This entry is part 2 of 18 in the series Tafsir QS Al Maidah

Diterbitkan pertama kali pada: 10-Agu-2020 @ 08:08

5 menit membaca

Tafsir Qs Al Maidah #2
Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA
20 Dzulhijjah 1441H

Allah berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (4)

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) , “Apakah yang dihalalkan bagi me­reka?” Katakanlah, “Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu, kalian mengajarinya me­nurut apa yang telah diajarkan Allah kepada kalian. Maka ma­kanlah buruan dari yang ditangkapnya untuk kalian, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab­Nya.” Qs Al Maidah ayat 4.

Ayat sebelumnya dijelaskan yang diharamkan : bangkai, babi, darah, hewan yang terjatuh dll.

Di sini Allah jelaskan bahwa yang halal itu sangat banyak.

Hukum asal hal (termasuk makanan) yang baik adalah halal.

الْجَوَارِحِ

Al Jawarih, jamak dari Al Jariha, maksudnya adalah hewan pemburu..

Hewan pemburu di sini umum mencakup seluruh hewan pemburu yang bisa diajarin, misalnya anjing, macan, srigala dll.

مُكَلِّبِينَ
Dari kata kalbun (anjing, keras) yang dilatih.

Penyebutan anjing di sini karena yang dominan sebagai contoh bukan pembatasan.

Karena nya dalam hadits Hadi bin Hatim, yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang hukum buruan elang.
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, apa yang dia tangkap untukmu maka makanlah.. Berarti halal.

تُعَلِّمُونَهُنَّ
Yang kalian ajari

Allah ulang kata pengajaran.. Merupakan penekanan maksudnya harus benar-benar mengajari. (berburu untuk tuannya bukan untuk dia makan sendiri dan ini jadi haram)

مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ
Semua pengajaran itu dari Allah, ini untuk ingat kan supaya tidak ujub karena ilmu ajari hewan dari Allah.

Ini adalah nikmat ilmu, disebut duluan dari nikmat yang lain. Bila lupa ini maka bisa jadi kufur, contohnya adalah Qarun..

فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
Makanlah yang ditangkap untuk kalian.

Bukan dia tangkap untuk dirinya.

وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

Dan sebut nama Allah ketika akan melepaskan nya.

Syarat hewan buruan jadi halal:

1. Harus mualam (diajar / terlatih) – jika tidak terlatih maka haram. Di sinilah beda nya ilmu.

Bagaimana bila anjing tidak terlatih berburu?

Maka haram, bila masih hidup kita segera sembelih supaya halal.

2. Mengucapkan nama Allah ketika melepaskannya

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ

Jika kamu melepaskan anjing pemburumu, bacalah asma Allah

3. Dia tangkap untuk tuannya bukan untuk dirinya.

 وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ، فَإِنَّ أخْذ الْكَلْبِ ذَكَاتُهُ”

Jika kamu menjumpainya telah mati dan anjingmu tidak memakannya, ma­kanlah, karena sesungguhnya terkaman anjingmu itu merupakan sembelihannya.

Menurut riwayat lain yang ada pada Imam Bukhari dan Imam Mus­lim disebutkan seperti berikut:

“فَإِنْ أَكَلَ فَلَا تَأْكُلْ، فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ.”

Dan jika anjingmu itu memakannya, maka janganlah kamu ma­kan, karena sesungguhnya aku merasa khawatir bila anjingmu itu menangkapnya untuk dirinya sendiri.

4. Jika didapati hewan buruan masih hidup maka segera di sembelih.

Bagaimana jika didapati anjing lain bersama anjing kita dan buruan sudah mati?

Ada 2 kemungkinan :

1. Anjing liar maka buruan haram (syubhat)
2. Anjing yang lain milik pemburu lain (yang dilepas dengan Bismillah) maka buruan halal dan milik bersama.

Diantara indikasi hewan buruan nya haram adalah hewan pemburu tersebut jalan sendiri tanpa kita suruh/lepaskan.

permasalahan fikih

1. Hukum bekas gigitan anjing di hewan buruan, ada khilaf dan yang rajih halal (tidak najis) karena rukhsoh..

2. Hukum memelihara anjing,

Anjing ada 2 model,

A. Yang diijinkan, hukum tidak mengapa dan tidak kurangi pahala

1. Anjing berburu
2. Anjing penjaga hewan ternak
3. Anjing penjaga tanaman

B. Yang tidak diijinkan adalah selainnya, misalnya anjing yang dipelihara di rumah.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa memelihara anjing, maka pahala akan berkurang setiap harinya sebesar. (satu qiroth) atau dua qiroth .”

