TAFSIR QS AL BAQARAH AYAT#224-228
Diterbitkan pertama kali pada: 12-Jun-2022 @ 06:44
7 menit membacaTAFSIR QS AL BAQARAH AYAT#224-228
Ustadz Muhammad Shoim, Lc
12 Dzulqaidah 1443 H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
➡️ Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَا نِکُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّا سِ ۗ وَا للّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 224)
Jangan sampai karena sumpah, menghalangi kita berbuat baik.
Ayat ini turun berkaitan dengan Abu Bakar, yang sempat berjanji tidak memberi nafkah kepada ponakan nya Miftah bin Mutsatsah yang mendukung cerita dusta tentang Aisyah.
Hadits ifki.
Ayat ini serupa dengan ayat berikut, Allah berfirman..
وَلا يَأْتَلِ أُولُوا الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبى وَالْمَساكِينَ وَالْمُهاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ
Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kalian bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah; dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada, apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian? (An-Nur: 22)
Hal juga sesuai hadits
“نَحْنُ الْآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”
Kami (umat Muhammad) adalah orang-orang yang terakhir (adanya), tetapi orang-orang yang paling dahulu (masuk surga) di hari kiamat.
Dan selanjutnya..
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “وَاللَّهِ لَأَنْ يلجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعطي كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ”.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda pula: Demi Allah, sesungguhnya seseorang dari kalian berpegang teguh pada sumpahnya terhadap keluarganya menjadi orang yang berdosa menurut Allah daripada dia membayar kifarat yang telah diwajibkan oleh Allah atas sumpahnya itu.
Maka lebih baik kita batalkan sumpah tersebut dengan membayar kafarat dan berbuat kebaikan.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna ayat ialah ‘janganlah kamu jadikan sumpahmu menghalang-halangi dirimu untuk berbuat kebaikan, tetapi bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbuatlah kebaikan’.
Pendapat mereka diperkuat oleh sebuah hadis di dalam kitab Sahihain:
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنِّي وَاللَّهِ -إِنْ شَاءَ اللَّهُ -لَا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَتَحَلَّلْتُهَا”
dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu Anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: Sesungguhnya aku, demi Allah, insya Allah, tidak sekali-kali mengucapkan sumpah, kemudian aku memandang bahwa hal lain lebih baik darinya, melainkan aku akan melakukan hal yang lebih baik itu dan aku ber-tahallul dari sumpahku (dengan membayar kifarat).
(maksudnya membatalkan sumpah).
Imam Muslim meriwayatkan melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
“مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ، وَلْيَفْعَلِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ”.
Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia melihat hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka hendaklah ia membayar kifarat sumpahnya dan melakukan hal yang lebih baik itu.
🖍️ *Sumpah itu sudah diucapkan secara lisan.*
➡️ Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِا للَّغْوِ فِيْۤ اَيْمَا نِكُمْ وَلٰـكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ وَا للّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ
“Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 225)
🔸Sumpah yang dihukumi adalah sumpah yang dikuatkan. Yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah kalimat yang biasa dikeluarkan oleh orang yang bersangkutan dengan nada yang tidak berat dan tidak pula dikukuhkan.
🔸Ada yang menafsirkan dengan sumpah dengan selain Allah (karena baru masuk Islam dan tidak paham tauhid).
Untuk membatalkan sumpah ini maka dengan ucapan Laa Ilaha Illa Allah
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
“مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ”
Barang siapa yang bersumpah, lalu mengatakan dalam sumpah-nya, “Demi Lata dan Uzza,” maka hendaklah ia mengucapkan pula, “Tidak ada Tuhan selain Allah.”
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِا للَّغْوِ فِيْۤ اَيْمَا نِكُمْ وَلٰـكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَ يْمَا نَ ۚ فَكَفَّا رَتُهٗۤ اِطْعَا مُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ ثَلٰثَةِ اَيَّا مٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّا رَةُ اَيْمَا نِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَا حْفَظُوْۤا اَيْمَا نَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 89)
♦️Kafarat ada 3 pilihan
1. Memberi makan 10 fakir miskin dari makanan yang biasa kita makan dengan keluarga.
Bisa dengan beras 1.5 kg atau makanan sudah jadi.
2. Memberi pakaian kepada 10 orang
3. Membebaskan hamba sahaya
Kalau tidak bisa dari ketiga di atas dengan puasa tiga hari. Boleh selang seling, tapi afdhal nya berurutan.
⏏️Ini sama dengan kafarat nazar.
Bagaimana dengan sumpah menceraikan istri?
Misalnya.. “Bila engkau keluar rumah maka saya talak. ”
Ini tergantung niat..
1. Niat talak, maka jatuh talak
2. Tidak jatuh talak jika niat nya ancaman
Sumpah yang tidak ada kafarat adalah lafhul yamin.
Yaitu sumpah yang sesuai kebiasaannya seseorang..
Aisyah mengatakan, yang dimaksud adalah seperti perkataan seorang lelaki, Tidak, demi Allah’, ‘Memang benar demi Allah’.
Aisyah pernah mengatakan, “Sesungguhnya sumpah yang tidak disengaja itu hanya terjadi pada senda gurau dan berseloroh, yaitu seperti perkataan seorang lelaki, Tidak, demi Allah,’, dan ‘Ya, demi Allah.’ Maka hal seperti itu tidak ada kifaratnya. Sesungguhnya yang ada kifaratnya ialah sumpah yang timbul dari niat hati orang yang bersangkutan untuk melakukannya atau tidak melakukannya.”
