Ustadz Rizal Yuliar Putrananda, LcAlkabaair

ALKABAAIR#29 (Yang Menhalalkan dan dihalalkan untuknya)-30 (Makan Bangkai, minum Darah, daging Babi)-31(Tidak Bersuci)

This entry is part 9 of 32 in the series AlKabaair

Diterbitkan pertama kali pada: 28-Jun-2020 @ 18:47

5 menit membaca

Kitab Al Kabaair –
Ustadz Rizal Yuliar Putrananda
13 Rabi’ul Akhir 1440H

bab 29. *Yang Menhalalkan dan dihalalkan untuknya*..

Si A dan istri, nikah cerai rujuk, sampai ke talak ke 3, sudah tidak berlaku lagi rujuk…

Mereka bisa kembali, dengan syarat, si istri telah menikah dengan laki-laki lain (B) secara alami tanpa rekayasa dan telah jimak, dan cerai secara alami.

Bila ada rekayasa supaya si A bisa menikah dengan istri setelah talak ke 3, maka ini dilaknat.

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (yang menghalalkan) dan muhallala lahu (orang yang dihalalkan) .”
[HR. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi]

Seorang suami dan istri tidak boleh main-main dengan cerai rujuk ini..

Dosa besar 30.. *Makan Bangkai, minum Darah, daging Babi*.

Allah berfirman,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (145)

Katakanlah, “Tiadalah aku beroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi —karena sesungguhnya semuanya itu kotor— atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak dalam keadaan memberontak dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Qs Al An’am 145.

Imam Dzahabi menulis, bila orang mengkonsumsi Bangkai, darah dan daging babi tanpa keadaan darurat maka itu orang yang mujrim (jahat).

Dalam sebuah hadist Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Tidak akan masuk surga, daging yang tumbuh dari as-suht, maka neraka lebih layak baginya.” (HR. Ahmad 14032 dengan sanad jayid sebagaimana keterangan al-Albani).

Apakah dosa besar menyebabkan pelakunya kekal di neraka?

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48).

Ayat semisal ini juga tersebut di dalam surat yang sama ayat 116:

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُوَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا

Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. [An Nisaa : 116]

Jadi dosa besar tidak menutup peluang dapat ampunan Allah dan masuk surga langsung, bila tidak diampuni Allah maka pelakunya masuk neraka dulu.

Hadits larangan bermain dadu…

1. Dari Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَعِبَ ‏ ‏بِالنَّرْدَشِيرِ ‏ ‏فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

“Siapa yang bermain dadu (dan judi) , seolah dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi bercampur darahnya.” (HR. Muslim 2260, Abu Daud 4939, dan yang lainnya).

Larangan main dadu ini karena orang yang terbiasa main dadu akan mudah terjerumus dalam perjudian.

An-Nawawi mengatakan,

وَمَعْنَى ” صَبَغَ يَده فِي لَحْم الْخِنْزِير وَدَمه فِي حَال أَكْله مِنْهُمَا ” وَهُوَ تَشْبِيه لِتَحْرِيمِهِ بِتَحْرِيمِ أَكْلهمَا

‘Yang dimaksud; mencelupkan tangannya ke dalam daging babi bercampur darahnya adalah ketika makan dua benda ini. Maka hadis ini menyerupakan haramnya main dadu sebagaimana haramnya makan daging dan darah babi.’ (Syarh Shahih Muslim, 15:16)

2. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَعِبَ ‏ ‏بِالنَّرْدِ ،‏ ‏فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Siapa yang bermain dadu, berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud 4938, Ibn Majah 3762 dan dinilai Hasan oleh al-Albani)

3. Dari Nafi’, murid dan manantu Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

أن عبد الله بن عمر كان إذا وجد أحدا من أهله يلعب بالنرد، ضربه وكسرها

“Bahwa Ibnu Umar jika melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, beliau langsung memukulnya dan memecahkan dadu itu.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad. Dan dinilai shahih oleh al-Albani sampai Ibnu Umar)

4. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau penah menyewakan rumahnya kepada seseorang. Dilaporkan kepada Aisyah bahwa ternyata penyewa rumah menyimpan dadu di rumahnya. Aisyah pun mengirim surat kepada mereka,

لئن لم تخرجوها لأخرجنكم من داري

“Jika kalian tidak membuang dadu itu, aku yang akan keluarkan kalian dari rumahku.” (HR. Malik dalam al-Muwatha’ 3519. Sanadnya dinilai Hasan oleh al-Albani).

5. Dari Kultsum bin Jabr, bahwa sahabat Abdullah bin Zubair (yang saat itu memimpin Mekah) pernah berkhutbah,

بلغني عن رجالٍ من قريشٍ يلعبون بلعبةٍ يقال لها : النردشير.. وإني أحلف بالله لا أوتى برجل لعب بها إلا عاقبته في شعرهِ وبشرهِ ، وأعطيتُ سلبهُ لمن أتاني به

“Telah sampai kepadaku berita bahwa ada beberapa orang Quraisy yang bermain dadu. Saya bersumpah demi Allah, jika ada orang yang ditangkap dan diserahkan kepadaku karena bermain dadu, pasti akan aku hukum dari rambut sampai kulitnya. Dan orang yang melaporkan akan aku beri hadiah berupa harta yang dibawa orang itu.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubro 10:216 dan dalam Sahih Adabul Mufrad dinyatakan, sanadnya hasan).

6. Sahhabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

اللاعبُ بالفصين قماراً ؛ كآكلِ لحمِ الخنزيرِ ، واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ

“Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dan sadanya dishahihkan al-Albani)

7. Dari Nafi, bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, mengatakan,

النردُ من الميسرِ

“Bermain dadu termasuk judi.” (HR. baihaqi, al-Ajuri dan sanadnya sahih).

BAB *Tidak bersih dari pipis*

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ}

Dan pakaianmu bersihkanlah. (Al-Muddatstsir: 4)

Hadits Abdullah bin ’Abbâs Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, lalu Beliau bersabda:

“Sesungguhnya keduanya ini disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa dalam perkara yang berat (untuk ditinggalkan).

Yang pertama, dia dahulu tidak menutupi dari buang air kecil.

Adapun yang lain, dia dahulu berjalan melakukan namimah (adu domba)”.

Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sebuah pelepah kurma yang basah, lalu membaginya menjadi dua, kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menancapkan satu pelepah pada setiap kubur itu.

Para sahabat bertanya: “Wahai Rasûlullâh, kenapa anda melakukannya”.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Semoga Allâh meringankan siksa keduanya selama (pelepah kurma ini) belum kering”. [HR. Bukhari, no. 218; Muslim, no. 292]

Seandainya terdesak dan dipinggir jalan maka usahakan tertutup dan bukan yang dilalui orang.
Pastikan bersih setelah buang hajat, baik dengan air, tissue atau yang lian… (pelajaran thaharah sangat penting).

Mengadu domba saat ini sudah dianggap biasa.

penyebab siksa kubur.

Hadits lain… Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda

تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

“Bersihkanlah diri dari air kencing. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” [HR. Ad-Daruquthni dalam Sunannya, no. 459. Dan hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dalam Irwȃul Ghalil, no. 280]

Semoga bermanfaat..

##$$-aa-$$##

AlKabaair

ALKABAAIR #34 (KHIANAT) – 35 (SEMBUNYIKAN ILMU) ALKABAAIR # 31 (TIDAK BERSUCI SETELAH BUANG HADATS)-32 (PUNGUTAN LIAR)-33(RIYA)
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?