Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, Lc.MAFiqih

KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar

This entry is part 5 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 06-Feb-2021 @ 21:10

4 menit membaca

KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
(Al-Qawa’id wa Al-Ushul al-Jami’ah wa Al-Furuq wa At-Taqasim al-Badi’ah an-Naafi’ah Karya Syaikh As-Sa’di)
👤Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny MA
🗓️ 25 Jumadil Akhir 1442

➡️Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar

Syariat Islam tidak memerintahkan kecuali murni ada manfaat murni atau jika ada mudhorot maka maslahat/manfaatnya lebih besar.

❗❗Secara sederhana : semua yang diperintahkan syariat pasti minimal maslahatmya lebih besar. Tidak ada diperintahkan dalam syariat bila maslahat = mudhorot. Sebaliknya semua yang dilarang syariat, pasti minimal mudharatnya lebih besar.

Maslahat, manfaat yang diinginkan oleh syariat, standar nya adalah syariat bukan akal manusia.

Yang tidak keluar dari 5 hal..

1. Jaga agama
2. Jaga jiwa
3. Jaga akal manusia
4. Jaga keturunan
4. Jaga harta benda

➡️Dalil, berlaku pada semua syariat Islam :

1️⃣ Semua dalil yang menunjukkan bahwa Allah Maha Menyayangi dan Mengasihi hamba-Nya.

Allah berfirman,

وَمَآ أَرْسَلْنَـٰكَ إِلَّا رَحْمَةًۭ لِّلْعَـٰلَمِينَ
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. Surat Al-Anbiya (21) Ayat 107

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2️⃣. Dalil yang yang menunjukkan sempurnanya agama ini.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “

… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa-idah: 3]

3️⃣. Istiqra’ semua dalil syariat tidak ada satu pun perintah, kecuali Maslahatnya Lebih Besar.

Dalam Al Qur’an dan Sunnah ada 3 jenis, yaitu perintah, larangan dan khabar.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Allah sedang memberi nasihat kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Qs An Nahl ayat 90.

Perintah dalam ayat ini.

Keadilan merupakan maslahat yang murni. Begitu juga berbuat baik.
Memberi bantuan juga sangat baik.

Larangan dalam ayat ini.
Zina, maksiat, kedzaliman… Murni mafsadat atau minimal mafsadat lebih besar

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ ۖ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ ۚ كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ

Katakanlah: “Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan”. Dan (katakanlah): “Luruskanlah muka (diri)mu di setiap sholat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepada-Nya)”.
Qs Al A’raf ayat 29.

Dalam ayat lain, Allah berfirman,

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. Qs Al Araf : 33

Larangan ini minimal mafsadat lebih besar.

*Sehingga seharusnya kita husnudzon kepada Allah dan kepada syariat Allah.
Walaupun terkadang itu berat.*

Dan ini menjadikan semakin ringan dalam menjalani syariat.

➡️Kita bisa pahami 4 hal.

1️⃣. Perintah yang maslahatnya murni.

Kebanyakan perintah syariat ; Tauhid, Iman, zakat, sholat, haji, sedekah, dzikir, keadilan dst… Biasanya perintah tanpa sebab sebelumnya.

2️⃣. Perintah yang maslahatnya lebih besar.

Qishash, rajm, potong tangan, cambuk, jihad.

Qishash ada mudharat yaitu terbunuhnya jiwa. Namun maslahatnya lebih besar, dengan dibunuhnya seseorang karena kesalahannya, maka orang lain akan takut membunuh (menjaga jiwa yang lebih banyak).

Begitu rajm, akan mencegah orang-orang berbuat zina.

Potong tangan (dengan syarat tertentu), akan mencegah pencurian yang lebih banyak. Jihad ada mudhorot namun maslahat lebih besar.

3️⃣. Ada larangan yang mudhorot nya lebih besar.

Judi, khamr, larangan makan babi, bangkai, darah dll.

4️⃣. Larangan yang mudharat murni.

Syirik, kufur, kezaliman, durhaka, sihir dll.

Bagaimana dengan perkataan ulama, “maslahat murni itu ada sama sekali ‘

✳️Dari sini kita pahami

➡️A. Semua yang terbukti maslahatnya murni berarti dibolehkan oleh syariat.. Meski tidak ada dalil perintahnya secara khusus.

➡️B. Semua yang terbukti maslahatnya lebih besar, berarti dibolehkan oleh syariat.. Meski tidak ada dalil perintahnya secara khusus..

Di sinilah ranah kaidah “Mengusahakan maslahat yang lebih didahulukan dari pada menghindari mudharat.” (bila maslahat lebih besar).

➡️Kata Ibnul Qayyim :

Meninggalkan kebaikan yang banyak yang dominan hanya keburukan yang kecil itu adalah keburukan yang banyak.

Ini sebenernya sama dengan melakukan mudhorot yang lebih kecil artinya melakukan mafsadat yang lebih besar.

➡️C. Semua yang terbukti mudharatnya murni berarti dilarang oleh syariat, meski tidak ada dalil larangan nya secara khusus.

➡️D. Semua yang terbukti mudharatnya lebih besar dilarang meski tidak ada dalil larangan yang khusus.

➡️E. Semua yang maslahat dan terlihat berimbang berarti dilarang oleh syariat. Karena potensi mendatangkan maslahat masih diragukan padahal ada potensi mendatangkan mudharat.

✳️✳️Kaidah : ” menghindari mudharat lebih didahulukan daripada mengusahakan maslahat.”

Syariat itu datang untuk mewujudkan maslahat dan menyempurnakannya. Dan menghilangkan mudharat dan mengurangi…

Kaidah ini berhubungan dengan aqidah /keyakinan..

Cakupan kaidah ini sangat luas dan penting untuk diketahui.

Semoga bermanfaat.

##$$-aa-$$##

Kaidahfiqh

KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4 KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?