PERPINDAHAN HARTA
*PERPINDAHAN HARTA*
Ustadz Nizar Saad Jabal, Lc MPd
Dauroh Lansia Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima @10 Juli 2026.
Pindah harta
Ada 3 sisi.
1. Warisan
. Wasiat
3. Hibah
Terjadi banyak kerancuan di kalangan masyarakat. Dampak nya ketika orang tua wafat, terjadi keributan di kalangan anak-anak.
Warisan :
1. perhitungan.
2. Mengetahui siapa ahli waris dan siapa yang bukan.
3. Harta yang ditinggalkan pemilik nya karena faktor kematian.
Jadi waris itu syaratnya
1. Wafat nya pemilik harta disebut pewaris.
2. Ahli waris yang hidup (saat pemilik harta wafat)
✅ Contoh satu keluarga jalan-jalan naik mobil, kecelakaan.
Anak pertama mati di TKP.
Saat dibawa ke RS, bapak nya mati di RS.
Bapak ini anak 4, jadi ahli waris ada 3.
Istrinya sampai di rumah wafat.
Istri termasuk ahli waris karena hidup saat bapak wafat.
✅ Contoh 2.
Bapak habis ikut dauroh di sini. Kumpulin anak-anak nya.
Bapak bilang : Jika bapak wafat, tanah ini, aset ini untuk si Fulan….
Ini adalah wasiat. Yaitu pesan seseorang ketika hidup untuk direalisasikan ketika wafat.
1. Yang menyampaikan yang punya harta
2. Disampaikan semasa hidup
3. Dilaksanakan setelah wafat
Syarat dan ketentuan.
1. Tidak boleh kepada ahli waris. Ini gugurkan perjanjian perpindahan (wasiat) harta walaupun dengan notaris.
2. Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 total aset peninggalan. Kurang dari 1/3 lebih Afdhal untuk kemaslahatan ahli waris.
✅ Hibah = hadiah =sedekah.
Orang tua menghibahkan harta nya untuk anak-anaknya.
Kriteria/ketentuan
1. Diberikan kepada semua anak tanpa terkecuali. Dengan adil/rata.
2. Terdapat serah terima
Contoh.
Ibu punya perhiasan. Punya anak 5 anak perempuan 2. Perhiasan akan diberikan kepada anak perempuan saja.
Ini tidak sah. Karena tidak semua anak dapat hadiah.
Hati-hati dengan kata-kata dalam akad..
Contoh.
Ayah Hibah kan tanah A untuk anak pertama kalau ayah wafat.. Ini Hibah yang batal.
➡️ Warisan
Contoh.
Bapak A wafat tahun 2000.
Punya anak 8.
Was covid 6 anak wafat..
Tinggal 2 anak yang hidup.
Anak-anak/cucu dari 6 anak cuma dikasih uang kerahiman.. Dan harta dibagi 2 orang.. Ini Dzalim.. ❌
Yang banyak terjadi, karena uang diatur istri.. Terjadi kedzaliman dalam harta waris. Bila suami wafat.. Istri kuasai harta suami.
Tidak ada harta bersama, yang ada harta masing-masing..
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ
عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin (pelindung dan penanggung jawab) bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…”
(QS. An-Nisā’ [4]: 34)
Di dalam syariat Islam, tidak ada harta bersama.
Pernikahan dalam Islam itu ibadah bukan hitungan harta..
Semoga bermanfaat.
#harta #waris #Hibah #wasiat
##$$-aa-$$##

