KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH-05 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
Diterbitkan pertama kali pada: 06-Mar-2021 @ 20:59
5 menit membaca📖 KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
(Al-Qawa’id wa Al-Ushul al-Jami’ah wa Al-Furuq wa At-Taqasim al-Badi’ah an-Naafi’ah Karya Syaikh As-Sa’di)
👤Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny MA
🗓️ 23 Rajab 1442
Kaidah : Sarana itu hukumnya sama dengan tujuannya.
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
(Al-Wasaailu Lahaa Ahkaamul Maqaasidi)
“Sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya.”
Sarana yang ini adalah yang dibolehkan. Yang diharamkan tidak termasuk dalam kaidah ini.
➡️ Jadi Hukum sarana yang dibolehkan itu seperti hukum tujuannya.
Kaidah ini memberi pemahaman bahwa apabila Allah memerintahkan suatu hal itu berarti Allah juga memerintahkan semua sebab yang menjadikannya terwujud.
➡️✳️ Demikian juga apabila Allah melarang sesuatu hal, maka itu berarti Allah melarang hal tersebut, dan semua sebab yang menjadikannya terwujud.
Karena Allah ﷻ mengetahui semua konsekuensi dari perintah dan larangan Nya.
❗❗Penting : kaidah ini hanya berlaku bagi sarana yang dibolehkan saja adapun sarana yang diharamkan maka tidak mengambil hukum tujuannya.
➡️ Tujuan itu tidak bisa membenarkan sarana yang diharamkan. ❗❗
Misalnya, tujuan ingin memberi nafkah keluarga, maka sarana mencuri tidak dibolehkan.
Contoh lain, ingin sedekah dengan cara korupsi. Ini tidak boleh.
Contoh lain adalah Haji/Umrah dengan riba.
➡️ SARANA yang diharamkan terkadang dibolehkan, tapi tidak masuk cakupan kaidah ini, tapi masuk kaidah lain, seperti kaidah darurat, atau akidah akhoffud dhararain.
Terkadang menunjukkan sangat sedikit.
Misalnya, ada orang ingin selamat dari kematian (termasuk darurat) , yang ada di depannya hanya bangkai anjing..
Keadaan darurat bisa membolehkan yang haram.
Contoh lain, kaidah (irtikabu) akhoffud dararain, kaidah ini disepakati oleh para ulama.
Yaitu melakukan sesuatu yang paling ringan keburukannya karena keburukan tersebut tidak bisa dihindari, tidak harus darurat.
Contoh. Ada radio dakwah, kita tahu musik haram, namun ada peraturan (misalnya) ada radio yang resmi maka harus memutar musik sehari sekali (misal lagu kebangsaan).
Kita lihat bahwa Maslahatnya jauh lebih besar dari pada mudhorot nya.
Mudhorot yang lebih besar adalah penutupan radio sehingga dakwah tidak jalan. Mudhorot yang lebih rendah adalah setek lagu kebangsaan yang ada musik cuma sebentar.
Dalil kaidah ini adalah..
➡️ 1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ لَا يُصِيْبُهُمْ ظَمَاٌ وَّلَا نَصَبٌ وَّلَا مَخْمَصَةٌ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا يَطَئُــوْنَ مَوْطِئًا يَّغِيْظُ الْكُفَّا رَ وَلَا يَنَا لُوْنَ مِنْ عَدُوٍّ نَّيْلًا اِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهٖ عَمَلٌ صَا لِحٌ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُضِيْعُ اَجْرَ الْمُحْسِنِيْنَ ۙ
” Yang demikian itu karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan, dan kelaparan di jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, kecuali (semua) itu akan dituliskan bagi mereka sebagai suatu amal kebajikan. Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik,”
(QS. At-Taubah 9: Ayat 120)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلَا يُنْفِقُوْنَ نَفَقَةً صَغِيْرَةً وَّلَا كَبِيْرَةً وَّلَا يَقْطَعُوْنَ وَا دِيًا اِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللّٰهُ اَحْسَنَ مَا كَا نُوْا يَعْمَلُوْنَ
“dan tidaklah mereka memberikan infak, baik yang kecil maupun yang besar, dan tidak (pula) melintasi suatu lembah (berjihad) kecuali akan dituliskan bagi mereka (sebagai amal kebajikan) untuk diberi balasan oleh Allah (dengan) yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS. At-Taubah 9: Ayat 121)
Tujuan perintah ini adalah jihad fi sabilillah.
➡️2. Dalil lain, adalah hadits Rasulullah ﷺ,
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kita mencela Tuhan orang-orang kafir, yang pada asalnya boleh. Namun mudhorotnya besar, menjadikan orang-orang kafir mencela Allah ﷻ..
