Diterbitkan pertama kali pada: 02-Jul-2020 @ 05:40

6 menit membaca

POLIGAMI, ANUGERAH YANG TERDZALIMI
Ustadz Dr Firanda Andirja
1 Rabi’ul Awal 1441H

Yang terdzalimi bukan praktisinya namun syariatnya.

Syariat ini diturunkan oleh Allah dan Allah lah yang paling tahu akan makhluk yang diciptakan-Nya.

Poligami terdzalimi oleh pelaku poligami yang menjalankan syariat ini dengan tidak benar.

Sudah biasa bila kaum yang diluar Islam tidak suka syariat ini, dengan menggaungkan ketidakadilan, seperti pada syariat waris.
Mereka ingin mencela kedua syariat tersebut.

Kalau mereka mudah mencela 2 syariat itu maka mudah bagi mereka untuk mencela syariat yang lain..

Yang menyedihkan propaganda mereka menular kepada sebagian kaum muslimin terutama ibu-ibu. Ibu-ibu membenci poligami dari sisi praktisinya, bila yang melakukan adalah suami orang lain maka hal itu tidak jadi masalah baginya..
Dari sisi inilah syariat poligami terdzalimi.

Kemudian juga dari sisi praktisinya. Betapa banyak pelaku poligami tidak paham fiqih poligami dan hanya mengedepankan syahwat padahal poligami adalah fiqih tingkat tinggi. Juga perlu mental yang kuat.

Syariat ini di praktek kan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya, dan hukum asalnya para sahabat melakukan poligami.

Syariat ini sebenarnya sudah ada sebelumnya hanya saja tidak teratur, seperti para raja di Romawi, Persia.. Bahkan ada dalam agama Yahudi dan Nasrani, dan juga bani Israel.
Nabi Ibrahim beristri 2, Sarah dan Hajar.
Begitu juga Nabi Yakub, yang punya 12 anak dari beberapa istri.
Dan kita dapati Nabi Sulaiman punya istri sangat banyak..

Islam datang dengan aturan yang agung.

1. Allah telah menurunkan syariat ini dalam Al Qur’an..

فَانْكِحُوا مَا طابَ لَكُمْ مِنَ النِّساءِ مَثْنى وَثُلاثَ وَرُباعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَواحِدَةً

Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (Nikahilah) seorang saja. Qs An Nisa 3.

Kemudian pada surat yang sama,

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) }

Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan; saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan; saudara-saudara ibu kalian yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara lelaki kalian: anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian: ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, saudara sepersusuan kalian; ibu-ibu istri kalian (mertua) anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu); dan *menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara*, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dilarang menikah kakak beradik karena dikuatirkan akan memutus silaturahim, dipahami dari ayat ini maka bila bila menikah lebih dari 1 diluar kakak beradik, maka hukum nya boleh..

*Sisi keindahan poligami*

1. *Memandang sisi kemaslahatan dari sisi makro bukan dari sisi mikro.*

Banyak dipahami dari sisi wanita adalah sisi mikro, (sisi jumlah menginap, uang belanja, jalan-jalan dst).

Padahal diluar masih banyak wanita yang belum menikah, janda-janda yang punya anak-anak yang mungkin tidak hidup layak.

*Poligami itu sisi tanggung jawab lebih besar dari pada sisi kelezatan.*

Di Negara-negara kafir yang melarang cerai, banyak praktek kemaksiatan : zina, LGBT..

Allah Yang Maha Tahu menurunkan syariat untuk kemaslahatan makro, jangan mencela.

2. *Syariat ini turun pas pada kondisi laki-laki dan perempuan.*

Adil, tidak harus sama tetapi adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya

Dan Allah banyak membedakan dalam Al-Qur’an.

+ kafir vs muslim
+ beriman dan tidak beriman
Dst..

Wanita dimuliakan dalam Islam, dan tanggung jawab cari nafkah adalah bagi laki-laki.

Orang barat propaganda pemyamaan gender, sejatinya malah merendahkan wanita itu sendiri, yang akhirnya ada bisa dijamah oleh siapa saja.

Islam melihat ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

A. Jumlah wanita jauh lebih banyak dari laki-laki.

Di akhir zaman nanti bahkan 50 wanita akan diurus 1 laki-laki.

B. Allah Maha Tahu perbedaan laki-laki dan perempuan.

Laki-laki yang baligh belum tentu sudah siap menikah
Sedangkan wanita yang baligh sudah siap untuk nikah.

Jadi jumlah wanita siap nikah lebih banyak.

C. Lelaki kerja di luar hadapi resiko, sehingga kemungkinan tewas bagi laki-laki lebih besar.
Sehingga sedikit duda dan banyak janda.

D. Laki-laki sampai usia tua masih berhasrat, beda dengan wanita..

Yang jadi permasalahan adalah praktisinya, oleh karena ada syarat untuk poligami..

1. Harus adil, seperti dalam qs An Nisa ayat 3.

Ancaman nya adalah dosa besar..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1949)

2. Harus mampu secara finansial, bahkan untuk menikah 1 wanita. Juga kuat secara mental.

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)

Di Saudi, poligami adalah wajar sedangkan di Afrika, ada negara yang tidak poligami dianggap penyakit..

Yang menghalangi poligami
1. Istri pertama, yaitu tentu nya berat
2. Orangtua
3. Anak-anak
4. Kerabat…

Terkadang diluar itu ada provokator (syetan-syetan) dari pihak luar yang datang pada istri pertama.. (tidak mampu servis, tidak cintai lagi dst) juga pada istri ke dua (kok mau, rusak rumah tangga)

Setelah Khadijah wafat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikah (akad) pertama dengan Aisyah dan masih nikah dengan yang lain dan masih cinta Aisyah..
Tidak boleh bagi seorang wanita meminta suaminya agar menceraikan istrinya yang lain, agar dia bisa memiliki suaminya sepenuhnya.

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar menceraikan saudara perempuannya (istrinya yang lain); (HR. Bukhori dan Muslim)

Jadi istri kedua adalah saudara istri pertama.

Seorang laki-laki harus hebat untuk melakukan poligami.

Syariat membatasi suami menikah maksimal 4,karena bila lebih 4 maka manusia tidak akan maksimal..

Beda dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam itu khusus,karena beliau punya keistimewaan.

*Keutamaan melakukan poligami.* bagi laki-laki.
1. Menjalankan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, menjadi lebih tunduk pandangan..lebih cinta pada istri2 nya.

Lebih banyak turunan sehingga lebih banyak yang mendoakan.

Di Saudi lebih mudah poligami, ada seorang ibu yang ketemu wanita baik ditawarkan ke anaknya sebagai istri ketiga.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Orang yang terbaik di umat ini adalah yang paling banyak istrinya.

2. *Menyenangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hari kiamat*

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ

“Nikahilah wanita yang pengasih dan punya banyak keturunan karena aku sangat berbangga karena sebab kalian dengan banyaknya pengikutku.” (HR. Abu Daud, no. 2050; An-Nasa’i, no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

3. *Banyak yang diurusin, terkadang janda dan anak yatim*.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمَسَاكِيْنِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ

“Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. ”(HR. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982)

*Keutamaan wanita yang poligami*
Menjalankan syariat Allah dengan banyak rintangan,
Banyak keutamaan, Lebih banyak waktu untuk belajar agama, lebih banyak waktu kumpul dengan anak, ikhlas berbagi dengan saudara sebagai tanda orang yang beriman.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)

*Yang mampu silakan menjalankan, dan yang tidak mampu jangan nekad supaya tidak mencoreng syariat mulia ini.*

##$$-aa-$$##

Bagikan Catatan:

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *