BAITI JANNATI
Diterbitkan pertama kali pada: 15-Jun-2020 @ 17:02
5 menit membaca*Baiti Jannati*
Ustadz Syafiq Riza Basalamah
21 Shafar 1441 H.
Saat ini banyak orang yang enggan mempunyai anak banyak padahal banyak keutamaannya dalam hal banyak anak.
Banyak yang salah memahami keluarga berencana, bukan 2 anak cukup tetapi seharusnya kalau berkeluarga maka berencana untuk mempunyai anak yang banyak.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang pengasih dan punya banyak keturunan karena aku sangat berbangga karena sebab kalian dengan banyaknya pengikutku.” (HR. Abu Daud, no. 2050; An-Nasa’i, no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Saat banyak perempuan yang malas punya anak, padahal mempunyai anak itu balasan pahala yang sangat banyak.
{فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ}
Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (Az-Zalzalah: 7-8)
Belajar,
1. HAK ALLAH, untuk meningkatkan keimanan.
firman Allah Azza wa Jalla :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. [an Nisa /4:36]
2. Belajar hak dan kewajiban, supaya tidak mendzalimi pasangan.
Nasihat Hasan Al Bashri,
لا تزوج ابنتك إلا من تقي، إذا أحبها أكرمها وإن كرهها لم يظلمها
“Janganlah kamu menikahkan putrimu kecuali dengan laki-laki yang bertakwa. Karena jika dia mencintai istrinya maka akan memuliakannya dan jika tidak suka maka tidak akan mendzaliminya.”
Orang yang bertakwa adalah orang yang melaksanakan perintah dan menjauhi larangan..
Allah Azza Wa Jalla:
…هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ…
…Mereka (para istri) adalah pakaian bagi kalian (para suami), dan kalian adalah pakaian bagi mereka…(Q.S al-Baqarah ayat 187)
Kewajiban suami,
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Artinya istri tidak boleh menuntut lebih kepada suami bila suami sudah memberi nafkah (semampunya).
Para istri Rasulullah pun pernah menuntut lebih,
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا (28) وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الآخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا (29) }
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar. Qs Al Ahzab 28-29.
Kisah Ibnu Mas’udz seorang sahabat yang utama, hidup nya juga pas-pasan dan istrinya tidak menuntut lebih..
Imam Muslim meriwayatkan di dalam shahihnya, Dari Amr bin al-Harits dari Zaenab, istri Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,
Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “Wahai para wanita, bersedekahlah sekalipun dari perhiasan milik kalian!’
Setelah itu aku pulang menemui Abdullah bin Mas’ud, aku berkata kepadanya, sesungguhnya engkau seorang yang ringan tangannya (sedikit harta), sementara Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– menyuruh kami untuk bersedekah, maka pergi dan tanyakanlah kepada beliau, jika dibolehkan (aku akan bersedekah kepadamu), jika tidak akan aku serahkan sedekah itu kepada selainmu.’
Ibnu Mas’ud berkata kepadaku, ‘Engkau saja yang pergi penemui beliau.’ Lantas aku pun beranjak pergi, ternyata di depan pintu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– sudah menunggu seorang wanita Anshar, aku dan dia sama-sama hendak menanyakan sesuatu. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– adalah seorang yang sangat berwibawa.
Setelah itu Bilal keluar (dari rumah beliau) menemui kami. Kami katakan kepadanya,”Temuilah Rasulullah dan sampaikan bahwa ada dua orang wanita di depan pintu rumahnya hendak menanyakan apakah keduanya boleh bersedekah kepada suaminya dan anak yatim yang berada dalam pengasuhannya. Tapi jangan sebut siapa kami ini.
Lantas Bilal pun masuk menemui Rasulullah-shallallahu ‘alaihi waslalam– dan menyampaikan pertanyaan itu. Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– lalu bertanya kepada Bilal, ‘Siapa dua wanita itu? Bilal menjawab, ‘Seorang wanita Anshar dan Zaenab.’ Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– bertanya lagi, Zaenab yang mana? Bilal menjawab,’Istri Abdullah bin Mas’ud. Maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “ Mereka berdua akan mendapatkan pahala menjalin kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR. Muslim, no. 2365)
Bila istri berbuat maksiat kepada suami, maka suami harus memberi nasihat..
Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami-nya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz , hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” [An-Nisaa’ : 34]
Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang bolehnya memukul adalah harus terpenuhinya kaidah-kaidah sebagai berikut, yaitu:
1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau kembali kepada syari’at Islam.
2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau membahayakan isterinya.
Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.”
Bila benci dengan istri, jangan langsung cerai..
ْﺐِﺒْﺣَﺃ َﻚَﺒﻴِﺒَﺣ ﺎًﻧْﻮَﻫ ﺎَﻣ ﻰَﺴَﻋ ْﻥَﺃ َﻥﻮُﻜَﻳ َﻚَﻀْﻴِﻐَﺑ ﺎًﻣْﻮَﻳ ،ﺎَﻣ
ْﺾِﻐْﺑَﺃَﻭ َﻚَﻀْﻴِﻐَﺑ ﺎًﻧْﻮَﻫ ﺎَﻣ ﻰَﺴَﻋ ْﻥَﺃ َﻥﻮُﻜَﻳ َﻚَﺒﻴِﺒَﺣ ﺎًﻣْﻮَﻳ ﺎَﻣ
“Cintailah orang yang kamu cintai sekadarnya. Bisa jadi orang yang sekarang kamu cintai suatu hari nanti harus kamu benci. Dan bencilah orang yang kamu benci sekadarnya, bisa jadi di satu hari nanti dia menjadi orang yang harus kamu cintai.” [HR. At-Tirmidzi no.1997 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 178]
Boleh berbohong kepada suami istri.
*Kewajiban istri….*
Dalam sebuah hadits,
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّذِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya; “Wanita yang bagaimana yang paling baik?”
Beliau menjawab: “Jika dipandang (suami) ia menyenangkan, jika diperintah ia taat, dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara-perkara yang dibencinya, baik dalam diri maupu harta” (HR. Ahmad)
Dan para laki-laki harus menjaga pandangan di luar, jika ia tergoda maka harus segera menjumpai istrinya.
“Jika engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu. Sesungguhnya, istrimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu.” (HR. Tirmidzi)
Yang kedua.. *jika diperintah ia taat*..
Selama perintahnya tidak maksiat kepada Allah maka harus taat kepada suami.
Yang ketiga jaga *kehormatan dan harta suami*
Suami diluar jaga diri dan keimanan, begitu istri di rumah juga demikian..
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk” [al-An’am/6 : 82]
Kemudian. *Saling menumbuhkan keimanan dan saling menasihati.. Ingatkan kebaikan misalnya dzikir, baca Al Qur’an dll*
{وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ}
dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran. (Al-‘Asr: 3)
Yakni menunaikan dan meninggalkan semua yang diharamkan.
{وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ}
dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran. (A1-‘Asr: 3)
##$$-aa-##$$


