Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc MATauhid

KITAB TAUHID : 53-LARANGAN MENGUCAPKAN “ABDI ATAU AMATI (HAMBAKU)” & 54 -LARANGAN MENOLAK PERMINTAAN ORANGYANG MENYEBUT NAMA ALLAH

Diterbitkan pertama kali pada: 09-Jul-2020 @ 17:23

3 menit membaca

Syarah Kitab Tauhid Bab 53 DAN 54.
Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA
13 Syaban 1441 H

BAB 53-LARANGAN MENGUCAPKAN “ABDI ATAU AMATI (HAMBAKU)”

          Diriwayatkan dalam shaheh Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

لا يقل أحدكم : أطعم ربك، وضئ ربك، وليقل : سيدي ومولاي، ولا يقل أحدكم : عبدي وأمتي، وليقل :  فتاي وفتاتي وغلامي

          “Janganlah salah seorang diantara kalian berkata (kepada hamba sahaya atau pelayannya) : “Hidangkan makanan untuk gustimu, dan ambilkan air wudlu untuk gustimu”, dan hendaknya pelayan itu mengatakan : “tuanku, majikanku”, dan janganlah salah seorang diantara kalian berkata (kepada budaknya) : “hamba laki-lakiku, dan hamba perempuanku”, dan hendaknya ia berkata : “bujangku, gadisku, dan anakku”.

Penggunaan kata Ar Rabbu, bisa 2 penggunaan.

1. Secara mutlak yaitu Ar Rabbu (Sang Rabb – Pemilik – Penguasa – Pengatur) kecuali hanya untuk Allah semata.

2. Secara penyandaran. Pemilik ini dan itu.

2.1 jika diidifahkan (disandarkan) pada selain manusia, maka ini tidak mengapa.

Contoh : Rabbu Ibil (pemilik onta), Rabbu Daar (pemilik rumah) RabbulManzil (pemilik rumah)

Unta dan rumah tidak dibebani ibadah.

Kita ambil pelajaran kisah Abdul Muthalib saat dialog dengan Abrahah.

Hadits, tentang onta..
Rabbuha (pemilik onta).. Jadi boleh.

2.2 jika disandarkan kepada manusia (budak)
Ada 2 kondisi :

2.2.1 jika bukan dalam bentuk mukhotobah (pembicaraan dengan orang kedua) tetapi pengkhabaran orang ketiga. Maka ini khilaf.

Hasan pemilik budak (nama Abdullah) – Hasan Rabbu Abdullah

Contoh, majikan berkata kepada budak nya.

Yaa Abdii atau Yaa Amatii (budak perempuan)
Berikan makan kepada tuan mu
Berikan minum kepada tuanmu

Budak berkata kepada tuannya

Yaa Rabbi (tuanku).

Secara makna tidak apa-apa, tapi seakan-akan menyerupai Allah.

Ulama khilaf, namun yang lebih kuat haram.

Bila orang ketiga (khabar), maka ini boleh.
Irjii ilaa rabbik – kembali kepada tuan mu..
(kisah nabi Yusuf).

Untuk yang mukhotobah, lafaz Rabb diganti dengan Maula atau Sayyidi

Dan kata Abdi dengan kata Ghulam..

Lafaz Sayyid sering digunakan saat berbicara dengan para shahabat.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewasiatkan untuk membebaskan budak, bahkan wasiat terakhir sebelum wafat.

*BAB 54.
LARANGAN MENOLAK PERMINTAAN ORANGYANG MENYEBUT NAMA ALLAH*

Salah satu Kesempurnaan tauhid, bila ada orang yang meminta dengan menyebut nama Allah, jika tidak memudhorotkan kita.

Ini masih banyak dilakukan oleh orang Arab.

          Ibnu Umar Radhiallahu’anhu menuturkan bahwa  Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

من سأل بالله فأعطوه، ومن استعاذ بالله فأعيذوه، ، ومن دعاكم فأجيبوه، ومن صنع إليكم معروفا فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فادعوا له حتى تروا أنكم قد كافأتموه” رواه أبو داود والنسائي بسند صحيح.

          “Barangsiapa yang meminta dengan menyebut nama Allah, maka berilah, barangsiapa yang meminta perlindungan dengan menyebut nama Allah maka lindungilah, barangsiapa yang mengundangmu maka penuhilah undangannya, dan barangsiapa yang berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikan itu (dengan sebanding atau lebih baik), dan jika engkau tidak mendapatkan sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka doakan ia, sampai engkau merasa yakin bahwa engkau telah membalas kebaikannya” (HR. Abu Daud, dan Nasai dengan sanad yang shoheh).

Bagaimana sikap kita kepada orang yang meminta dengan menyebut nama Allah.

Dia mengatakan, Aku Memohon kepada mu dengan menyebut nama Allah.

Ada 2 kondisi,

1. Dia hanya sesekali meminta dengan nama Allah.

Ini ada beberapa kondisi,
A. Jika permintaannya dalam rangka maksiat maka tidak boleh dipenuhi.
Misal – Demi Allah, cerai kan istri mu

B. Permintaan yang merupakan hak nya, maka ini wajib
Misalnya, orang yang nagih hutang.

C. Jika permintaan sangat berat dan memberi mudhorot.. Maka tidak perlu dituruti.

Misal, Demi Allah saya minta rumah mu

D. Kalau kita mampu dan tidak memberi mudhorot.

Ini ada khilaf, wajib atau sunnah.
Tapi semua sepakat bila memberi walaupun berat maka Allah akan segera memberi ganti..

2. Selalu kalau minta menyebut nama Allah. (kemana-mana), maka tidak perlu diperhatikan karena pada hakikatnya dia tidak mengagungkan Allah (seolah menjual nama Allah)

Bila meminta pertolongan dengan menyebut nama Allah maka kita harus bantu bila mampu.

Bila mengundang kita menyebut nama Allah.

ومن دعاكم فأجيبوه

barangsiapa yang mengundangmu maka penuhilah undangannya

Walimah ada 2 model.

1. Walimah pernikahan, ini hukum wajib, terutama pernikahan yang pertama dengan syarat-syarat (tidak ada maksiat, syari)

2. Walimah selain pernikahan, misal sunat, aqidah, penempatan rumah baru, pulang dari safar, tanpa sebab.

Hukumnya sunnah..

Berikutnya..

ومن صنع إليكم معروفا فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فادعوا له حتى تروا أنكم قد كافأتموه

barangsiapa yang berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikan itu (dengan sebanding atau lebih baik), dan jika engkau tidak mendapatkan sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka doakan ia, sampai engkau merasa yakin bahwa engkau telah membalas kebaikannya

Paling tidak kita katakan,

JAZAAKALLAHU KHAYRAN, dengan serius..

Jangan pelit2 untuk mendoakan dengan doa tersebut..

Semoga Bermanfaat…. ditutup dengan doa kafaratul Majelis..

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ

SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK

(Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu)

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?