TAFSIR SURAT AL MAIDAH #9 Ayat 40 s.d 45
- TAFSIR SURAT : AL MAIDAH #1 (Ayat 1-3)
- TAFSIR SURAT : AL MAIDAH #2 (ayat 4 -5)
- TAFSIR SURAT : AL MAIDAH #3 (ayat 6)
- TAFSIR AL MAIDAH #4 Ayat 6 – bagian 2 s.d. ayat 11
- TAFSIR AL MAIDAH #5 Ayat 12 – 17
- TAFSIR SURAT AL MAIDAH #9 Ayat 40 s.d 45
- TAFSIR AL MAIDAH #6 Ayat 18-26
- TAFSIR SURAT AL MAIDAH #7 Ayat 27 s.d. 32
- TAFSIR SURAT AL MAIDAH #8 Ayat 33 s.d 39
- TAFSIR SURAT AL MAIDAH #10 Ayat 46 s.d 50.
Diterbitkan pertama kali pada: 04-Okt-2020 @ 20:58
7 menit membacaTAFSIR SURAT AL MAIDAH #9 Ayat 40 s.d 45
Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA
18 Safar 1442H
Telah kita lalui pembahasan tentang hukum mencuri dan perampokan,
Selanjutnya Allah berfirman,
أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Surat Al-Ma’idah Ayat 40
Allah jelaskan bahwasanya milik Allah lah kerajaan langit dan bumi.
لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
لَهُ
Adalah khobar
مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
Adalah mubtada
Ketika khobar didahulukan dari pada mubtada maka memberi Faidah kekhususan yaitu kerajaan langit bumi hanyalah milik Allah, sehingga hanya hukum Allah yang berlaku. Dan hukum Allah dengan hikmah.
Selanjutnya Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ مِنَ الَّذِينَ قَالُوا آمَنَّا بِأَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِنْ قُلُوبُهُمْ ۛ وَمِنَ الَّذِينَ هَادُوا ۛ سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ سَمَّاعُونَ لِقَوْمٍ آخَرِينَ لَمْ يَأْتُوكَ ۖ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ ۖ يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَٰذَا فَخُذُوهُ وَإِنْ لَمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوا ۚ وَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ فِتْنَتَهُ فَلَنْ تَمْلِكَ لَهُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Hari Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka: “Kami telah beriman”, padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi. (Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu; mereka merubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: “Jika diberikan ini (yang sudah di rubah-rubah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah”. Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.
Qs Al Maidah ayat 41
Az-Zuhri mengatakan bahwa ia pernah mendengar seorang lelaki dari kalangan Bani Muzayyanah yang dikenal selalu mengikuti ilmu dan menghafalnya, saat itu kami sedang berada di rumah Ibnul Musayyab. Lelaki itu menceritakan sebuah hadis dari Abu Hurairah, bahwa pernah ada seorang lelaki Yahudi berbuat zina dengan seorang wanita. Maka sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain, “Berangkatlah kalian untuk meminta keputusan kepada Nabi ini. Karena sesungguhnya dia diutus membawa keringanan. Maka jika dia memberikan fatwa kepada kami selain hukum rajam, kita menerimanya; kita jadikan sebagai hujah (alasan) di hadapan Allah, dan kita akan katakan bahwa ini adalah fatwa keputusan dari salah seorang di antara nabi-nabi-Mu.” Lalu mereka datang menghadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang saat itu sedang duduk dengan para sahabatnya di masjid. Lalu mereka berkata, “Hai Abul Qasim, bagaimanakah pendapatmu tentang seseorang lelaki dan seorang wanita yang berbuat zina dari kalangan kaum yang sama?” Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam tidak menjawab sepatah kata pun melainkan beliau langsung datang ke tempat Midras mereka, lalu beliau berdiri di pintunya dan bersabda: Aku bertanya kepada kalian, demi Allah Yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, apakah yang kalian jumpai dalam kitab Taurat tentang orang yang berzina apabila ia telah muhsan (telah terpelihara karena telah kawin)? Mereka menjawab, “Wajahnya dicorengi dengan arang, kemudian diarak ke sekeliling kota dan didera.”
Istilah tajbiyah dalam hadis ini ialah ” kedua orang yang berzina dinaikkan ke atas seekor keledai dengan tengkuk yang saling berhadapan, lalu keduanya di arak ke sekeliling kota (yakni dipermalukan)”.
Dan terdiamlah seorang pemuda dari mereka. Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihatnya terdiam, maka beliau menanyainya dengan gencar. Akhirnya ia berkata, “Ya Allah, karena engkau meminta kepada kami dengan menyebut nama-Mu, maka kami jawab bahwa sesungguhnya kami menjumpai adanya hukum rajam dalam kitab Taurat.” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya (kepada pemuda itu), “Apakah perintah Allah yang mula-mula kalian selewengkan?” Pemuda itu menjawab, “Seorang kerabat salah seorang raja kami pernah berbuat zina, maka hukum rajam ditangguhkan darinya. Kemudian berbuat zina pula sesudahnya seorang dari kalangan rakyat, lalu si raja bermaksud menjatuhkan hukum rajam terhadapnya. Akan tetapi, kaumnya menghalang-halangi dan membelanya, dan mereka mengatakan bahwa teman mereka tidak boleh dirajam sebelum raja itu mendatangkan temannya dan merajamnya. Akhirnya mereka mereka-reka hukum ini di antara sesama mereka.” Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Maka sesungguhnya aku sekarang akan memutuskan hukum menurut apa yang ada di dalam kitab Taurat. Kemudian keduanya diperintahkan untuk dihukum rajam, lalu keduanya dirajam.
