This entry is part 14 of 32 in the series AlKabaair

Diterbitkan pertama kali pada: 28-Jun-2020 @ 13:39

3 menit membaca

Syarah Al Kabaair..
Bab Hakim yang Jahat
Ustadz Armin Akbar
22 Dzulqaidah 1440 H

Termasuk hakim, adalah pemimpin.
Hakim yang jahat adalah yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Surat At-Tin (95) Ayat 8

أَلَيْسَ ٱللَّهُ بِأَحْكَمِ ٱلْحَـٰكِمِينَ
Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?

Hukum Allah itu sangat adil dan ada hikmah yang sangat dalam.

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishash sh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179]

Kehidupan yang dimaksud adalah mencegah pembunuhan.

Hukum Allah yang sering dicela lainnya adalah hukum waris, laki-laki dapat jatah lebih banyak karena tanggungan nya banyak.

{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ}

Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al-Maidah: 44)
Karena mereka mengingkari hukum Allah dengan sengaja, menentang, dan telah direncanakan. Sedangkan dalam ayat ini disebutkan melalui firman-Nya,

{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ}

Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al-Maidah: 45)

{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}

Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (Al-Maidah: 47)

Hukum tidak berhukum dengan hukum Allah ada 3, kafir, zalim dan fasik.
Namun ada segolongan manusia yang menganggap hanya 1 hukum, dan mereka mudah mengkafirkan orang lain.

Senjata syetan adalah fitnah syahwat (ditangkal dengan sabar) dan syubhat (ditangkal dengan ilmu)
Dengan ilmu kita tahu syubhat itu membawa kesesatan, bahaya kalau kita andalkan perasaan.

Kafir dalam ayat ini adalah kafir yang tidak mengeluarkan dari Islam.

Kecuali bila ada keyakinan bahwa hukum manusia yang lebih baik daripada hukum Allah Maka ini kafir, keluar dari Islam.
(Kisah Najasy, yang di konfirm oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam).

Dikatakan dzalim bila penetapan hukum itu dengan hawa nafsu, untuk keperluan dunia
Dikatakan fasik, misal karena takut jabatan hilang.

{إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللاعِنُونَ (159)

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati,
Qs Al Baqarah 159.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ قَاضِيَانِ فِى النَّارِ وَقَاضٍ فِى الْجَنَّةِ رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الْحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِى النَّارِ وَقَاضٍ لاَ يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ فَذَلِكَ فِى الْجَنَّةِ

Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga. (HR. Tirmidzi; shahih lighairihi)

Hakim harus punya ilmu yang cukup supaya dapat menerapkan hukum yang adil.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّيْنٍ.

“Barangsiapa dijadikan hakim oleh masyarakat, maka ia telah disembelih tanpa pisau.” HR Abu Dawud, shahih.

Menunjukkan hakim tugasnya sangatlah berat.

Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 6625

عَنْ عَبْد الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ: كَتَبَ أَبُو بَكْرَةَ إِلَى ابْنِهِ وَكَانَ بِسِجِسْتَانَ بِأَنْ لاَ تَقْضِيَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ، فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

لاَ يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ.

Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 6625)

عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. [HR. Ahmad].

Sogok terpaksa karena ambil hak kita itu diperbolehkan. Sedangkan penerima nya tetap berdosa.

##$$-aa-$##

AlKabaair

ALKABAAIR # WANITA MENYERUPAI LAKI-LAKI – DAYYUTS ALKABAAIR # DUSTA UCAPAN DAN BUNUH DIRI
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?