Diterbitkan pertama kali pada: 11-Des-2022 @ 05:39

6 menit membaca

*Tafsir Al Baqarah ayat 233-234*
Ustadz Muhammad Shoim, Lc
17 Jumadil Awal 1444H/11 Des 2022
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَا لْوَا لِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَا عَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآ رَّ وَا لِدَةٌ بِۢوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَا رِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِ نْ اَرَا دَا فِصَا لًا عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا ۗ وَاِ نْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّاۤ اٰتَيْتُمْ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 233)

Ayat ini menjelaskan hukum menyusui. Walaupun ayat ini sifatnya berita tapi maknanya adalah himbauan dan anjuran.

Yang menunjukkan tidak wajib adalah bagian لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ /bagi yang ingin menyusui secara sempurna (2 tahun).

🔹 *Hitungan 2 tahun*. Ada khilaf para ulama,

1. Digabung dengan masa kehamilan

وَحَمْلُهُ وَفِصالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً

Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (Al-Ahqaf: 15)

2. Tetap 2 tahun (24 bulan) setelah anak lahir.

Ini menyebabkan seorang bayi menjadi mahram wanita yang menyusui nya. Kalau lebih 2 tahun sudah tidak diperhitungkan.

Dan minimal 5x susunan.. Sampai kenyang (berhenti sendiri – kenyang dianggap 1x).

Wanita yang bukan ibu kandung yang menyusui, akan menjadi mahram seperti nasab. Suami – anak wanita itu menjadi mahram.

Dalam sebuah hadits.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ”.

telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Uwwanah, dari Hisyam ibnu Urwah, dari Fatimah bintil Munzir, dari Ummu Salamah yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: Persusuan tidak menjadikan mahram kecuali susuan yang dilakukan langsung pada tetek lagi mengenyangkan perut dan terjadi sebelum masa penyapihan.

Jumhur ulama mengatakan syarat menjadi mahram adalah dibawah dua tahun.

Ata bin Abi Roba dan – Al-Lais ibnu Sa’d berpendapat boleh memberi susuan setelah bayi umur 2 tahun.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Aisyah Radhiyallahu Anhu selalu memerintahkan kepada orang yang ia pilih boleh masuk ke dalam rumahnya untuk menemui wanita-wanita yang ada di dalam asuhannya, untuk menyusu kepadanya terlebih dahulu. Aisyah Radhiyallahu Anhu berpendapat demikian karena berdasarkan kepada hadits yang mengisahkan masalah Salim maula Abu Huzaifah. Nabi ﷺ memerintahkan kepada istri Abu Huzaifah untuk menyusukan Salim, sedangkan Salim ketika itu sudah besar. Setelah itu Salim bebas menemui istri Abu Huzaifah berkat penyusuan tersebut. Akan tetapi istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang lainnya (selain Aisyah Radhiyallahu Anhu) tidak mau melakukan hal tersebut, mereka berpendapat bahwa peristiwa Salim tersebut termasuk hal yang khusus.

{وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ}

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. (Al-Baqarah: 233)

Kata على artinya wajib. Bila disusui oleh orang lain maka bapak wajib memberi nafkah orang menyusui. Begitu juga bila sudah cerai, bapak wajib memberikan nafkah ibu bayi yang menyusui.

Secara ma’ruf, dengan cara yang baik..

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (At-Talaq: 7)

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا}

Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya. (Al-Baqarah: 233)

{وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ}

dan (janganlah menderita kesengsaraan) seorang ayah karena anaknya. (Al-Baqarah: 233)

Jangan menyebabkan kesusahan antara pihak suami istri yang cerai. Misalkan seorang suami menolak anaknya disusui oleh istri yang telah dicerai.

Atau istri (yang telah cerai) meminta bapak bayi untuk nafkah yang besar padahal bapak nya tidak mampu.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ}

dan waris pun berkewajiban demikian. (Al-Baqarah: 233)

Jangan sampai membuat kesusahan kepada ahli waris. Contoh nya Seperti kasus sebelumnya.

Ada yang menafsirkan الْوَارِثِ adalah si bayi itu sendiri.

