SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 12
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 12
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
Diterbitkan pertama kali pada: 05-Feb-2023 @ 06:21
5 menit membaca*SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 12*
(Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 14 Rajab 1444H
5 Feb 2023 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Kaidah yang menjadi percabangan dari kaidah sebelumnya yaitu *sesuatu yang yakin tidak bisa hilang karena keraguan.* ❗
Yakin dalam kaidah ini adalah sesuatu yang menenangkan hati.
Bisa berupa keyakinan atau kemungkinan besar.
Apa saja yang masuk yakin dalam kaidah ini.
✅ *KAIDAH 1 : HUKUM ASAL SESUATU ITU TIDAK ADA SESUATU YANG MENGGUGURKAN KEWAJIBAN*
Kewajiban pada asalnya tetap, atau belum gugur.
Semakna dengan kaidah ini : pada asalnya ketika seseorang sudah punya kewajiban, maka kewajiban itu tidak bisa gugur kecuali dengan sesuatu yang yakin.
🖍️ Contoh. Ketika seseorang yang punya hutang (bukti hitam di atas putih), hutang menjadi kewajiban untuk dia bayar. Maka kewajiban ini tidak bisa gugur kecuali dia punya bukti sudah membayar hutang tersebut.
Bukti bayar hutang bisa dengan catatan atau saksi.
Ini juga berkaitan dengan kewajiban yang berhubungan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
🖍️Misal seseorang yakin sudah masuk waktu Dhuhur. Dia punya kewajiban untuk sholat Dhuhur. Kewajiban itu tidak bisa gugur kecuali dia sudah laksanakan sholat Dhuhur.
✅ *KAIDAH 2 : PADA ASALNYA SESEORANG ITU BEBAS DARI KEWAJIBAN (inilah yakin)*.
Terkait hak Allah dan hak manusia.
🖍️ Contoh – Seseorang dituduh melakukan perbuatan yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala, misal mencuri. Maka yang dicuri hartanya menuntut hukum Allah ditegakkan, maka pencuri itu bisa dihukum bila ada bukti kuat.
🖍️ Contoh terkait hak manusia.
Seseorang dituduh berhutang (belum terbukti). Tidak ada kewajiban bayar hutang kecuali ada bukti hutang.
✅ *KAIDAH 3 : PADA ASALNYA SESUATU ITU HUKUMNYA SUCI*
Sehingga kita bisa terhindar dari was-was.
Misal pakaian ada kemungkinan kecipratan najis – kalau masih ragu maka asalnya tetap suci.
Contoh lain – sholat di lapangan yang ada tanah dan rumput maka asalnya suci.
✅ *KAIDAH 4: PADA ASALNYA SESUATU YANG BERMANFAAT ITU DIHALALKAN*
Ini penting bagi penelitian.
✅ *KAIDAH 5: PADA ASALNYA SESUATU PERBUATAN YANG DILAKUKAN SESEORANG YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK MELAKUKANNYA MAKA PERBUATAN ITU SAH*
Misal kita sholat dibelakang orang muslim dewasa lainnya maka asalnya sholatnya sah.
Contoh lain – Seseorang yang menyembelih dan kita ragu apakah sembelihannya sah atau belum..
Kalau dia sudah biasa sembelih dan seorang muslim – maka pada asalnya hasil sembelihannya sah.
Ulama Syafi’iyah sembelihan oleh muslim tanpa baca Bismillah sah.
Ulama lainnya – muslim tetap wajib baca Bismillah saat sembelih.
✅ *KAIDAH 6: ISYARAT ATAU PETUNJUK YANG SELAIN KATA-KATA YANG TEGAS TIDAK DIANGGAP KETIKA SUDAH ADA KATA-KATA YANG TEGAS*
Contoh kalau sedang bertamu dan sudah ada gelas yang berisi air.
Petunjuk – gelas air itu boleh diminum.
Kalau dia minum kemudian gelas nya pecah – apakah wajib ganti gelas?
Jawaban nya tidak.
Kecuali tuan rumah – berkata – Jangan minum dari gelas itu, maka tamu wajib ganti (gelas saja atau termasuk air tergantung kata tuan rumah).
Seseorang dititipi sesuatu misal dompet, maka dia boleh bawa dompet itu jalan. Bila dompet itu hilang karena copet misal nya maka dia tidak wajib ganti dompet tersebut.
Kecuali yang titip dompet mengatakan saya titipkan dompet tapi jangan dibawa pergi.
