Diterbitkan pertama kali pada: 08-Jul-2020 @ 21:34

4 menit membaca

Tafsir Qs Al Baqarah 194-196
Ustadz Muhammad Shoim
12 Rabi’ul Awal 1441H

{الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (194) }

Bulan haram dengan bulan haram dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qisas. Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

4 bulan haram adalah :
Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharam, Rajab

Ayat ini turun saat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dihalangi oleh Kaum Quraisy pada bulan Dzulqaidah tahun 6H.

Ayat ini menjelaskan haramnya perang di bulan haram kecuali bila diperangi..

Saat umrah itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendengar kabar bahwa Utsman bin Affan dibunuh dan ingin memerangi Kaum musyrikin, dan membaiat 1400 sahabat di Hudaibiyah, namun setelah ada kabar baru bahwa Utsman masih hidup, maka rencana perang dibatalkan..

Demikian juga saat peristiwa perang hunain yang dilakukan oleh kaum musyrikin dulu..

{فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ}

Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian. (Al-Baqarah: 194)

Ayat ini menganjurkan berbuat adil, sekalipun terhadap kaum musyrik (musuh). Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman-Nya:

وَإِنْ عاقَبْتُمْ فَعاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ

Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian. (An-Nahl: 126)

وَجَزاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُها

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. (Asy-Syura: 40)

{وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ}

Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (Al-Baqarah: 194)

Allah memerintahkan mereka untuk taat dan bertakwa kepada-Nya, sekaligus memberitahukan kepada mereka bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu bersama orang-orang yang bertakwa melalui pertolongan-Nya dan dukungan-Nya, baik di dunia maupun di akhirat.

Allah bersama dengan makhluk-Nya secara umum dan khusus (kepada orang yang bertakwa), yang bermakna senantiasa membela orang mukmin.. Seperti misalnya pada ayat ini.

Demikian pula saat Abu Bakar ketakutan saat hijrah dan dikejar oleh kaum musyrikin Quraisy.. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menenangkannya dengan mengatakan Allah bersama mereka.

Abu Bakar mengatakan, “Wahai Rasulullah, seandainya salah seorang mereka melihat ke arah kaki-kaki mereka, niscaya akan melihat kita.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepada Abu Bakar, “Wahai Abu Bakar, apa pendapatmu tentang dua orang yang ketiganya adalah Allah?”.

{وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (195) }

Dan belanjakanlah (harta benda kalian) di jalan Allah, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Ayat ini turun dalam hal infaq di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Maksudnya..
1. Kebinasaan = bakhil dengan harta
2. Berwenang-senang dengan keluarga dan tinggalkan jihad.
3. Bermaksiat dan putus asa dari rahmat Allah
4. Dilarang diri dalam Kebinasaan (bahaya).

{وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (196) }

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur kepala kalian sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Ayat ini menjelaskan bila seorang yang sudah memulai haji harus menyempurnakan haji nya kecuali ada udzur (sakit, terkepung).

Umrah ada khilaf
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berpendapat umrah itu sunnah.

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali, berpendapat umrah adalah wajib, dengan berdalil ayat ini.. Dan hadits. M

sebagaimana yang ditanyakan ibunda ‘Aisyah radhiallahu ‘anha kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ:

“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.”

Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menyempurnakan haji mereka dengan tahalul dan sembelih hadyu mereka..

Sungguh sayang bila haji atau umrah tidak memotong habis rambutnya.. Karena doa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendoakan mereka 3x.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ. قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ. قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ. قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ وَالْمُقَصِّرِينَ (رواه البخاري ومسلم)

“Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Rasulullah bersabda: Allah merahmati muhrim yang menggundul habis. Para sahabat bertanya: bagaimana dengan muhrim yang sekedar memendekkan wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: Allah merahmati muhrim yang menggundul habis. Para sahabat bertanya: bagaimana dengan muhrim yang sekedar memendekkan wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: Allah merahmati muhrim yang menggundul habis. Para sahabat bertanya: bagaimana dengan muhrim yang sekedar memendekkan wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: Allah merahmati muhrim yang sekedar memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

{ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ}

Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (bukan penduduk Mekah). (Al-Baqarah: 196)

Minimal kambing… Urutan Unta, Sapi, kambing..

Terdapat khilaf apakah orang yang mampu beli unta boleh membeli hadyu berupa kambing..

{فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ}

Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. (Al-Baqarah: 196)

##$$-aa-$$##

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?