Diterbitkan pertama kali pada: 08-Jul-2020 @ 21:29

4 menit membaca

Tafsir Qs Al Baqarah 188-193.
Ustadz Muhammad Shoim, Lc
14 Shafar 1441 H

Allah berfirman, (qs Al Baqarah 188).

{وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (188) }

Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.

Ibnu Abbas bahwa ayat ini berkenaan dengan seorang lelaki yang mempunyai utang sejumlah harta, sedangkan pemiutang (yang punya piutang) tidak mempunyai bukti yang kuat. Lalu lelaki tersebut mengingkari utangnya dan mengadukan perkaranya kepada hakim, padahal dia mengetahui bahwa dia berhadapan dengan perkara yang hak, dan bahwa dirinya berada di pihak yang salah (berdosa) dan memakan harta haram.

Ada menafsirkan ayat ini dengan adanya orang yang tidak punya bukti namun dia memberi suap kepada hakim untuk memperoleh harta yang dia inginkan (dengan cara yang dzalim).

Kadang terjadi saat ini orang harus memberi suap kepada orang hanya untuk memperoleh hak nya, ini tidak mengapa namun dia harus mencoba dulu cara yang syar’i.

Telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:

“أَلَا إِنَّمَا أَنَا بَشَر، وَإِنَّمَا يَأْتِينِي الْخِصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي لَهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ، فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنْ نَارٍ، فَلْيَحْملْهَا، أَوْ ليذَرْها”

Ingatlah, sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya sering datang kepadaku orang-orang yang mengadukan perkaranya. Barangkali sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengemukakan alasannya daripada lawannya, karena itu aku memutuskan perkara untuknya. Barang siapa yang telah kuputuskan buatnya menyangkut masalah hak seorang muslim, pada hakikatnya hal itu hanyalah merupakan sepotong api neraka; karena itu, hendaklah seseorang menyanggahnya atau meninggalkannya.

Ayat dan hadis ini menunjukkan bahwa keputusan hakim tidak boleh mengubah hakikat sesuatu —dengan kata lain, tidak dapat mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram— melainkan dia hanya memutuskan berdasarkan apa yang tampak pada lahiriahnya. Untuk itu apabila keputusannya bersesuaian dengan hakikat permasalahan, memang demikianlah yang diharapkan. Jika keputusannya itu tidak bersesuaian dengan hakikat permasalahan, maka si hakim hanya memperoleh pahalanya, sedangkan yang menanggung dosanya ialah pihak yang memalsukan tanda bukti dan melakukan kecurangan dalam perkaranya.

Qs Al Baqarah 189.

{يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (189) }

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.” Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung.

الأهِلَّةِ
Artinya bulan (jamak dari hilal).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberi pelajaran dengan cara yang sempurna, menjawab pertanyaan para sahabat dengan jawaban yang lebih baik.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

“جعل اللَّهُ الأهلَّة، فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فصُوموا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ أغْمي عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ”

Allah telah menciptakan bulan sabit. Maka apabila kalian melihat bulan sabit, berpuasalah; dan apabila kalian melihatnya lagi, berbukalah. Tetapi jika awan menutupi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan kalian menjadi tiga puluh hari. HR Bukhari.

Dahulu orang-orang memasuki rumah setelah pulang dari safar dengan memanjat dari atas.

الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى
Dua kata ini kalau tidak dalam satu kalimat, makna nya sama, dan berbeda bila dalam satu kalimat.

Takwa, lebih kepada meninggalkan maksiat
Al Bir, lebih kepada mengerjakan kebaikan.

تُفْلِحُونَ

Al falah, keberuntungan, mendapatkan sesuatu yang diinginkan (Syaikh Utsaimin), seperti masuk surga.

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (190)

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Ayat ini turun yang berkaitan dengan hukum perang di Madinah.

Setelah ayat ini diturunkan, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerangi orang-orang yang memerangi dirinya dan membiarkan orang-orang yang tidak memeranginya, hingga turunlah surat Bara’ah (surat At-Taubah).

Sesungguhnya makna ayat ini merupakan penggerak dan pengobar semangat untuk memerangi musuh-musuh yang berniat memerangi Islam dan para pemeluknya. Dengan kata lain, sebagaimana mereka memerangi kalian, maka perangilah mereka oleh kalian. Seperti makna yang terkandung di dalam firman-Nya:

وَقاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَما يُقاتِلُونَكُمْ كَافَّةً

Dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya. (At-Taubah: 36)

Ada yang menjelaskan, Ayat qs Al Baqarah 190 dimansukh dengan qs At Taubah 36.

وَلا تَعْتَدُوا

Jangan melampaui batas, jangan bunuh wanita dan anak-anak.

Ada juga yang menjelaskan ayat ini tetap berlaku (Seperti Ibnu Katsir) seperti pada hukum melawan orang yang menyerang.

Ini menunjukkan bahwa perang dalam Islam adalah untuk tujuan mulia, dengan tidak boleh lampaui batas.

{وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ}

Dan fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan. (Al-Baqarah 191)

Yang sering terjadi kesalahan pemahaman, fitnah dalam ayat ini adalah ghibah.

Padahal makna fitnah adalah kesyirikan dan kekufuran.

{وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ}

dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram. (Al-Baqarah: 191)

Karena haram berperang di tanah haram kecuali 1x saja yaitu saat Fathu Makkah.

{حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ}

kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangi kalian (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. (Al-Baqarah: 191)

Jadi boleh jika sifatnya membela diri.

{فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}

Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kalian), maka sesesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 192)

{حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ}

sehingga tidak ada fitnah lagi. (Al-Baqarah: 193)

Fii Sabilillah, untuk Agungkan kalimat Allah.

Perang yang ofensive hanya boleh untuk membela dakwah.

##$$-aa-$$##

Digita Template

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?