KITAB TAUHID#10 – DILARANG SEMBELIH HEWAN DI TEMPAT YANG PERNAH ADA SEMBELIHAN KEPADA SELAIN ALLAH (2)
Diterbitkan pertama kali pada: 17-Jul-2020 @ 21:27
6 menit membacaTAUHID – Lanjutan, Bab 11
*Dilarang menyembelih binatang karena Allah ditempat yang disitu dilakukan penyembelihan kpd selain Allah*.
30 Rabiul Awal 1439H @al ikhlas
Ustdaz DR. Firanda Andirja, MA.
Dilarang krn disitu biasanya dilakukan penyembelihan kpd selain Allah, akan timbul kesyirikan.
Contoh : larangan sholat menghadap kubur, maksudnya larangam menyembah Allah dg menghadap kuburan..krn mengagungkan penghuni kuburan, lama2 menjadikan penghuni kubur wasilah..-> syirik.
Sholat jenazah boleh krn tidak ada sujud di sholat tsb.
Juga larangan smua yang antarkan menuju zina dilarang, apalagi yang mengantar pada kesyirikan.
Larangam tasyabuh- kesamaan dlm dhahir akan mengantar kecintaan.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)
Selalu tawakkal kepada Allah, di jalan Allah..
Allah befirman:
وَمَا لَنَآ أَلَّا نَتَوَكَّلَ عَلَى ٱللَّهِ وَقَدْ هَدَىٰنَا سُبُلَنَا ۚ وَلَنَصْبِرَنَّ عَلَىٰ مَآ ءَاذَيْتُمُونَا ۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ ٱلْمُتَوَكِّلُونَ
Mengapa kami tidak akan bertawakkal kepada Allah padahal Dia telah menunjukkan jalan kepada kami, dan kami sungguh-sungguh akan bersabar terhadap gangguan-gangguan yang kamu lakukan kepada kami. Dan hanya kepada Allah saja orang-orang yang bertawakkal itu, berserah diri”. Qs Ibrahim: 12.
Anjuran bunuh cicak krn cicak ikut andil meniup api saat bakar Nabi Ibrahim.
Allah berfirman dalam At-Taubah, ayat 107-108
{وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (108) }
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudaratan (pada orang-orang mukmin) dan karena kekafiran(nya), dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah, “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu salat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri. QS At Taubah 107-108.
Ayat ini ttg kisah masjid dhirar.
Kisah masjid Ad-Diraar
Di Madinah ada seorang yang bernama Abu ‘Aamir, adalah ayahanda Handolah, yaitu sahabat yang meninggal dalam perang Uhud dan belum sempat mandi junub sehingga dimandikan oleh para malaikat (sbg syahid)
Abu ‘Aamir ini suka membaca buku2 terdahulu dan ia suka beribadah sehingga dikenal dengan Abu ‘Aamir Ar-Raahib. Orang2 pun menghormati dan mengagungkannya.
Tatkala Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah maka ia pun hasad kpd Nabi ﷺ sehingga ia pu kafir dan membenci Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ menamakannya dengan Abu ‘Aamir al-Faasiq. Ia pun pergi ke Syaam untuk memprovokasi kaum Nashara untuk menyerang Nabi, lalu ia menyurati kaum munafiqin agar membangun suatu tempat untuk mereka berkumpul dan bermusyawarah dalam rangka memberi kemudhorotan kpd kaum muslimin.
Akhirnya kaum munafiqin tdk beranI membangun markaz, maka mereka hendak menipu kaum muslimin dalam bentuk membangun masjid. Mereka pun membangun masjid dg alasan bahwa masjid tsb fungsinya untuk orang2 sakit, orang2 lemah, malam2 hujan, malam2 musim dingin, mengingat masjid Nabawi terlalu jauh. Setelah itu mereka meminta agar Nabi ﷺ sholat di masjid tsb.
Karena Nabi ﷺ tdk tahu niat busuk mereka maka Nabi setuju untuk sholat di masjid tsb, hanya saja Nabi ﷺ sudah hendak safar menuju perang Tabuuk, shg Nabi ﷺ berjanji akan sholat di masjid tsb sepulang dr perang Tabuuk. (Lihat I’aanatul Mustafiid hal 1/175)
Handolah mati syahid.
Jadi masjid tsb mereka bangun sbg markaz mereka untuk membuat makar bagi kaum muslimin dan menipu kaum muslimin, shg kaum muslimin menyangka bahwa masjid dibangun untuk manfaat dan memberi keluasan bagi kaum muslimin. Padahal niat mereka adalah untuk mencerai beraikan barisan kaum muslimin yg bersatu di Masjid Nabawi di Madinah.
