Duduk lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari berjalan dst.

Sebaiknya kita menjauh dari fitnah.

Semoga bermanfaat.

#alkabaair #sunnah #dosa #dusta #hadits #palsu #saksi

##$$-aa-$$##

dosabesar_MBAW

ALKABAIR – HATI DAN LISAN#28 ALKABAIR – HATI DAN LISAN#30
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?