Artinya seorang ibu bisa ambil harta warisan bayi dari bapak nya yang meninggal tapi sebelumnya cerai (istri tidak dapat warisan karena perceraian).

Begitu juga suami meninggal, ahli waris wajib memberi nafkah kepada istri yang ditinggal selama menyusui.

{فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا}

Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. (Al-Baqarah: 233)

Jadi berhenti menyusui itu harus ada kesepakatan antara suami dan istri.

{وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ}

Dan jika kalian ingin anak kalian disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran menurut yang patut. (Al-Baqarah: 233)

🔹Syarat wanita lain yang jadi ibu susu..

1. Kesehatan anak
2. Kesehatan ibu
3. Kepintaran dan akhlak orang yang akan menyusui

Bagaimana dengan donor asi? Boleh dan perlu dicatat, karena bisa jadi akan menjadi saudara susuan (syarat terpenuhi).

{وَاتَّقُوا اللَّهَ}

Bertakwalah kalian kepada Allah. (Al-Baqarah: 233)

Yakni dalam semua keadaan kalian.

{وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ}

dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan. (Al-Baqarah: 233)

Artinya tidak ada yang tersembunyi dari Allah.

Firman Allah,

{وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (234) }

Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagi kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kalian perbuat.

Masa idah wanita yang ditinggal mati suami adalah 4 bulan 10 hari, kecuali saat hamil.

Misalnya wanita hamil 9 bulan, suami meninggal maka masa idah nya berakhir setelah melahirkan. Dan boleh menikah lagi.

Disebutkan bahwa suami Subai’ah (yaitu Sa’d ibnu Khaulah) meninggal dunia, sedangkan Subai’ah dalam keadaan hamil darinya. Tidak lama kemudian setelah kematian suaminya, Subai’ah melahirkan bayinya. Menurut riwayat yang lain, Subai’ah melahirkan bayinya selang beberapa malam sesudah kematian suaminya. Setelah Subai’ah bersih dari nifasnya, ia menghias diri untuk para pelamar. Maka masuklah Abus Sanabil ibnu Ba’kak menemuinya, dan langsung berkata kepadanya, “Mengapa engkau kulihat menghiasi dirimu, barangkali kamu mengharapkan kawin? Demi Allah, kamu tidak boleh kawin sebelum kamu melewati masa empat bulan sepuluh hari.” Subai’ah mengatakan, “Setelah Abus Sanabil berkata demikian kepadaku, maka kupakai pakaianku pada petang harinya, lalu aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan menanyakan kepadanya masalah tersebut. Maka beliau Shalallahu’alaihi Wasallam memberikan jawabannya kepadaku, bahwa diriku telah halal untuk kawin lagi setelah aku melahirkan bayiku, dan beliau Shalallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk kawin jika aku suka.”

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَا لّۤـٰـئِـيْ يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَآئِكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍ ۙ وَّا لّۤـٰـئِـيْ لَمْ يَحِضْنَ ۗ وَاُ ولَا تُ الْاَ حْمَا لِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۗ وَمَنْ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ یُسْرًا

“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.”
(QS. At-Talaq 65: Ayat 4)

Masa idah 4 bulan 10 hari.. Ini memansukhkan qs Al Baqarah ayat 240, yaitu masa idah 1 tahun.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَا لَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْکُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَا جًا ۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَا جِهِمْ مَّتَا عًا اِلَى الْحَـوْلِ غَيْرَ اِخْرَا جٍ ۚ فَاِ نْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْکُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْۤ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَکِيْمٌ
“Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 240)

Dalam masa idah ada masa berkabung, tidak boleh keluar rumah kecuali keadaan terpaksa.

🖍️Kenapa 4 bulan 10 Hari? Karena manusia diciptakan saat berupa janin – baru umur 120 hari ditentukan umur, rezeki, jodoh..
Dan tambahan 10 hari adalah demi kehati-hatian. Kalau hamil maka sampai melahirkan.
Sehingga tidak ada kekuatiran bercampurnya nasab. ❓

Semoga bermanfaat..

##$$-aa-$$##

Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?