TAFSIR QS AL BAQARAH AYAT#231-232
Diterbitkan pertama kali pada: 09-Okt-2022 @ 07:51
5 menit membacaTAFSIR QS AL BAQARAH AYAT#231-232
Ustadz Muhammad Shoim, Lc
14 Rabi’ul Awal 1444H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
➡️ Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (231)
Apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kalian rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kalian menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah pada kalian, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kalian, yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepada kalian dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Qs Al Baqarah ayat 231
Ayat ini terkait talak 1 dan talak 2, agar suami tetap berbuat baik kepada istrinya,sampai selesai masa idahnya.
Secara umum, Idah selesai 3x masa haid.
Mayoritas ulama – Apabila sudah berakhir masa haid ketiga secara otomatis masa Idah berakhir.
Sebagian ulama (Imam Ahmad, dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin), suami masih boleh rujuk saat istri selesai masa haid ketiga asalkan istri belum mandi wajib.
Dalil nya adalah dhahir ayat ini.
فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ
lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka
Rujuk – menurut Imam Ibu Hanifah, harus dengan ucapan.
Sebagian mensyaratkan rujuk dengan saksi. Tujuannya bila suami meninggal, wanita masih berhak dapat warisan.
Sebagian ulama, saksi dalam rujuk adalah sunnah.. Secara syar’i tanpa saksi sudah sah.
Ibnu Umar pernah talak istrinya saat haid (talak bid’ah), dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk (tanpa saksi).
وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا
Jangan rujuk dengan niat memberi mudhorot.
Jalan jahiliyah dulu, jumlah rujuk tidak ada batasan, suami kadang berbuat dzalim pada istrinya. (istri tidak bisa nikah dengan orang lain, rujuk nya tidak berniat dengan benar)
{وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ}
‘Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri’ (Al-Baqarah 231).
karena telah melanggar perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala”
{وَلا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا}
Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. (Al-Baqarah: 231)
Atau bahan olok-olok.
bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam marah terhadap orang-orang Asy-‘ariyyin. (kabilah Abu Musa Al Asyari)
Lalu Abu Musa datang kepadanya dan berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau marah kepada orang-orang Asy-‘ariyyin?”
Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: Seseorang di antara kalian mengatakan, “Aku telah menceraikan dan aku telah merujuknya kembali” hal ini bukanlah talak orang-orang muslim. Mereka menalak istrinya sebelum masa idahnya.
Ulama berbeda pendapat apakah talak pertama Ibnu Umar pada istrinya saat haid, dihitung atau tidak.
Dulu orang-orang munafik yang olok-olok para sahabat, sudah dianggap olok-olok kepada agama Allah.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ}
dan ingatlah nikmat Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 231)
Yakni karena Dia telah mengutus seorang rasul yang membawa hidayah dan keterangan-keterangan kepada kalian.
Yakni karena Dia telah mengutus seorang rasul yang membawa hidayah dan keterangan-keterangan kepada kalian.
{وَمَا أَنزلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ}
dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kalian, yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. (Al-Baqarah: 231)
Yang dimaksud dengan Al-Kitab ialah Al-Qur’an, dan yang dimaksud dengan Al-Hikmah ialah sunnah.
{يَعِظُكُمْ بِهِ}
Allah memberi pengajaran kepada kalian dengan apa yang diturunkan-Nya itu. (Al-Baqarah: 231)
Yakni Dia memerintahkan kepada kalian, melarang kalian, serta memperingatkan kalian agar jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.
{وَاتَّقُوا اللَّهَ}
Dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Baqarah: 231)
Yaitu dalam semua amal perbuatan yang kalian kerjakan dan hal-hal yang kalian tinggalkan.
{وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ}
serta ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Baqarah: 231)
Artinya, tiada sesuatu pun yang samar bagi-Nya dari semua urusan kalian, baik yang tersembunyi maupun yang terang-terangan; dan kelak Dia akan memberikan balasannya kepada kalian atas perbuatan tersebut.
➡️ Allah berfirman,
{وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (232) }
Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu habis idahnya, maka janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bekas suaminya, apabila telah terdapat ketetapan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.
Qs Al Baqarah ayat 232.
Ayat ini awal nya ditujukan pada para suami, namun pada akhirnya juga untuk wali perempuan.
🖍️ Tidak boleh tahan pernikahan kecuali dengan sebab yang syari, contoh nya.
1. Laki-laki tidak baik agama dan akhlak
2. Laki-laki tidak sekufu dengan wanita.
Sekufu dalam hal agama dan akhlak, atau harta.
✔️Ulama ada yang membatasi sekufu itu hanya dalam hal agama dan akhlak.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi” (HR. Tirmidzi).
Namun secara praktek, berbedanya harta, status sosial, nasab – akan menyebabkan hal yang tidak selaras dalam pernikahan.
Apabila wali perempuan menghalangi pernikahan bukan karena sebab yang syari..
1. Ada yang langsung ke wali hakim
2. Ada yang turun kewalian ke saudara..
Ulama ada yang memahami bahwa ke wali hakim, bila semua wali perempuan berselisih.
Ayat ini menjadi dalil, bahwa perempuan tidak boleh menikah dengan tanpa wali.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi (yang adil) ”. (HR. Ibnu Hibban)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا.
“Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis, ayahnya meminta izin kepadanya untuk menikahkan dirinya, dan izinnya adalah diamnya.”
Terkadang beliau bersabda:
وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا.
“Dan diamnya adalah persetujuannya.”
(HR Bukhari)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ}
Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian kepada Allah dan hari kemudian. (Al-Baqarah: 232)
Larangan ini yang kalian dilarang melakukannya, yaitu para wali mencegah wanita mereka untuk kawin dengan bekas suaminya masing-masing bila mereka sama-sama rela di antara sesamanya dengan cara yang makruf, merupakan nasihat dan perintah serta hal yang perlu ditanggapi.
{مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ}
kepada orang-orang di antara kalian yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. (Al-Baqarah: 232)
Yakni kepada orang-orang yang beriman kepada syariat (hukum) Allah dan takut kepada ancaman serta azab-Nya di akhirat serta pembalasan yang akan terjadi padanya.
{ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ}
Itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci. (Al-Baqarah: 232)
Yaitu bila kalian (para wali) mengikuti syariat Allah dalam masalah mengembalikan wanita kalian kepada suaminya masing-masing, dan meninggalkan sikap fanatismenya, maka hal ini lebih baik bagi kalian dan lebih suci untuk hati kalian.
{وَاللَّهُ يَعْلَمُ}
Allah mengetahui. (Al-Baqarah: 232)
Yakni tentang maslahat-maslahat yang terkandung di dalam apa yang Dia perintahkan dan apa yang Dia larang.
{وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}
sedangkan kalian tidak mengetahui. (Al-Baqarah: 232)
Maksudnya, kalian tidak mengetahui kebaikan dari apa yang kalian lakukan dan apa yang tidak kalian lakukan.
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##


