TAFSIR QS AL BAQARAH AYAT 240-243
Diterbitkan pertama kali pada: 14-Mei-2023 @ 06:09
5 menit membaca*TAFSIR QS AL BAQARAH AYAT 240-243*
Ustadz Muhammad Shoim Lc
23 Syawal 1444H / 14.05.2023
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
✅ Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَا لَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْکُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَا جًا ۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَا جِهِمْ مَّتَا عًا اِلَى الْحَـوْلِ غَيْرَ اِخْرَا جٍ ۚ فَاِ نْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْکُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْۤ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَکِيْمٌ
“Dan orang-orang yang meninggal di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istri mereka, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar dari rumah suaminya, maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 240)
🔸Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat sebelumnya, yaitu firman-Nya:
{يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا}
menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. (Al-Baqarah: 234)
Ini karena ayat Al Qur’an tidak turun sekaligus dan letak ayat tidak harus urut sesuai nomor.
Sesuai ayat 240 masa iddah adalah 1 tahun, sedangkan sesuai ayat 234 masa iddah istri yang suaminya meninggal adalah
4 bulan sepuluh hari.
Utsman bin AFFAN berkata terkait keraguan Ibnu Zubair terkait mansukhnya ayat 240, bahwa hal ini merupakan perkara yang bersifat tauqifi. Aku menjumpainya ditetapkan dalam mushaf sesudah itu (penasikhan), maka aku pun menetapkannya pula seperti apa yang aku jumpai.
🖍️ Taufiqi = sudah dari sana nya. (ayat masih ada tetapi hukum nya tidak berlaku).
🔸Dari Ibnu Abi Hatim, Telah diriwayatkan melalui jalur Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dahulu apabila seorang lelaki meninggal dunia dan meninggalkan istrinya, maka si istri melakukan idahnya selama satu tahun di rumah si suami dan menerima nafkah dari harta suaminya. Sesudah itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan firman-Nya: Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. (Al-Baqarah: 234) Demikianlah idah seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya; kecuali jika ia dalam keadaan hamil, maka idahnya sampai batas ia melahirkan kandungannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman pula:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan. (An-Nisa: 12)
Maka melalui ayat ini dijelaskan hak waris istri dan ditinggalkanlah wasiat dan nafkah yang telah disebutkan oleh ayat di atas (Al-Baqarah: 240).
Kalau gak cukup, maka yang harus nafkahi istri adalah keluarga istri.
✅ Jadi ayat 240 surat Al Baqarah ini dihapus oleh qs Al Baqarah ayat 234 dan ayat warisan (QS An Nisa ayat 12).
Imam Mujahid berpendapat yang berbeda dengan jumhur bahwa ayat 240 ini tidak dimansuskh, istri tinggal dan dapat nafkah selama 4 bulan 10 hari (sesuai masa iddah) adalah wajib sedangkan tambahan 7 bulan 20 hari adalah tambahan. (ayat 240 tidak dimansukh).
Nafkah = makanan, tempat tinggal.
Mut’ah = hadiah, bila istri diceraikan oleh suami. Ini adalah anjuran. Kecuali talak yang putus (ketiga). Setelah talak putus atau khuluq tidak ada nafkah dan apalagi mut’ah.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ}
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma”ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. (Al-Baqarah: 241)
Ma’ruf = sesuai kesepakatan atau sesuai kemampuan suami.
Ayat ini dijadikan dalil oleh orang-orang dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa wajib diberikan mut’ah kepada setiap wanita yang diceraikan, baik ia wanita yang memasrahkan jumlah maskawinnya atau telah mendapat ketentuan jumlah maharnya ataupun diceraikan sebelum digauli atau telah digauli. Ini pendapat Ibnu Zubair, dan dipilih Ibnu Jarir, dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.
Mahar itu tidak harus disebutkan, tapi harus diberikan. Minimal seperti mahar saudaranya yang sudah nikah.
✅ Mayoritas ulama, mut’ah itu hukumnya sunnah bukan wajib.