Allah berfirman,
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًا بِۢغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَعْمَلُوْنَ
“Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am 6: Ayat 108)
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Dalil lain adalah hadits dari Ubay bin Ka’ab.
UBAY bin Ka’ab bercerita; “Ada seorang sahabat Anshar yang sepengetahuanku rumahnya paling jauh dari masjid dibanding teman-temannya. Tetapi hebatnya, ia tidak pernah absen atau terlambat shalat ke masjid.
Suatu hari, seorang teman menyarankan supaya ia membeli seekor keledai untuk ia naiki ketika cuaca sedang gelap atau sedang panas sekali. Namun, ia malah menjawab, “Aku ingin memilih terus begini saja. Sebab jalan kakiku ke Masjid dan pulang lagi ke keluargaku merupakan pahala tersendiri yang dicatat Allah.”
Kepada orang itu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Benar, Allah telah mengumpulkan semua pahalamu itu. Barangsiapa yang bersuci di rumahnya kemudian ia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah untuk menunaikan salah satu shalat yang telah diwajibkan Allah, maka langkah kakinya yang satu bisa menghapus kesalahan dan yang satunya lagi dapat menaikkan derajat.”
✳️✅Kaidah ini sangat agung, cakupan sangat luas, banyak kaidah turunan dari kaidah ini. (yang hukum wajib, bukan haram)
➡️1. Sesuatu yang kewajiban tidak bisa terwujud kecuali dengannya, maka dia menjadi wajib.
– haji (sarana menuju haji juga wajib misalnya membeli kain ihram, luang kan waktu, meninggalkan keluarga, naik pesawat dst)
– shalat berjamaah di masjid (Rasulullah ﷺ mau membakar rumah orang yang tidak jamaah ke masjid), maka jalan menuju ke masjid menjadi wajib.
– jihad yang diwajibkan
– Bekerja untuk memberi nafkah
– Berwudhu untuk sholat
– menuntut ilmu yang diwajibkan (terkait ilmu yang diwajibkan kepada seseorang, misal ilmu sholat, puasa, zakat)
– juga ilmu alat, apabila antarkan yang wajib. Misalnya nahwu, sehingga kita bisa memahami Al Qur’an.
– Adzan, termasuk fardhu kifayah.
– melakukan kewajiban untuk jenazah
➡️2. Sesuatu yang kesunnahan tidak bisa terwujud kecuali dengannya, maka dia menjadi sunnah.
– memakai parfum di hari Jumat maka beli parfum menjadi sunnah, ke toko parfum jadi sunnah dst.
– menuntut ilmu yang disunahkan
– sedekah, misalnya sisihkan uang, cari tempat atau orang yang pantas diberi sedekah.
– bersiwak
– memberi hadiah (Tahaadu Tahaabu).
– ziarah kubur. Misalnya beli bensin, naik motor untuk ziarah.
– menjenguk orang sakit.
➡️3. Sesuatu yang makruh tidak bisa terwujud kecuali dengannya, maka dia menjadi makruh.
– makan bawang merah (mentah), bawang putih (mentah) , pete, jengkol. (berangkat beli makanan yang makruh juga menjadi makruh)
– Ngobrol setelah Isya’, padahal tidak ada hajat atau darurat. (hibur istri, suami termasuk hajat)
– minum sambil berdiri padahal tidak ada udzur
– mengikuti jenazah ke kuburan bagi perempuan.
– meniup udara pada makanan atau minuman
➡️4. Sesuatu yang keharaman tidak bisa terwujud kecuali dengannya, maka dia menjadi haram.
– minum khamr (buka toko, beli dst)
– berzina
– kesyirikan
– kebid’ahan
– merokok (dzalim)
– alat musik
– jual beli saat adzan kedua saat jumat.
– menjual kepada orang yang diketahui akan dipakai untuk keharaman
– jual beli i’nah (riba).
➡️Contoh 5. Begitu pula sesuatu pelengkap ibadah, sehingga berangkat dan pulang dari jamaah di masjid menjadi ibadah. Begitu pula berangkat dan pulang dari menuntut ilmu, menjadi ibadah.
✳️➡️Begitu pula dengan pelengkap kemaksiatan, maka pergi dan kembalinya, menjadi maksiat semua kecuali bila kembali untuk niat bertaubat dan memperbaiki keadaan, maka itu bukan maksiat.
➡️5. KAIDAH menutup atau melarang sesuatu yang asalnya dibolehkan apabila ada indikasi kuat sesuatu tersebut antar kepada keharaman.
Semoga bermanfaat. Catatan ini bisa dibaca di sini :
##$$-aa-$$##