*Faidah.. *
1. Allah panggil dengan penghormatan. (Ya Ayyuhal Rasul)
2. Nabi shallallahu alaihi wasallam sedih ada orang yang kufur namun ikut sholat dibelakang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, namun Allah memberi hiburan untuk tidak sedih.
3. Nabi shallallahu alaihi wasallam sedih dengan kufur nya orang-orang Yahudi. Diantara sifat orang yahudi :
A. mereka senang dengan mendustakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam..
B. Suka merubah tafsir Taurat
C. Suka bila ada orang yang mencela Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
D. Mereka mempermainkan ayat-ayat Allah.
E. Mereka suka mendengar ceramah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tapi untuk mencari kelemahan.
F. Yahudi suka makan dari harta haram, riswah.
4. Hidayah hanya atas izin Allah, walaupun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menginginkan.
5. Orang munafik susah mendapat hidayah.
6. Yahudi dan munafik adalah orang-orang yang tidak ingin disucikan hatinya.
Sebagian ulama menjelaskan ada orang-orang Yang dianggap ulama juga berlaku demikian, yaitu menutupi tafsir yang sebenarnya.
Al Qurthubi menjelaskan harta haram akan menghapus ketaatan-ketaatan.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. Qs Al Maidah ayat 42
لِلسُّحْتِ
Harta haram.
Yahudi suka makan harta sogokan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdabda :
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحتٍ إلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَولَى بِهِ
Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya. [HR. Tirmidzi]
Sogokan yang haram adalah menyogok untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Juga untuk menghilangkan kewajiban yang harus ditunaikan.
Adapun bayar Sogokan untuk membela agama, harta dan hak maka ini tidak mengapa, artinya terpaksa padahal semua syarat terpenuhi.
وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ
Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman. Qs Al Maidah ayat 43
Ada beberapa sifat-sifat Yahudi yang harus kita hindari.. Misalnya makan harta haram, sogok-menyogok dan dikuatirkan ibadah kita tidak diterima.
Sifat yang lain adalah suka bertanya untuk mencari fatwa yang ringan dan menyenangkan.
Yahudi juga merubah tafsir dengan takwil sana sini.
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
Qs Al Maidah ayat 44.
Taurat dijadikan hukum yang mereka berserah diri kepada Allah. Taurat yang sekarang sudah banyak perubahan.
Juga kitab terdahulu yang lain.
Contohnya tentang isi Taurat yang dirubah adalah bab kisah meninggalnya Nabi Musa.
Taurat berlaku sampai pada Nabi Isa.
وَالرَّبَّانِيُّونَ
Orang-orang yang berkuasa
وَالْأَحْبَارُ
Ulama Yahudi..
Inilah bedanya dengan Al Qur’an, Al Qur’an dijaga oleh Allah langsung. Sedang kitab lain dijaga oleh ulama mereka yang akhirnya tidak amanah dan merubah nya.
Ulama Yahudi banyak sembunyi kan kebenaran karena mereka takut kehilangan follower.
Qisash ada dalam Taurat..
Berhukum dengan selain hukum Allah.
1. Asalnya kufur kecil, dosa besar tapi tidak mengeluarkan dari Islam.
A. Membuat hukum baru dan ganti hukum Allah tapi dia sadar bahwa dia berdosa.
2. Kufur Akbar, kufur yang mengeluarkan dari Islam.
A. Jika benci dengan syariat Allah.
B. Merasa hukum yang dia buat lebih baik atau sama dengan hukum Allah.
C. Hukum Allah tidak relevan diterapkan di zaman ini. (liberal). Pelakunya harus ditegakkan hujjah dan dijelaskan, dihilangkan syubhat, kalau masih ngeyel baru ditetapkan hukum tersebut.
Allah berfirman,
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya (yang mengalah dengan memaafkan) . Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. Qs Al Maidah ayat 45
Hukum Qisash harus sama persis.
Tanya jawab
1. Ciri munafik – Pandai berbicara, penampilan ok, tetapi sembunyikan kebenaran – kelihatan dari pernyataan dan tulisan mereka, yaitu benci dengan syariat Islam.
2. PNS dapat gaji ke 13 namun selalu dipotong untuk keperluan dinas dan bendahara, jawab hendaknya kebiasaan ini dihentikan.
3. Beberapa kelompok menggunakan ayat, siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka termasuk orang kafir, munafik, fasik (3 ayat) bila tidak berbaiat kepada kelompok mereka. Jawab, mereka sendiri malah tidak berhukum dengan hukum Allah.
4. Bolehkah terima hadiah dari orang yang jelas nafkah nya jelas haram?
Jawab, jika pekerjaan murni haram jangan diterima, bila ada pekerjaan yang lain yang halal maka boleh diterima
Semoga bermanfaat.

