KITAB TAUHID#37-MENTAATI ULAMA & UMARA DALAM MENGHARAMKAN YANG ALLAH HALALKAN atau MENGHALALKAN YANG ALLAH HARAMKAN DIA TELAH MENJADIKAN MEREKA SEBAGAI TUHAN 2 SELAIN ALLAH
Diterbitkan pertama kali pada: 11-Jul-2020 @ 16:55
4 menit membacaSyarah Kitab Tauhid : BAB 37
*MENTAATI ULAMA DAN UMARA DALAM MENGHARAMKAN YANG ALLAH HALALKAN atau
MENGHALALKAN YANG ALLAH HARAMKAN DIA TELAH MENJADIKAN MEREKA SEBAGAI TUHAN – TUHAN SELAIN ALLAH*
Ustadz Dr Firanda Andirja, Lc MA.
4 Rabi’ul Awal 1441H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Taat yang sampai antarkan pada kesyirikan.
Macam-macam ketaatan :
1. Taat yang disyariatkan
1.1 Taat Mutlak, yaitu pada Allah dan Rasul-Nya.
1.2 taat bersyarat, kepada ulama dan penguasa (pemerintah) dengan syarat tidak melanggar syariat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Ra-sul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya). Qs An Nisa 59.
Ulil Amri = pemegang urusan kita (umum)- yang sedang menguasai semua urusan kita.
Bukan yang kecil-kecilan, seperti Jamaah2 yang narik pajak ke jamaah nya. Padahal tidak punya negara sendiri…
Kata taat langsung dalam ayat tersebut hanya ada pada Allah dan Rasul. Dan dalam ulil Amri tidak ada (artinya tidak mutlak).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam maksiat kepada khalik”.
MASLAHAT ada 3..
1. Maslahat untuk jamaah, misal safar wanita tanpa mahram.
2. Maslahat ada tapi tidak dianggap oleh syariah, Misalnya babi, judi, bir
3. Maslahat yang mursal, dilepaskan.. tidak disebutkan syariat misalnya lampu merah, dll.
Taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mutlak.
وَمــَا أَرْسَلْــــنَا مِنْ رَسُـــولٍ إِلَّا لِيُــطَاعَ بِـــإِذْنِ اللَّـــهِ
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah…
(QS. an-Nisa: 64)
2. Taat yang haram
2.1 taat yang syirik, kepada selain Allah dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Disertai keyakinan perubahan hukum tersebut, maka ini syirik akbar.
, baik kepada ulama, pemerintah, ulama dan pemerintah, guru, pemimpin aliran..
2.2 *Taat yang maksiat tidak sampai syirik.*Menutup kemungkinan
tidak meyakini perubahan hukum tersebut.,dia tetap yakini hukum Allah dan dia tahu dia bermaksiat (dosa besar bermaksiat).
Dalil yang disebutkan,
Diriwayatkan dari ‘Ady bin Hatim bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam membaca firman Allah Subhanahu wata’ala :
{اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ}
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam. (At-Taubah: 31)
أحبا
Ulama
رهم
ahli ibadah
{وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا}
padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa. (At-Taubah: 31)
Maksudnya, Tuhan yang apabila mengharamkan sesuatu, maka jadilah sesuatu itu diharamkan, apa yang dihalalkan-Nya menjadi halal, apa yang disyariatkan-Nya (diperintahkan-Nya) harus diikuti, dan apa yang telah diputuskan-Nya harus dilaksanakan.
{لَا إِلَهَ إِلا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ}
Tidak ada Tuhan selain Dia, Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (At-Taubah: 31)
Demikian pula undang-undang yang merubah hukum Allah, misalkan undang-undang yang membolehkan boleh nikah sejenis, bila kita setuju dan yakini kebenaran hukum itu maka ini termasuk syrik. Beda bila kita terjerumus dalam keadaan terpaksa..,maka hukumnya tidak sampai kufur.
Ranah Undang-Undang
1. Yang ada syariat nya jelas dalam Islam seperti hukum hudud, hukum rukun Islam, waris, perceraian dll yang hukum asalnya tidak boleh diotak-atik.
1.1 kafir,
+ jika dia merasa boleh merubah hukum Allah,
+ jika dia merasa hukum yang dia buat sama dengan hukum Allah
+ Jika dia merasa hukum yang dibuat melebihi dengan hukum Allah.
1.2 berdosa,
Jika dia Tidak memiliki keyakinan tsb diatas maka tidak kafir.
1.3 berpahala, jika memperbaiki UU yang salah menuju yang lebih baik dan lebih dekat kepada hukum Islam.
2. Yang tidak ada syariatnya secara tegas – al maslahat al mursalah, fleksibel bisa berubah sesuai sikon, contoh IMB, aturan PT, yayasan, KTP, surat Nikah. Dll.
2. 1 selama tidak langgar syariat maka harus ditaati
2.2 bila langgar syariat maka tidak boleh ditaati.
Saat tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga membuat undang-undang negara untuk akomodir kaum non muslim, yaitu Piagam Madinah.
Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu berkata :
” يوشك أن تنـزل عليكم حجارة من السماء، أقول : قال رسول الله ، وتقولون : قال أبو بكر وعمر”.
“Aku khawatir bila kalian ditimpa hujan batu dari langit, karena aku mengatakan : “Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda”, tetapi kalian malah mengatakan : “Abu Bakar dan Umar berkata”.”
Ini berkaitan masalah haji..namun yang lebih penting dalam bab ini, tidak boleh menghadapkan ucapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan ucapan manusia termasuk Abu Bakar dan Umar. Apalagi perkataan kyai atau Ustadz..
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan : “Aku merasa heran pada orang-orang yang tahu tentang isnad hadits dan keshahehannya, tetapi mereka menjadikan pendapat Sufyan (Ats-Tsaury) sebagai acuannya, padahal Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman :
فليحذر الذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة أو يصيبهم عذاب أليم
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Nabi takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa siksa yang pedih” (QS. An Nur, 63).
Tahukah kamu apakah yang dimaksud dengan fitnah itu ? fitnah disitu maksudnya adalah syirik, bisa jadi apabila ia menolak sabda Nabi akan terjadi dalam hatinya kesesatan sehingga celakalah dia”.
Sufyan Ats Tsauri, seorang fuqohah, namun ilmu nya tidak dikembangkan oleh murid-muridnya, juga Sufyan bin Uyainah dan tinggal 4 mahdzab sampai sekarang.
Orang-orang yang meninggalkan hadits atau nash karena mengedepankan yang lain.
1. Ahlul kalam, ahli filsafat yang mendahulukan teori Aristoteles dari pada dalil
Contoh.
+ kaidah Al a’radh yang banyak menolak sifat-sifat Allah.
+ kaidah mendahulukan akal dari pada dalil, kaidah universal.
2. Pentaqlid Syaikh /mursyid, toriqoh yang batil.
3. Taqlid mahdzab yang membabi buta. Hampir seluruh ulama Ahlus Sunnah ulama yang bermadzab dengan fiqih berbeda namun semua beraqidah sama.
Imam Ahmad belajar kepada Imam Syafi’i namun lain Madzhab
Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik namun mereka berbeda mahdzab.
Banyak orang bilang harus mahdzab2 namun tidak konsisten, misal nya semua 4 Madzhab menyatakan musik haram tapi banyak yang tidak konsisten dengan yang diambil.
4. Ahli politik yang menolak syariat Islam seperti penganut paham sekulerisme (negara terpisah dari agama).
Ada politik Islam yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
##$$-aa-$$##