Sehingga dg dibangunnya masjid ini akan ada sebagian kaum muslimin yg sholat di masjid ini. Bahkan kaum munafiqin telah meminta kpd Nabi ﷺ untuk sholat di situ.
Yaitu seakan2 Nabi ﷺ meresmikan masjid tsb shg dengan demikian Nabi ﷺ telah melegalkan para sahabat untuk sholat di situ. Maka tatkala Nabi ﷺ pulang dr Tabuuk dan sdh dekat kota Madinah dg jarak perjalanan semalam atau 2 malam maka Allah pun membongkar niat buruk mereka,sehingga Allah melarang Nabi ﷺ untuk sholat di situ (Lihat As-Sirah An- Nabawiyah Ash-Shahihah 2/527)
Allah larang sembelih di tempat yg ada sembelih selain Allah. (Masjid diraar)
– tempat kekufuran
Pelajaran:
– larangan sembelih di tempat yg ada kekufuran (sembelih kpd selain Allah)
– Nabi ﷺ tdk tahu isi hati orang lain
– orang buruk tidak mesti turunannya buruk (Aamir – Handolah, Abu Jahal – Ikrimah, Al Walid ibn Mughirah – Khalid b Walid, Bapaknya Ibrahim (Azar) – Ibrahim)
– hati2 dalam berniat juga muslim hati2 bisa jd ada kelompok yang berniat buruk ttp sembunyi dr “program sosial”.
– bahaya hasad , halangi dari kebenaran.
Contohnya Yahudi yang tdk akui Nabi ﷺ krn orang Arab (bukan Yahudi).
Dalil 2:
Dalam sebuah hadist:
نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ قَالُوا لَا قَالَ هَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ قَالُوا لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ
Ada seorang yang bernadzar akan menyembelih seekor unta di Buwanah (nama suatu tempat di sebelah selatan kota Mekkah sebelum Yalamlam, atau anak bukit sebelah Yanbu’) lalu orang itu bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nabi pun balik bertanya, “Apakah di tempat itu pernah ada berhala jahiliyah yang disembah?”
Para sahabat menjawab, “Tidak.”
Beliau bertanya lagi, “Apakah di tempat itu pernah dilaksanakan salah satu perayaan hari raya mereka?” Mereka menjawab, “Tidak.”
Maka Rasululloh ShollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penuhilah nadzarmu itu. Akan tetapi tidak boleh memenuhi nadzar yang menyalahi hukum Allah dan nadzar dalam perkara yang bukan milik seseorang.” (HR. Abu Dawud, dan isnadnya menurut persyaratan Bukhori dan Muslim. Dishohihkan oleh Syaikh Albani dalam Shohihul Jami)
Apakah tempat bekas Lata dijadikan masjid?
Ibn Bin Baz – bila bekas kesyrikan telah hilang maka boleh dibangun masjid.
Seandainya tempat tsb dibiarkan saja di kota Thaif, maka dikuatirkan hati-hati yang jahil terfitnah dan akhirnya tempat tsb kembali menjadi tempat berhala sebagaimana dahulunya demikian.
Maka tempat tsb dijadikan masjid dalam kondisi demikian shg semuanya akan terlupakan, dan akan hilang sisa-sisa kesyirikan secara total.
Maka tempat ini mendapatkan perlakuan khusus karena sebab ini yaitu kuatnya kondisi yang mengubah. Wallahu a’lam.
Juga larangan untuk agungkan kuburan Nabi ﷺ :
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا وَلَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي
“Jangan kamu jadikan kuburanku sebagai tempat ‘ied, dan jangan jadikan rumah-rumahmu bagaikan kuburan, dan dimana saja kamu berada, bershalawatlah kepadaku, karena shalawat kamu akan sampai kepadaku”. HR Ahmad.
Larangan Nadzar :
– nadzar yang maksiat
Rasulullah ﷺ bersabda:
لا نذر في معصية الله ولا فيما لا يملك العبد
Artinya: tidak ada nadzar dalam maksiat pada Allah … (HR Muslim)
Namun tetap bayar kafarat (sumpah) berdasar hadist yg artinya:
“Tidak ada nadzar dalam maksiat, dan kaffarahnya adalah kafarah sumpah” HR Abu Dawud no. 3290.
firman Allah:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al Maidah: 89).
– nadzar dg yg bukan miliknya, misalnya “bila saya lulus UMPTN maka saya akan sedekah dg motor si fulan.”
Note: kalau ada salah, maka itu salah penulis, Allah dan Rasul-Nya terbebas dari kesalahan.
##$$-aa-$$##