Ayat berikut nya terkait kisah nabi Bani Israil, yaitu Nabi Hisqiyal.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ خَرَجُوْا مِنْ دِيَا رِهِمْ وَهُمْ اُلُوْفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ ۖ فَقَا لَ لَهُمُ اللّٰهُ مُوْتُوْا ۗ ثُمَّ اَحْيَاھُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَذُوْ فَضْلٍ عَلَى النَّا سِ وَلٰـكِنَّ اَکْثَرَ النَّا سِ لَا يَشْکُرُوْنَ
“Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halamannya, sedang jumlahnya ribuan karena takut mati? Lalu, Allah berfirman kepada mereka, “Matilah kamu!” Kemudian, Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah memberikan karunia kepada manusia, tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 243)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jumlah mereka adalah empat ribu orang, dan diriwayatkan pula darinya bahwa jumlah mereka adalah delapan ribu orang. Abu Saleh mengatakan, jumlah mereka adalah sembilan ribu orang. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas pula bahwa jumlah mereka adalah empat puluh ribu orang.
Ali ibnu Asim mengatakan bahwa mereka adalah penduduk kota Dawardan/Zawurdan yang jauhnya satu farsakh dari arah Wasit (kota di Iraq, yang menjadi judul kitab Aqidah Wasithiyah).
Mereka bertempat di sebuah lembah yang luas, dan jumlah mereka yang banyak itu memenuhi lembah tersebut. Maka Allah mengirimkan dua malaikat kepada mereka; salah satunya dari bawah lembah, sedangkan yang lainnya datang dari atasnya. Kedua malaikat itu memekik sekali pekik di antara mereka, akhirnya matilah mereka semuanya seperti halnya seseorang mati. Kemudian mereka dikumpulkan di kandang-kandang ternak, lalu di sekitar mereka dibangun tembok-tembok (yang mengelilingi) mereka. Mereka semuanya binasa dan tercabik-cabik serta berantakan.
Setelah lewat masa satu tahun, lewatlah kepada mereka seorang nabi dari kalangan nabi-nabi Bani Israil yang dikenal dengan sebutan Hizqiyal.
Lalu Nabi Hizqiyal meminta kepada Allah agar mereka dihidupkan kembali di hadapannya, dan Allah memperkenankan permintaan tersebut. Allah memerintahkan kepadanya agar mengucapkan, “Hai tulang belulang yang telah hancur, sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu agar berkumpul kembali!”
Maka tergabunglah tulang-belulang tiap jasad sebagian yang lain menyatu dengan yang lainnya. Kemudian Allah memerintahkan kepada nabi tersebut untuk mengucapkan, “Hai tulang-belulang yang telah hancur, sesungguhnya Allah memerintahkan kepadamu untuk memakai daging, urat, dan kulitmu!”
Maka terjadilah hal tersebut, sedangkan nabi menyaksikannya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada nabi untuk mengatakan.”Hai para arwah, sesungguhnya Allah memerintahkan kepadamu agar setiap roh kembali kepada jasad yang pernah dimasukinya!”
Maka mereka bangkit hidup kembali seraya berpandangan; Allah telah menghidupkan mereka dari tidurnya yang cukup panjang itu, sedangkan mereka mengucapkan kalimat berikut: Mahasuci Engkau, tidak ada Tuhan selain Engkau.
Syariat yang sebelumnya diutus Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam adalah muslim pada jamannya. Kalau pun ada dalam syariat Islam saat ini adalah karena kita ikuti Syariat yang dibawa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam bukan ikuti ajaran Taurat atau Injil ataupun yang lain.
✅ Kisah Nabi Hisqiyal ini ibrahnya adalah bahwa Allah Maha Kuasa untuk melakukan segala sesuatu, termasuk Mematikan dan menghidupkan.
Kejadian-kejadian yang menakjubkan pada masa lampau adalah bukan hal mustahil karena akal kita bisa memahami, tidak bertolak belakang. Seperti akan terjadinya kiamat. Hal lain yang mana hari kiamat pasti terjadi adalah sunnatullah, sesuatu pasti akan berakhir.
🔹Kalau hari kiamat itu tidak ada, maka tidak ada pertanggungjawaban atas perbuatan kita. Banyak bukti bahwa orang yang berbuat baik tidak dapat balasan setimpal di dunia ini.
Yahudi dan Nasrani pun ada hari kiamat dalam ajarannya.
Hikmah lain kisah diatas adalah kita tidak bisa lari dari kematian yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bila ada wabah di suatu negeri kita tidak boleh keluar negeri, untuk meyakini takdir. Kalau dari luar masuk negeri yang ada wabah, ini adalah ikhtiar mengambil sebab.
✅ HIBAH berlaku bila serah terima dua pihak terjadi, bila belum terjadi dan salah satu meninggal maka hibah nya batal.
##$$-aa-$$##


