TAFSIR SURAT AL MAIDAH #8 Ayat 33 s.d 39
- TAFSIR SURAT : AL MAIDAH #1 (Ayat 1-3)
- TAFSIR SURAT : AL MAIDAH #2 (ayat 4 -5)
- TAFSIR SURAT : AL MAIDAH #3 (ayat 6)
- TAFSIR AL MAIDAH #4 Ayat 6 – bagian 2 s.d. ayat 11
- TAFSIR AL MAIDAH #5 Ayat 12 – 17
- TAFSIR SURAT AL MAIDAH #8 Ayat 33 s.d 39
- TAFSIR AL MAIDAH #6 Ayat 18-26
- TAFSIR SURAT AL MAIDAH #7 Ayat 27 s.d. 32
- TAFSIR SURAT AL MAIDAH #9 Ayat 40 s.d 45
- TAFSIR SURAT AL MAIDAH #10 Ayat 46 s.d 50.
Diterbitkan pertama kali pada: 27-Sep-2020 @ 20:50
5 menit membacaTAFSIR SURAT AL MAIDAH #8 Ayat 33 s.d 39
Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA
11 Safar 1442H
Allah berfirman,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang , atau diasingkan dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, QS Al Maidah ayat 33
Khilaf ulama tentang sebab nuzul ayat ini.
1. Berkaitan dengan orang-orang yahudi yang membuat perjanjian damai dengan Nabi tetapi mereka membatalkan bahkan ingin memerangi Nabi shallallahu alaihi wasallam.
2. Berkaitan dengan Khawarij (Haruriyah) dari Sa’ad bin Abi Waqqash.
3. Pendapat yang masyhur berkaitan dengan orang uraniyin. Mereka murtad dan menyiksa para penggembala kambing.
Meskipun begitu mereka sepakat bahwa ayat ini mencakup muslim yang perampok.
Hadits tentang Uraniyin..
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ
“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka ditempel besi panas, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” HR Bukhari dan Muslim.
Riwayat lain menyatakan mereka telah murtad.
siapa yang disebut dengan Muhaarib
Ulama sepakat bahwa mereka sekelompok orang yang membuat ketakutan kepada masyarakat dan merampok dengan terang-terangan.
Keluar untuk mengambil harta orang-orang dengan menyebarkan ketakutan.
Model ada 4.
1. Menakuti, membunuh, merampas harta
2. Menakuti, membunuh tapi tidak ambil harta
3. Mengambil harta tapi tidak membunuh.
4. Menakuti, tidak sempat membunuh dan tidak sempat mengambil harta.
Khilaf ulama tentang hukuman.
1. Disesuaikan dengan jenis kejahatan
2. Kembali kepada Ijtihad penguasa.
3. Ada pendapat yang perlu diperinci.
Dibunuh dan disalib ada khilaf mana yang duluan.
Ada beberapa pendapat tentang hukuman diasingkan…
1. Dikejar terus sehingga tidak tenang
2. Diusir ke negeri lain
3. Dipenjara (lebih cocok saat ini)
ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Yang demikian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar..
Karena perbuatan mereka membuat ketakutan di negeri tersebut.. Dan pantas mendapat hukuman seperti itu.
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menangkap mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Qs Al Maidah ayat 34.
Misalnya mereka menyerahkan diri.
Al Muharibun ada dua kemungkinan :
1. Kafir, jika serah diri sebelum tertangkap dan masuk Islam maka diampuni.
2. Muslim,jika taubat dan serah diri sebelum tertangkap, maka dosa mereka diampuni Allah. Adapun yang berkaitan dengan hak manusia harus diselesaikan. Misalnya Qishash.
Selanjutnya Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. Qs Al Maidah ayat 35.
الْوَسِيلَةَ
Secara umum, tafsir kedekatan dengan amal sholeh (Imam ath Thabari)
dan tempat tertinggi untuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di surga.
Ibnu Katsir menafsirkan kedua makna. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Kemudian bershalawatlah untukku. Karena siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat padanya (memberi ampunan padanya) sebanyak sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah pada Allah untukku. Karena wasilah itu adalah tempat di surga yang hanya diperuntukkan bagi hamba Allah, aku berharap akulah yang mendapatkannya. Siapa yang meminta untukku wasilah seperti itu, dialah yang berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim no. 384).
Sering dipahami salah artinya meminta-minta.
Ayat selanjutnya, Allah berfirman.
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُوا بِهِ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang dibumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih . Qs Al Maidah ayat 36.
يُرِيدُونَ أَنْ يَخْرُجُوا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنْهَا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ
Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal. Qs Al Maidah ayat 37.
Mereka disiksa dan dipermainkan dengan siksa yang kekal. Adzab nya variasi.
Allah menjelaskan hukuman pencuri.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan /hukuman dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Qs Al Maidah ayat 38
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Qs Al Maidah ayat 39.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ
Allah mulai dengan laki-laki
Dalam zina, yang didahulukan adalah wanita, karena dalam zina yang objek adalah wanita.
Pencuri, ada 2 syarat :
1. Ambil harta diam2
2. Harta tersimpan pada tempat yang terjaga (gembok dll)
3. Nishob harta seperempat dinar. cuma 1.06 gram mas.
Jadi copet bukan pencuri..
Selain pencuri dihukum juga.. Bukan berarti dilepas.
Potong tangan
1. Potong hingga pergelangan tangan kanan.
Yang ini boleh dibius, kalau muharibun tidak boleh dibius.
2. Kalau mencuri lain.
Ada khilaf.
A. Cukup dipotong sekali (lebih kuat)
B. Curi pertama : potong tangan kanan
Curi kedua : potong kaki kiri.
Curi ketiga : Potong tangan kiri
Curi keempat :Potong kaki tangan.
Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya.
Ini adalah dalil bahwa meskipun sudah dihukum tetap harus taubat.
Adapun penyakit hati ingin curi adalah dosa sendiri.
Hukum had adalah untuk dosa yang dia lakukan.
Perbedaan Muharobah (Rampok) dan Pencuri
Rampok
Hukum bisa dibunuh dan potong tangan dan kaki sekaligus
Terang-terangan
Ambil terang-terangan
Tidak ada Nishob
Pencuri
Hukum potong tangan
Sembunyi2
Harta sembunyi2
Nishob 1 gram emas.
Jika ada pengambilan harta seseorang tidak masuk kriteria perampokan dan pencuri maka kembali kepada Ijtihad penguasa.
Contoh : copet, jambret, korupsi, penipuan..
Syubhat bisa gugurkan hukum had.
Contoh.
1. Orang miskin curi harta baitul mal
2. Orang miskin curi untuk makan anak
3. Istri mencuri harta suami
4. Nyontek dianggap mencuri? Tidak.. Karena makna ayat tersebut secara istilah yang benar adalah mencuri harta.
##$$-aa-$$##