✅ *KAIDAH 7: PADA ASALNYA KEMALUAN (perempuan) ITU DIHARAMKAN*
Wanita itu pada asalnya tidak boleh berhubungan. Kecuali sudah dinikahinya.
Juga bila ada keraguan wanita itu saudara susuan atau bukan maka tidak boleh dinikahi.
Seorang budak wanita yang sudah dibeli maka boleh digauli oleh yang membeli.
Bila ada anak maka anak dibebaskan dari budak. Dan budak yang melahirkan tidak boleh dijual.
✅ *KAIDAH 8: PADA ASLANYA HEWAN-HEWAN SEMBELIHAN ITU DIHARAMKAN*
Misal kita punya anjing pemburu digunakan untuk memburu hewan, tapi bukan hanya anjing pemburu saja yang ikut berburu maka hasil penelitian tangkapan itu haram karena ada keraguan.
Contoh lain.. Saat berada di daerah orang kafir yang bukan ahli kitab maka haram hasil sembelihan.
KECUALI saat beli pedagang mengatakan ini saya muslim dan saya yang sembelih.
✅ *KAIDAH 9: PADA ASAL NYA JIWA SESEORANG ITU DIHARAMKAN (dijaga, tidak boleh dibunuh baik secara haq tau batil)*
Biasanya terkait hukum qishah.
Kafir Dzimmy (hidup di negara muslim) atau Kafir Muahad (dengan perjanjian) tidak boleh dibunuh.
Begitu juga kafir muktaman – yaitu ada perjanjian dengan sebagian orang yang akan menjaganya.
❗Syariat mengatakan – Boleh dibunuh kecuali 3 alasan
1. Murtad (pelaksana oleh penguasa)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
”Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.” (HR. Bukhari, Nasai)
2. Karena membunuh orang lain (Qishah).
3. Zina untuk orang yang menikah
✅ *KAIDAH 10: PADA ASALNYA HARTA ITU DIHARAMKAN*
Kecuali ada alasan atau bukti yang dibenarkan oleh syariat.
Misalnya sandal – saat di Masjid pakai sandal orang lain untuk wudhu… ⛔
✅ *KAIDAH 11: PADA ASALNYA KEHORMATAN SESEORANG DIHARAMKAN*
Maka itu dalam islam dilarang Ghibah, yaitu menyebutkan sesuatu yang tidak disenangi oleh orang yang dibicarakan.
✅ *KAIDAH 12: PADA ASALNYA SIFAT YANG BUKAN SIFAT ASLI TIDAK ADA*
Misal HP – sifat asli sempurna tanpa cacat.
Kalau ada orang beli HP baru, sampai rumah baru sadar ada cacat.
Maka dia tidak mengatakan bahwa HP itu cacat sebelum dibeli.
✅ *KAIDAH 13: PADA ASALNYA KITA HARUS MENYANDARKAN SEBUAH KEJADIAN PADA WAKTU TERDEKATNYA*
Orang yang tidur dari habis subuh, bangun sholat Dhuhur, tidur lagi dan saat setelah Ashar baru tahu ada mani di celana maka dia hanya wajib ganti sholat Ashar.
✅ *KAIDAH 14: PERKATAAN DISANDARKAN PADA ORANG YANG DIAM AKAN TETAPI DIAMNYA SESEORANG KETIKA ITU DIBUTUHKAN MAKA ITU MENJADI BUKTI PENJELASAN*
Seorang wanita yang ditanya apakah mau menikah atau tidak maka diamnya adalah jawaban mau menikah.
Contoh lain ada orang yang lihat kemungkaran dan dia sejajar atau tidak ada takut untuk ingkarin maka diamnya adalah setuju dengan kemungkaran.
✅ *KAIDAH 15: KEMUNGKINAN KECIL TIDAK DIANGGAP SAMA SEKALI, YANG DIANGGAP HANYA KEMUNGKINAN BESAR*
Ini adalah rahmat Islam.
Contoh wudhu jam 6 pagi, terus ngobrol dengan teman…
Ada kemungkinan kecil batal wudhu tapi tidak dianggap.
✅ *KAIDAH 16: SESUATU YANG SECARA ADAT TIDAK BISA TERJADI MAKA DIANGGAP TIDAK BISA TERJADI WALAUPUN BUKAN MUSTAHIL*
Contoh orang miskin yang ngaku memberikan piutang kepada orang yang kaya.
Kecuali dia punya bukti.
Jaman ini banyak yang mengaku bisa terbang, berjalan di atas orang.
Ada orang yang ngaku2 sebagai Imam di Masjidil Haram.
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##