Maksudnya berkurang banyak.

Sebabnya karena mengganggu tetangga, menakut-nakuti, malaikat tidak masuk, najis dll.

Anjing yang sangat perlu, misalnya deteksi heroin maka bisa diqiyaskan.

وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat cepat hisabnya.

Maksud cepat hisabnya

1. Allah tidak perlu hitung.
2. Di audit Allah dalam satu waktu. (sebagaimana Allah beri rezeki banyak orang dalam satu waktu)
3. Segera datang hisab tersebut (kiamat)

Berkaitan dengan anjing yang diizinkan.
1. Boleh jual anjing pemburu
2. Boleh jadi pelatih anjing pemburu dll

Selanjutnya, Allah berfirman dalam ayat kelima,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (5)

Pada hari ini dihalalkan bagi kalian perkara yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagi ka­lian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka. 

(Dan dihalal­kan mengawini) wanita-wanita yang menjaga diri di an­tara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita ahlul kitab sebelum kalian yang men­jaga diri, bila kalian telah membayar maskawin mereka de­ngan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) mengambil gundik-gundik (pacar) yang disembunyikan .

Barang siapa yang kafir kepada iman be  maka gugur amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi
Qs Al Maidah ayat 5

Allah sebutkan perkara yang baik : makanan dan pernikahan.

Ini adalah dua kenikmatan yang Urgen.

Makanan ahlul kitab halal.. Yaitu sembelihan kafir.

1. Ahlul kitab : yahudi, nasrani
2. Nin ahlul kitab : budha, hindu, musyrikin terdahulu, konghucu, atheis. Dll. Maka ini sembelihan nya haram..

Nasrani, khilaf tentang nasrani arab yaitu bani taghlib.. Ini haram karena mereka tidak menjalankan syariat nasara kecuali minum khamr.

Ada mengatakan halal dan haram (karena tidak dihukumi nasrani).

Banyak atheis di Eropa yang KTP nya nasara.

Kalau kita tahu mereka atheis maka sembelihan nya haram.

Ada khilaf tentang apakah disyaratkan mereka menyembelih dengan nama Allah.

1. Disyaratkan mereka juga sebut nama Allah dan tidak boleh selain Allah.

2. Tidak disyaratkan bahkan bila mereka sebut Yesus, pendeta, bunda Maria, ruhul QUDDUS bahkan tidak sebut apa-apa.

Pendapat kedua lebih kuat karena ini keringanan..

Bagaimana jika tidak disembelih di leher :

Ada khilaf

A. Halal, ayat datang mutlak dan tidak ada syarat

B. Haram, karena orang Islam aja yang melakukan begitu haram apalagi ahlul kitab. (Syaikh Utsaimin).

HUKUM menikahi wanita kafir

1. Non Ahlul kitab maka haram.

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ

Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Qs Al Baqarah 221.

2. Wanita ahlul kitab maka halal dengan syarat Al muhsonat. (jaga diri)

Syarat :
1. Menjaga diri
2. Wajib kasih mahar
3. Bukan niat untuk menzinainya..

Perhatikan.
Tentang makanan boleh timbal balik
Tentang pernikahan tidak karena wanita lemah dan mudah dimurtadkan..

Catatan.. Ayat ini bukan berarti Allah menganjurkan..

Dalil

1. Allah mendahulukan penyebutan wanita Mukminah
2. Di akhir ayat, Allah menjelaskan tentang bahaya syirik.

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barang siapa yang kafir kepada iman be  maka gugur amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi

Faidah…

1. Jangan condong hati kepada istri nasrani sehingga takjub dengan agamanya, ingat istri nasrani di akhirat masuk neraka

2. Allah jelaskan beda hukum dunia, boleh tinggal bersama tetapi di akhirat tidak

3. Bukankah kesempurnaan nikmat surga dikumpulkan bersama istri.

جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۖ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ

(yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; qs Al A’ read ayat 23.

##$$-aa-$$##

Digita Template

Tafsir QS Al Maidah

TAFSIR SURAT : AL MAIDAH #1 (Ayat 1-3) TAFSIR SURAT : AL MAIDAH #3 (ayat 6)
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?