Termasuk talak istri saat sedang marah.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersua dengan suatu kaum yang sedang berlomba memanah, ketika itu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditemani oleh salah seorang sahabatnya. Maka berdirilah salah seorang lelaki dari kalangan kaum, lalu ia berkata, “Panahku mengenai sasaran, demi Allah; dan panah yang lainnya melenceng dari sasaran, demi Allah.” Maka berkatalah orang yang menemani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “Wahai Rasulullah, lelaki itu telah melanggar sumpahnya.” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, “Tidaklah demikian, sumpah yang diucapkan oleh orang-orang yang memanah merupakan sumpah yang tidak disengaja, tidak ada kifarat padanya, tidak ada pula hukuman.”
dari Sa’id ibnul Musayyab, bahwa ada dua orang bersaudara dari kalangan Ansar, keduanya mempunyai bagian warisan. Lalu salah seorang meminta bagian dirinya kepada saudaranya, kemudian saudaranya berkata, “Jika kamu kembali meminta bagian kepadaku, maka semua hartaku disedekahkan untuk Ka’bah.”
Maka Khalifah Umar Radhiyallahu Anhu berkata, “Sesungguhnya Ka’bah tidak memerlukan hartamu. Maka bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbicaralah dengan saudaramu. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Tiada sumpah atas dirimu dan tiada pula nazar dalam maksiat terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, tiada pula dalam memutuskan silaturahmi, serta tiada pula dalam apa yang tidak kamu miliki’.”
➡️ Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
لِّـلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍ ۚ فَاِ نْ فَآءُوْ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Bagi orang yang meng-‘ila istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 226)
Illa = sumpah khusus, suami tidak akan gauli istri dalam waktu tertentu
Batasannya adalah 4 bulan.
Hal ini adakalanya berjangka waktu kurang dari empat bulan atau lebih. Jika jangka waktunya kurang dari empat bulan, maka pihak suami harus menunggu habisnya masa yang disumpahkannya, setelah itu baru boleh menggauli kembali istrinya; dan pihak istri harus bersabar, pihaknya tidak boleh meminta dijimak dalam masa tersebut. Hal ini telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Aisyah Radhiyallahu Anha yang menceritakan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ آلَى مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا، فَنَزَلَ لِتِسْعٍ وَعِشْرِينَ، وَقَالَ: “الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ”
Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah meng-ila istri-istrinya selama satu bulan. Maka beliau baru turun setelah dua puluh sembilan hari, lalu bersabda, “Bulan ini bilangannya dua puluh sembilan hari.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula hal yang semisal melalui Umar ibnul Khattab Radhiyallahu Anhu
Jika masa ila lebih dari empat bulan, maka pihak istri boleh meminta kepada pihak suami agar menggaulinya setelah habis masa empat bulan. Setelah habis masa empat bulan, pihak suami hanya ada salah satu pilihan: Adakalanya menyetubuhi istrinya dan adakalanya menceraikan istrinya, pihak hakim boleh menekan pihak suami untuk melakukan hal tersebut. Demikian itu agar pihak istri tidak mendapat mudarat karenanya.
🖍️Bila suami menolak menggauli istri setelah lebih dari 4 bulan maka istri berhak menuntut cerai ke pengadilan.
➡️Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَاِ نْ عَزَمُوا الطَّلَا قَ فَاِ نَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 227)
Berlaku nya waktu 4 bulan tidak otomatis suami istri cerai.
➡️ Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَا لْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصْنَ بِاَ نْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْٓءٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْۤ اَرْحَا مِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَا دُوْۤا اِصْلَا حًا ۗ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۖ وَلِلرِّجَا لِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir.
Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 228)
Ini berlaku untuk wanita yang diceraikan suami tapi sudah digauli.
Dan masih mempunyai haid.
Sunnah cerai adalah ketika istri sudah bersih dari haid, dan belum digauli.
Talak bid’ah adalah Bila talak
1. Saat haid
2. Bersih tapi sudah digauli
Namun ada khilaf terkait dihitung atau tidaknya Quru.
🖍️ Yang shahih Quru’ adalah masa haid, bukan saat bersih dari haid (lebih panjang).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah bersabda kepadanya:
«دَعِي الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِكِ»
Tinggalkanlah salat dalam hari-hari quru’-mu (haidmu).
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ}
Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya. (Al-Baqarah: 228)
Yakni kandungan atau masa haidnya. Hal ini penting untuk mengetahui masa idahnya.
Masa idah wanita hamil adalah sampai lahirnya bayi dalam kandungannya.
Rujuk itu hak suami.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا}
Dan suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ}
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. (Al-Baqarah: 228)
Yakni para wanita mempunyai hak atas suami mereka seimbang dengan hak yang ada pada para lelaki atas diri mereka. Karena itu, hendaklah masing-masing pihak dari keduanya menunaikan apa yang wajib ia tunaikan kepada pihak lain dengan cara yang makruf.
Dalam hal warisan laki-laki mendapat 2 bagian dibanding perempuan, karena laki-laki wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya.
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##


